• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 20 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Aset Bandara SIM Milik Pemerintah Aceh Tetap Dipakai Angkasa Pura Meski MoU Berakhir

redaksi by redaksi
5 Juli 2026
in Aceh
Aset Bandara SIM Milik Pemerintah Aceh Tetap Dipakai Angkasa Pura Meski MoU Berakhir

Foto Ilustrasi AI

Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan dalam pengelolaan Barang Milik Aceh (BMA). Aset bernilai lebih dari Rp200 miliar diketahui dimanfaatkan pihak lain selama bertahun-tahun tanpa didukung perjanjian kerja sama yang sah, sehingga Pemerintah Aceh dinilai belum memiliki kepastian hukum atas sejumlah aset strategis daerah tersebut.

Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 18.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026.

Salah satu temuan terbesar menyangkut pemanfaatan tujuh bidang tanah milik Pemerintah Aceh yang digunakan untuk operasional dan pengembangan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) oleh PT Angkasa Pura Indonesia. Nilai perolehan aset tersebut mencapai Rp184,62 miliar.

BPK mencatat pemanfaatan aset tersebut hanya berlandaskan nota kesepahaman antara Pemerintah Aceh dan PT Angkasa Pura yang ditandatangani pada 2022. Namun, nota kesepahaman itu telah berakhir pada 29 Juni 2023 dan hingga pemeriksaan berakhir pada Juni 2026 belum ada perjanjian kerja sama lanjutan yang mengatur pemanfaatan aset tersebut.

BacaJuga :

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026
Status Blang Padang Belum Bersertifikat, Wagub Aceh dan Wamendagri Turun ke Lapangan

Status Blang Padang Belum Bersertifikat, Wagub Aceh dan Wamendagri Turun ke Lapangan

20 Agustus 2026

Artinya, selama hampir tiga tahun, aset bernilai ratusan miliar rupiah itu tetap digunakan tanpa kepastian status pemanfaatan yang jelas. Kondisi ini terjadi karena salah satu bidang tanah yang dimanfaatkan belum memiliki sertifikat sehingga proses penilaian tarif sewa tidak dapat dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh.

Tak hanya itu, BPK juga menemukan persoalan lain pada aset hibah Pelabuhan Sabang yang diterima Pemerintah Aceh dari PT Pelindo I dengan nilai Rp16,31 miliar.

Meski telah dihibahkan sejak 2009 dan diserahterimakan secara fisik serta operasional pada 2010, Pemerintah Aceh hingga kini belum menguasai sertifikat atas 38 bidang tanah yang menjadi bagian dari aset hibah tersebut dengan total luas mencapai 114.891,75 meter persegi.

Lebih mengejutkan lagi, aset tersebut selama ini dioperasikan oleh Badan Pengelolaan Kawasan Sabang (BPKS) tanpa adanya perjanjian pemanfaatan yang mengatur hubungan hukum antara Pemerintah Aceh sebagai pemilik aset dan BPKS sebagai pengelola.

Padahal, BPKS telah berulang kali meminta agar aset tersebut dihibahkan secara resmi kepada lembaganya sejak 2013. Namun hingga pemeriksaan selesai dilakukan, belum terdapat keputusan ataupun kesepakatan yang mengatur status aset tersebut.

BPK juga mengungkap bahwa dua bidang tanah yang berasal dari aset hibah Pelindo I bahkan telah disewakan oleh BPKS kepada PT Pertamina Patra Niaga. Berdasarkan perjanjian sewa yang ditandatangani pada 5 Agustus 2025, penyewaan berlaku selama lima tahun dengan nilai total Rp2,48 miliar atau sekitar Rp497 juta per tahun.

Seluruh pendapatan dari penyewaan tersebut masuk ke rekening BPKS dan dicatat sebagai penerimaan lembaga tersebut, sementara status hukum pemanfaatan aset milik Pemerintah Aceh itu sendiri belum pernah ditetapkan secara resmi.

Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola aset daerah karena pemanfaatan barang milik daerah seharusnya dilakukan berdasarkan persetujuan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, kondisi ini juga membuat Pemerintah Aceh kehilangan kepastian atas penguasaan dan pengelolaan aset strategis daerah.

BPK menilai persoalan tersebut terjadi karena Gubernur Aceh belum menetapkan status pemanfaatan aset yang digunakan pihak lain, Sekretaris Daerah Aceh selaku pengelola barang belum mengatur pelaksanaan penggunaan dan pemanfaatan aset daerah secara memadai, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dinilai belum optimal melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan BMA.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penetapan status aset yang dikuasai BPKS, sekaligus memerintahkan Sekretaris Daerah Aceh dan Kepala BPKA memperbaiki tata kelola serta pengawasan pemanfaatan aset daerah.

Pemerintah Aceh melalui Kepala BPKA menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Previous Post

Sumur Minyak Ilegal Aceh Timur Terbakar, Ratusan Titik Pengeboran Tradisional Disorot

Next Post

BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

Berita Lainnya

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026

BANDA ACEH – Sebanyak 11 terpidana pelanggar Qanun Jinayat menjalani eksekusi uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin, Kecamatan Baiturrahman, Kota Banda...

Status Blang Padang Belum Bersertifikat, Wagub Aceh dan Wamendagri Turun ke Lapangan

Status Blang Padang Belum Bersertifikat, Wagub Aceh dan Wamendagri Turun ke Lapangan

20 Agustus 2026

BANDA ACEH – Persoalan status dan pengelolaan Lapangan Blang Padang kembali menjadi perhatian. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh) bersama...

BSI Tanam 15.000 Mangrove di Aceh Tamiang, Pulihkan Pesisir dan Dorong Ekonomi Warga

BSI Tanam 15.000 Mangrove di Aceh Tamiang, Pulihkan Pesisir dan Dorong Ekonomi Warga

20 Agustus 2026

ACEH TAMIANG – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bersama Program Relawan Bakti BUMN 2026 menanam sebanyak 15.000 bibit mangrove...

Load More
Next Post
BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

BPK Bongkar Keuangan RSUDZA: Piutang Rp112 Miliar Dipertanyakan, Klaim BPJS Ratusan Juta Ditolak

Discussion about this post

BERITA TERKINI

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

11 Terpidana Dicambuk di Banda Aceh, Pelanggaran Zina hingga Khamar Dieksekusi di Depan Umum

20 Agustus 2026
Status Blang Padang Belum Bersertifikat, Wagub Aceh dan Wamendagri Turun ke Lapangan

Status Blang Padang Belum Bersertifikat, Wagub Aceh dan Wamendagri Turun ke Lapangan

20 Agustus 2026
BSI Tanam 15.000 Mangrove di Aceh Tamiang, Pulihkan Pesisir dan Dorong Ekonomi Warga

BSI Tanam 15.000 Mangrove di Aceh Tamiang, Pulihkan Pesisir dan Dorong Ekonomi Warga

20 Agustus 2026
Bank Aceh-TASPEN Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun

Bank Aceh-TASPEN Perkuat Kerja Sama Pengelolaan Dana Pensiun

19 Agustus 2026
Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

19 Agustus 2026
  • Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In