Banda Aceh – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap persoalan dalam pengelolaan Barang Milik Aceh (BMA). Aset bernilai lebih dari Rp200 miliar diketahui dimanfaatkan pihak lain selama bertahun-tahun tanpa didukung perjanjian kerja sama yang sah, sehingga Pemerintah Aceh dinilai belum memiliki kepastian hukum atas sejumlah aset strategis daerah tersebut.
Temuan itu tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 18.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026.
Salah satu temuan terbesar menyangkut pemanfaatan tujuh bidang tanah milik Pemerintah Aceh yang digunakan untuk operasional dan pengembangan Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda (SIM) oleh PT Angkasa Pura Indonesia. Nilai perolehan aset tersebut mencapai Rp184,62 miliar.
BPK mencatat pemanfaatan aset tersebut hanya berlandaskan nota kesepahaman antara Pemerintah Aceh dan PT Angkasa Pura yang ditandatangani pada 2022. Namun, nota kesepahaman itu telah berakhir pada 29 Juni 2023 dan hingga pemeriksaan berakhir pada Juni 2026 belum ada perjanjian kerja sama lanjutan yang mengatur pemanfaatan aset tersebut.
Artinya, selama hampir tiga tahun, aset bernilai ratusan miliar rupiah itu tetap digunakan tanpa kepastian status pemanfaatan yang jelas. Kondisi ini terjadi karena salah satu bidang tanah yang dimanfaatkan belum memiliki sertifikat sehingga proses penilaian tarif sewa tidak dapat dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan persoalan lain pada aset hibah Pelabuhan Sabang yang diterima Pemerintah Aceh dari PT Pelindo I dengan nilai Rp16,31 miliar.
Meski telah dihibahkan sejak 2009 dan diserahterimakan secara fisik serta operasional pada 2010, Pemerintah Aceh hingga kini belum menguasai sertifikat atas 38 bidang tanah yang menjadi bagian dari aset hibah tersebut dengan total luas mencapai 114.891,75 meter persegi.
Lebih mengejutkan lagi, aset tersebut selama ini dioperasikan oleh Badan Pengelolaan Kawasan Sabang (BPKS) tanpa adanya perjanjian pemanfaatan yang mengatur hubungan hukum antara Pemerintah Aceh sebagai pemilik aset dan BPKS sebagai pengelola.
Padahal, BPKS telah berulang kali meminta agar aset tersebut dihibahkan secara resmi kepada lembaganya sejak 2013. Namun hingga pemeriksaan selesai dilakukan, belum terdapat keputusan ataupun kesepakatan yang mengatur status aset tersebut.
BPK juga mengungkap bahwa dua bidang tanah yang berasal dari aset hibah Pelindo I bahkan telah disewakan oleh BPKS kepada PT Pertamina Patra Niaga. Berdasarkan perjanjian sewa yang ditandatangani pada 5 Agustus 2025, penyewaan berlaku selama lima tahun dengan nilai total Rp2,48 miliar atau sekitar Rp497 juta per tahun.
Seluruh pendapatan dari penyewaan tersebut masuk ke rekening BPKS dan dicatat sebagai penerimaan lembaga tersebut, sementara status hukum pemanfaatan aset milik Pemerintah Aceh itu sendiri belum pernah ditetapkan secara resmi.
Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan lemahnya tata kelola aset daerah karena pemanfaatan barang milik daerah seharusnya dilakukan berdasarkan persetujuan dan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Selain berpotensi menimbulkan persoalan hukum, kondisi ini juga membuat Pemerintah Aceh kehilangan kepastian atas penguasaan dan pengelolaan aset strategis daerah.
BPK menilai persoalan tersebut terjadi karena Gubernur Aceh belum menetapkan status pemanfaatan aset yang digunakan pihak lain, Sekretaris Daerah Aceh selaku pengelola barang belum mengatur pelaksanaan penggunaan dan pemanfaatan aset daerah secara memadai, serta Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) dinilai belum optimal melakukan pengawasan terhadap pemanfaatan BMA.
Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Gubernur Aceh segera berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait penetapan status aset yang dikuasai BPKS, sekaligus memerintahkan Sekretaris Daerah Aceh dan Kepala BPKA memperbaiki tata kelola serta pengawasan pemanfaatan aset daerah.
Pemerintah Aceh melalui Kepala BPKA menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan tersebut dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku.











Discussion about this post