SUBULUSSALAM – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan sejumlah persoalan dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2025. Meski Pemerintah Kota Subulussalam memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), auditor negara masih menemukan kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berpotensi berdampak pada kondisi fiskal daerah.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 13.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/06/2026 tanggal 12 Juni 2026 tentang Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Subulussalam Tahun 2025.
Dalam resume hasil pemeriksaan, BPK menyoroti proses penganggaran dan pelaksanaan belanja daerah yang dinilai belum sesuai ketentuan serta belum mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah secara terukur.
Menurut BPK, kondisi tersebut mengakibatkan Pemerintah Kota Subulussalam berpotensi mengalami kesulitan dalam mewujudkan kondisi fiskal yang sehat dan berkelanjutan.
“Proses penganggaran serta pelaksanaan belanja, defisit dan penerimaan pembiayaan tidak sesuai ketentuan dan belum mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah secara terukur,” tulis BPK dalam laporannya.
Sebagai tindak lanjut atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Wali Kota Subulussalam bersama Badan Anggaran DPRK dan Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) menyusun langkah strategis berupa action plan atau roadmap pelunasan kewajiban jangka pendek daerah.
Nilai kewajiban jangka pendek yang menjadi perhatian auditor mencapai Rp216.736.905.487,75 atau lebih dari Rp216,7 miliar.
BPK meminta pelunasan kewajiban tersebut mengacu pada kapasitas fiskal daerah dan menggunakan sumber pendapatan APBK yang tidak ditentukan penggunaannya (non-earmark).
Selain persoalan fiskal, auditor juga menemukan kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran pada sejumlah proyek pembangunan gedung dan bangunan di lingkungan pemerintah kota.
BPK mencatat terdapat kekurangan volume pada lima paket pekerjaan Belanja Modal Gedung dan Bangunan pada tiga SKPK yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp345.356.611,06.
“BPK merekomendasikan Kepala SKPK terkait memproses kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran Belanja Modal Gedung dan Bangunan serta menyetorkannya ke Kas Daerah,” demikian disebutkan dalam laporan.
Temuan lainnya terjadi pada proyek infrastruktur yang dikelola Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subulussalam.
Dalam laporan tersebut, BPK menemukan kekurangan volume dan/atau ketidaksesuaian spesifikasi teknis pada delapan paket pekerjaan Belanja Modal Jalan, Jaringan dan Irigasi.
Temuan itu mengakibatkan kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp426.418.526,94.
BPK meminta Kepala Dinas PUPR segera memproses pengembalian kelebihan pembayaran tersebut sesuai ketentuan dan menyetorkannya ke Kas Daerah.
Jika digabungkan, total kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran yang ditemukan auditor pada proyek gedung, bangunan, jalan, jaringan, dan irigasi mencapai Rp771.775.138 atau sekitar Rp771,7 juta.
Meski opini WTP kembali diraih Pemerintah Kota Subulussalam atas laporan keuangan tahun 2025, hasil pemeriksaan BPK menunjukkan masih terdapat persoalan mendasar terkait pengelolaan fiskal daerah, perencanaan anggaran, serta pelaksanaan proyek fisik yang memerlukan perhatian serius agar tidak menimbulkan beban keuangan daerah pada tahun-tahun berikutnya.













Discussion about this post