• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 30 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BPK Bongkar Pengadaan Makanan SMK-PP Saree, Kontrak Belum Terbit Pesanan Sudah Berjalan

redaksi by redaksi
30 Juni 2026
in Aceh
BPK Bongkar Pengadaan Makanan SMK-PP Saree, Kontrak Belum Terbit Pesanan Sudah Berjalan

Foto Ilustrasi AI

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap sejumlah permasalahan dalam pengadaan bahan makanan siswa SMK Pembangunan Pertanian (SMK-PP) Negeri Saree pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh Tahun Anggaran 2025. Temuan tersebut di antaranya menunjukkan adanya pemesanan bahan makanan yang telah dilakukan sebelum surat pesanan atau kontrak diterbitkan.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 18.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 19 Juni 2026.

Dalam laporan tersebut, BPK menjelaskan Pemerintah Aceh menganggarkan dan merealisasikan Belanja Makanan dan Minuman pada Fasilitas Pelayanan Urusan Pendidikan di Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh sebesar Rp6,39 miliar. Dari nilai tersebut, salah satu paket pengadaan bahan makanan siswa SMK-PP Saree dilaksanakan oleh CV GU berdasarkan Surat Pesanan Nomor #EP-01JPKTY73PRMMG438GG9ABPY93 tanggal 21 Maret 2025 dengan nilai kontrak Rp4,312 miliar.

Kontrak tersebut memiliki masa pelaksanaan selama 280 hari kalender, terhitung sejak 21 Maret hingga 25 Desember 2025. Pekerjaan dinyatakan selesai, dibayar 100 persen, dan diserahterimakan pada 22 Desember 2025.

BacaJuga :

BPK Temukan Denda Proyek Rp925 Juta Belum Dipungut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Dominasi Temuan

BPK Temukan Denda Proyek Rp925 Juta Belum Dipungut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Dominasi Temuan

30 Juni 2026
BBPOM Aceh Kembali Temukan Jamu Mengandung BKO di Warung Kopi, Produk Tanpa Izin Edar Beredar di Banda Aceh

BBPOM Aceh Kembali Temukan Jamu Mengandung BKO di Warung Kopi, Produk Tanpa Izin Edar Beredar di Banda Aceh

30 Juni 2026

Namun hasil pemeriksaan BPK menemukan fakta bahwa pemesanan bahan baku makanan dan minuman telah dilakukan sejak 1 Januari 2025 atau hampir tiga bulan sebelum surat pesanan diterbitkan.

“Pelaksanaan pesanan sebelum tanggal 21 Maret 2025 mendahului surat pesanan dengan nilai sebesar Rp717.656.653,31,” tulis BPK dalam laporannya.

Selain itu, pembayaran atas pesanan bahan makanan dan minuman untuk Januari, Februari, dan April 2025 diketahui telah dilakukan melalui SP2D tanggal 21 Mei 2025 senilai Rp1,06 miliar.

Tidak hanya itu, BPK juga menemukan adanya pengadaan bahan makanan dan minuman pada periode siswa tidak menginap di sekolah.

Berdasarkan Kalender Pendidikan SMK-PP Negeri Saree Tahun Pelajaran 2024/2025 dan 2025/2026, terdapat sejumlah masa libur panjang, termasuk libur semester, Ramadhan dan Idul Fitri, Idul Adha, serta akhir semester. Kepala Sekolah SMK-PP Saree menjelaskan bahwa selama periode tersebut siswa tidak tinggal di asrama sehingga pemberian makanan di sekolah ditiadakan.

Meski demikian, hasil penelusuran terhadap faktur pemesanan menunjukkan masih terdapat pesanan bahan baku makanan dan minuman yang dilakukan pada masa libur sekolah dengan nilai mencapai Rp317.268.773,23.

Temuan lainnya adalah adanya lonjakan pemesanan bahan makanan pada Desember 2025 yang tidak didukung kebutuhan nyata.

BPK mencatat terjadi peningkatan kebutuhan bahan baku makanan sebesar Rp64.245.553,12 dibandingkan bulan-bulan sebelumnya. Padahal berdasarkan keterangan Kepala Sekolah SMK-PP Saree, tidak terdapat kegiatan khusus yang dilaksanakan selama bulan tersebut yang dapat menjadi alasan meningkatnya kebutuhan konsumsi siswa.

Lebih lanjut, auditor juga menemukan sejumlah bahan makanan yang dipesan melebihi kebutuhan dapur sebenarnya.

Berdasarkan hasil wawancara dengan petugas dapur dan penanggung jawab urusan dapur, kebutuhan harian sejumlah bahan pokok telah diketahui secara pasti. Namun dari hasil pemeriksaan faktur, terdapat kelebihan pesanan untuk lima jenis bahan baku, yakni beras, cabai merah, tomat, bawang merah dan gas LPG 50 kilogram dengan nilai mencapai Rp233.399.548,59.

