Tapaktuan – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap berbagai kejanggalan dalam belanja sewa kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 19.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 15 Juni 2026 yang mengungkap adanya kelebihan pembayaran, proses pengadaan yang tidak sesuai aturan, hingga penggunaan APBK untuk membiayai kendaraan bagi pihak yang tidak berhak.
BPK dalam laporannya menyebutkan bahwa Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) direalisasikan sebesar Rp722 juta, di mana Rp658 juta di antaranya digunakan untuk menyewa tujuh unit kendaraan dari PT TPB dan PT AAV.
Kendaraan yang disewa tersebut digunakan oleh sejumlah pejabat, mulai dari kepala daerah, wakil kepala daerah, sekretaris daerah, kepala BPKD, kepala Dinas Pertanahan, kendaraan operasional yang disebut untuk kantor perwakilan di Jakarta, hingga kendaraan yang diperuntukkan bagi istri kepala daerah.
Pengadaan Dilakukan Sebelum Anggaran Disahkan
Salah satu temuan yang menjadi sorotan BPK adalah pelaksanaan kegiatan sewa kendaraan yang dilakukan sebelum tersedia anggaran resmi.
BPK dalam laporannya mengungkapkan bahwa pada DPA murni Tahun 2025 tidak terdapat penganggaran untuk sewa kendaraan dinas. Anggaran baru muncul setelah pergeseran anggaran pertama yang disahkan pada 12 Agustus 2025. Namun sejumlah surat perjanjian sewa telah ditandatangani sejak Maret, April, dan Juni 2025.
Hasil wawancara BPK dengan Kepala BPKD, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), dan Bendahara Pengeluaran Pembantu menunjukkan bahwa kontrak sewa memang dibuat lebih dahulu sebelum kegiatan tersebut dianggarkan dalam DPA.
Pengadaan Langsung Rp516 Juta, Melebihi Batas Aturan
Selain soal penganggaran, BPK juga menemukan proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan.
Dalam laporan pemeriksaannya, BPK menyebut pengadaan kendaraan kepada PT TPB dilakukan melalui metode pengadaan langsung dengan nilai mencapai Rp516,5 juta. Padahal berdasarkan ketentuan, batas maksimal pengadaan langsung untuk barang dan jasa lainnya hanya Rp200 juta.
BPK juga menemukan tidak adanya dokumen permintaan penawaran, klarifikasi teknis, maupun negosiasi harga sebagaimana diwajibkan dalam proses pengadaan pemerintah.
BPK mencatat bahwa KPA mengakui pemilihan penyedia dilakukan secara langsung dan tidak menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun Kerangka Acuan Kerja (KAK). Bahkan pihak penyedia mengakui tidak pernah membuat dokumen penawaran maupun proses negosiasi teknis dan harga.
Tidak Ada Berita Acara Serah Terima
Temuan lainnya adalah tidak adanya dokumen Berita Acara Serah Terima (BAST) kendaraan yang disewa.
BPK dalam laporannya menyatakan tidak ditemukan BAST dari penyedia kepada BPKD maupun dokumen serah terima dari BPKD kepada pengguna kendaraan di masing-masing SKPK.
Kondisi tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah karena penggunaan aset sewaan tidak didukung dokumen administrasi yang memadai.
Pajero Disewa 10 Bulan, Dipakai Hanya 3 Bulan
BPK juga menemukan adanya pembayaran sewa kendaraan yang tidak sesuai masa penggunaan sebenarnya.
Dalam pemeriksaan, BPK menemukan kendaraan Mitsubishi Pajero Sport yang disewa untuk Kepala Dinas Pertanahan dibayar selama 10 bulan dengan nilai Rp141,5 juta. Namun hasil wawancara menunjukkan kendaraan tersebut hanya digunakan selama tiga bulan, yakni September hingga November 2025.
Lebih lanjut, Kepala Dinas Pertanahan diketahui masih memiliki kendaraan dinas yang tercatat sebagai aset daerah.
