BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai penyimpangan dalam pengadaan media belajar interactive multimedia pada Dinas Pendidikan Dayah Aceh yang berasal dari usulan Pokok Pikiran (Pokir) DPRA. Pemeriksaan menemukan adanya indikasi pengondisian sejak tahap penganggaran hingga pemilihan penyedia, yang berpotensi mengakibatkan kelebihan pembayaran kepada penyedia sebesar Rp3,84 miliar.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 18.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tertanggal 19 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan itu dijelaskan, Pemerintah Aceh melalui Dinas Pendidikan Dayah merealisasikan belanja hibah sebesar Rp136,48 miliar pada Tahun Anggaran 2025. Sebanyak Rp17,61 miliar di antaranya digunakan untuk pengadaan 12 paket Media Belajar Interactive Multimedia berupa Interactive Flat Panel (IFP) 86 inci yang disalurkan kepada 80 dayah.
Audit menunjukkan bahwa proses penganggaran hibah tersebut tidak sepenuhnya mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam Pergub Aceh Nomor 16 Tahun 2022. Kegiatan tersebut diketahui berasal dari usulan Pokok Pikiran DPRA yang langsung dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), sehingga Dinas Pendidikan Dayah hanya bertindak sebagai pelaksana kegiatan tanpa melalui tahapan verifikasi terhadap calon penerima hibah.
Setelah program masuk dalam APBA Perubahan Tahun 2025, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) kemudian menentukan sendiri dayah penerima berdasarkan kategori dayah tipe A dan A+ dengan menyesuaikan pagu anggaran. Selanjutnya, masing-masing dayah diminta menyiapkan dokumen administrasi berupa surat permohonan dan proposal hibah.
Namun hasil pemeriksaan administrasi memperlihatkan kondisi yang berbeda. Dari 80 dayah penerima hibah, hanya tiga dayah yang sejak awal mengajukan proposal permohonan bantuan interactive multimedia. Sebanyak 52 dayah justru mengusulkan bantuan dalam bentuk lain, seperti ruang kelas baru, meubelair, notebook maupun sarana pendidikan lainnya yang tidak berkaitan dengan media pembelajaran digital. Sementara 25 dayah lainnya tidak mengajukan proposal sama sekali, meski tetap menerima bantuan tersebut.
Persoalan juga ditemukan pada tahap persiapan pengadaan. Dokumen spesifikasi teknis telah secara eksplisit mengarah pada satu merek, yakni Sallimna Tech, tanpa didukung hasil reviu spesifikasi maupun kajian pasar yang memadai sebagaimana dipersyaratkan dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Pemeriksaan juga mengungkap proses survei produk dilakukan bersama Direktur perusahaan pemegang merek Sallimna Tech. PPK mengaku tidak melakukan penelusuran secara komprehensif melalui Katalog Elektronik dengan alasan keterbatasan waktu, sehingga penetapan spesifikasi produk sejak awal hanya berfokus pada satu merek.
Selain mengarah pada merek tertentu, produk yang dipilih juga dinilai tidak memiliki dukungan teknis dan layanan purna jual yang memadai. Saat pemeriksaan fisik, perangkat interactive flat panel tidak dilengkapi identitas produk yang jelas seperti nomor seri maupun identifikasi merek pada sistem. Principal produk juga tidak memiliki dukungan resmi dari pabrikan selain sertifikat distributor yang masa berlakunya tidak mencakup periode pelaksanaan pengadaan.
Pada tahap pemilihan penyedia, auditor menemukan indikasi bahwa proses pengadaan mengarah kepada penyedia tertentu. Produk Sallimna Tech di Katalog Elektronik hanya dipasarkan oleh empat perusahaan, yang menurut hasil pemeriksaan telah menawarkan produk tersebut kepada PPK bahkan sebelum proses pemilihan dimulai.
BPK juga menemukan adanya hubungan afiliasi di antara keempat perusahaan penyedia. Sejumlah direksi dan komisaris diketahui merangkap jabatan pada perusahaan lain yang terlibat dalam pengadaan, bahkan personel yang mengantarkan barang ke seluruh dayah penerima hibah merupakan orang yang sama. Seluruh penyedia juga memperoleh barang dari principal yang sama dengan pola harga dan keuntungan yang identik.
Hasil analisis menunjukkan principal menjual produk kepada para penyedia seharga Rp150 juta per unit, sedangkan kepada Pemerintah Aceh barang yang sama dijual Rp198 juta per unit. Selisih harga sebesar Rp48 juta per unit atau total Rp3,84 miliar dinilai tidak didukung adanya penambahan biaya yang wajar karena distribusi barang hingga ke lokasi penerima tetap dilaksanakan langsung oleh pihak principal.
Audit juga mencatat bahwa pada saat pengadaan berlangsung tersedia sejumlah produk sejenis di Katalog Elektronik maupun marketplace dengan spesifikasi yang setara namun memiliki harga lebih rendah. Meski demikian, alternatif tersebut tidak dijadikan dasar dalam penyusunan referensi harga sehingga pengadaan dinilai belum memenuhi prinsip efisiensi dan persaingan usaha yang sehat.
Atas kondisi tersebut, BPK menyimpulkan pengadaan media belajar interactive multimedia berpotensi tidak menghasilkan kualitas maupun harga terbaik bagi pemerintah, sekaligus menyebabkan kelebihan pembayaran sebesar Rp3,84 miliar.
Pemeriksaan juga menyatakan lemahnya pengawasan dari Kepala Dinas Pendidikan Dayah Aceh selaku Pengguna Anggaran menjadi salah satu penyebab terjadinya permasalahan tersebut. Di sisi lain, PPK dinilai tidak cermat dalam menyusun spesifikasi teknis, melakukan survei pasar, memilih penyedia, serta mengendalikan seluruh tahapan pengadaan sesuai ketentuan.
Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Dayah meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya, menginstruksikan PPK melaksanakan proses pengadaan secara independen dan transparan tanpa mengarah kepada merek maupun penyedia tertentu, serta memproses pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp3,84 miliar ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam dokumen pemeriksaan tersebut juga disebutkan bahwa Pemerintah Aceh melalui Kepala Dinas Pendidikan Dayah menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai peraturan perundang-undangan.












Discussion about this post