Atas seluruh temuan tersebut, BPK menghitung adanya kelebihan pembayaran kepada CV GU sebesar Rp614.913.874,94 yang berasal dari pengadaan saat masa libur sekolah, peningkatan pesanan yang tidak berdasarkan kebutuhan, serta pemesanan melebihi kebutuhan riil.

Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan lebih saji saldo Belanja Barang dan Jasa pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp614,91 juta.

Dalam pemeriksaan, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) menjelaskan bahwa pekerjaan dilaksanakan sebelum kontrak karena Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) baru disahkan pada Februari 2025, sementara penetapan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan PPTK dilakukan pada akhir Februari.

PPTK juga menyebut penyedia yang digunakan merupakan perusahaan yang sama dengan tahun sebelumnya dan memiliki rekam jejak pekerjaan yang baik sehingga kebutuhan makanan siswa tetap dipenuhi sambil menunggu proses administrasi selesai.

Namun, penjelasan tersebut justru mengindikasikan pengadaan dilakukan secara proforma. BPK juga mencatat fakta penting bahwa faktur pesanan yang dijadikan dasar pembayaran tidak disusun oleh pihak penyedia, melainkan dibuat oleh internal sekolah dan tidak didasarkan pada bukti pengiriman barang yang benar-benar diterima oleh dapur sekolah.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan sejumlah ketentuan, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mewajibkan setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap, sah, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam laporannya, BPK menyimpulkan permasalahan tersebut terjadi karena Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh selaku Pengguna Anggaran tidak optimal mengawasi pelaksanaan belanja barang dan jasa pada satuan kerja yang dipimpinnya. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan PPTK dinilai tidak berpedoman pada ketentuan dalam mengendalikan pelaksanaan pesanan yang dilakukan penyedia.

Atas temuan tersebut, Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan akan menindaklanjutinya sesuai ketentuan.

BPK kemudian merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar memerintahkan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Aceh meningkatkan pengawasan terhadap pelaksanaan belanja barang dan jasa, menginstruksikan PPK dan PPTK mematuhi ketentuan pengadaan, serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp614.913.874,94 untuk disetorkan kembali ke kas daerah.

Previous Post

BPK Temukan Denda Proyek Rp925 Juta Belum Dipungut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Dominasi Temuan

Berita Lainnya

BPK Temukan Denda Proyek Rp925 Juta Belum Dipungut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Dominasi Temuan

BPK Temukan Denda Proyek Rp925 Juta Belum Dipungut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Dominasi Temuan

30 Juni 2026

BANDA ACEH – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan potensi kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp925,03 juta akibat denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan...

BBPOM Aceh Kembali Temukan Jamu Mengandung BKO di Warung Kopi, Produk Tanpa Izin Edar Beredar di Banda Aceh

BBPOM Aceh Kembali Temukan Jamu Mengandung BKO di Warung Kopi, Produk Tanpa Izin Edar Beredar di Banda Aceh

30 Juni 2026

BANDA ACEH – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh kembali menemukan produk jamu yang mengandung Bahan...

BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan Honor Rp809 Juta di Aceh Tengah

BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan Honor Rp809 Juta di Aceh Tengah

30 Juni 2026

TAKENGON – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah permasalahan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah Tahun...

Load More

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPK Bongkar Pengadaan Makanan SMK-PP Saree, Kontrak Belum Terbit Pesanan Sudah Berjalan

BPK Bongkar Pengadaan Makanan SMK-PP Saree, Kontrak Belum Terbit Pesanan Sudah Berjalan

30 Juni 2026
BPK Temukan Denda Proyek Rp925 Juta Belum Dipungut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Dominasi Temuan

BPK Temukan Denda Proyek Rp925 Juta Belum Dipungut, Dinas Pendidikan Dayah Aceh Dominasi Temuan

30 Juni 2026
BBPOM Aceh Kembali Temukan Jamu Mengandung BKO di Warung Kopi, Produk Tanpa Izin Edar Beredar di Banda Aceh

BBPOM Aceh Kembali Temukan Jamu Mengandung BKO di Warung Kopi, Produk Tanpa Izin Edar Beredar di Banda Aceh

30 Juni 2026
BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan Honor Rp809 Juta di Aceh Tengah

BPK Temukan Kelebihan Bayar Gaji dan Honor Rp809 Juta di Aceh Tengah

30 Juni 2026
BPK Soroti Pengelolaan Zakat dan Pajak di Aceh Tenggara, Utang Belanja Capai Rp67,6 Miliar

BPK Soroti Pengelolaan Zakat dan Pajak di Aceh Tenggara, Utang Belanja Capai Rp67,6 Miliar

30 Juni 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Ungkap Mark Up Makan dan Snack Dana BOK Puskesmas Jaboi Rp47,4 Juta, Diminta Dikembalikan ke Kas Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In