BPK menghitung terdapat kelebihan pembayaran akibat kelebihan masa sewa kendaraan tersebut sebesar Rp87,25 juta.
Fortuner Wakil Bupati Dibayar Sebelum STNK Terbit
Kejanggalan juga ditemukan pada kendaraan Toyota Fortuner yang disewa untuk wakil kepala daerah.
BPK dalam laporannya mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut telah dibayarkan sewanya sejak 28 April 2025, sementara STNK kendaraan baru diterbitkan pada 13 Juni 2025.
Meski pihak BPKD menyatakan dokumen kendaraan masih dalam proses pengurusan, pemeriksa tidak menemukan Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK) maupun dokumen izin jalan lainnya.
Atas kondisi tersebut, BPK menghitung kelebihan pembayaran sebesar Rp14,4 juta.
Sewa Mobil untuk “Kantor Perwakilan Jakarta” Dipertanyakan
Temuan yang paling menarik perhatian adalah adanya sewa kendaraan untuk operasional Kantor Perwakilan Pemkab Aceh Selatan di Jakarta.
BPK menemukan pembayaran sewa Avanza Veloz senilai Rp36,9 juta atau Rp32,5 juta setelah pajak untuk operasional kantor perwakilan tersebut.
Namun setelah dilakukan penelusuran, BPK tidak menemukan aset daerah berupa kantor perwakilan di Jakarta, tidak menemukan anggaran sewa gedung kantor perwakilan, serta tidak menemukan data pegawai yang ditempatkan di kantor tersebut.
BPK dalam laporannya juga menyebut bahwa berdasarkan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan, tidak ditemukan pembentukan Kantor Perwakilan Pemkab Aceh Selatan di Jakarta.
Mobil untuk Istri Bupati Ikut Dibebankan ke APBK
Temuan lain yang menjadi sorotan adalah pembayaran sewa kendaraan Toyota Zenix untuk istri kepala daerah.
Menurut BPK, kendaraan tersebut disewa selama enam bulan dengan nilai Rp84,6 juta atau Rp74,52 juta setelah dikurangi pajak.
BPK menegaskan bahwa istri kepala daerah bukan pejabat yang berhak memperoleh fasilitas sewa kendaraan dinas yang dibebankan melalui Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan.
Lebih jauh lagi, pemeriksa menemukan bahwa pemerintah daerah sebenarnya telah memiliki kendaraan operasional untuk istri bupati yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) Sekretariat Daerah.
Karena itu, BPK menyimpulkan pembayaran sewa kendaraan tersebut tidak dapat dibebankan pada belanja sewa kendaraan dinas.
Kelebihan Bayar Rp208,6 Juta
Berdasarkan seluruh hasil pemeriksaan tersebut, BPK menghitung total kelebihan pembayaran belanja sewa kendaraan dinas mencapai Rp208.685.422,98.
BPK dalam laporannya menyebut angka tersebut berasal dari kelebihan pembayaran masa sewa kendaraan sebesar Rp101.655.963,98 dan pembayaran kendaraan yang tidak seharusnya sebesar Rp107.029.459.
Selain itu, BPK menilai realisasi Belanja Barang dan Jasa menjadi lebih saji sebesar Rp208,68 juta.
BPK Minta Uang Dikembalikan
Atas temuan tersebut, BPK menyatakan permasalahan terjadi karena lemahnya pengawasan Kepala BPKD selaku Pengguna Anggaran, KPA yang tidak mematuhi ketentuan pengadaan barang dan jasa, serta PPTK dan Bendahara Pengeluaran Pembantu yang tidak cermat dalam memverifikasi dokumen pertanggungjawaban.
Dalam rekomendasinya, BPK meminta Bupati Aceh Selatan memerintahkan Kepala BPKD untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran Belanja Sewa Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan sebesar Rp208.685.422,98 dan menyetorkannya ke Kas Daerah sesuai ketentuan yang berlaku.










Discussion about this post