• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 30 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Timur

BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

redaksi by redaksi
26 Juni 2026
in Lintas Timur
BPK Sorot Belanja Jamuan Tamu di Setdako Lhokseumawe Rp549 Juta, Inspektorat Diminta Reviu

Foto Ilustrasi AI

Lhokseumawe – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan ketidaktertiban dalam pengadaan dan penatausahaan bukti pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah Pemerintah Kota Lhokseumawe. Nilai transaksi yang menjadi temuan mencapai Rp549.414.750, sementara Rp480.737.907 dari realisasi pembayaran dinyatakan tidak dapat diyakini sesuai dengan kegiatan sebenarnya kepada masing-masing restoran.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 6.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Dalam laporan itu dijelaskan, realisasi Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu Sekretariat Daerah Tahun Anggaran 2025 mencapai Rp1.234.005.730 atau 99,33 persen dari pagu anggaran sebesar Rp1.242.343.000. Salah satu pembayaran dilakukan melalui SP2D tertanggal 12 Desember 2025 sebesar Rp549.414.750 sebelum dipotong pajak, dengan pembayaran bersih kepada penyedia sebesar Rp480.737.907.

BPK mengungkapkan pengadaan dilakukan melalui mekanisme e-katalog berdasarkan Surat Pesanan tertanggal 24 November 2025. Namun hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat 18 pesanan, di mana 15 faktur diterbitkan lebih dahulu dibandingkan Surat Pesanan.

BacaJuga :

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

22 September 2026
BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

9 September 2026

Menurut BPK, kondisi tersebut menunjukkan waktu pelaksanaan pekerjaan pada faktur tidak sesuai dengan waktu penerbitan dokumen pemesanan sehingga dokumen e-katalog tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya dan tidak dapat dijadikan dasar pelaksanaan pekerjaan.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan pembayaran tersebut digunakan untuk kegiatan di 18 lokasi selama periode April hingga Desember 2025. Seluruh kegiatan dilengkapi dokumentasi foto, namun pertanggungjawaban belanja tidak disertai daftar hadir maupun nota asli atau kuitansi pembayaran kepada rumah makan atau toko tempat kegiatan berlangsung.

BPK juga melakukan konfirmasi kepada penyedia. Dari hasil konfirmasi diketahui pembayaran bersih sebesar Rp480.737.907 telah diterima sesuai rekening koran dan pada hari yang sama dana tersebut ditarik. Penyedia menjelaskan sebagian dana digunakan untuk membayar rumah makan lain tempat kegiatan dilaksanakan, sedangkan nota asli telah diserahkan kepada pihak Sekretariat Daerah.

Sementara itu, berdasarkan keterangan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Bagian Umum dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK-SKPD), pemesanan melalui katalog elektronik tidak dapat dibuat kontrak payung karena anggaran APBD murni tidak mencukupi. Kegiatan tetap dilaksanakan karena dinilai mendesak dan penyedia disebut bersedia terlebih dahulu menalangi kebutuhan kegiatan.

BPK mencatat PPTK maupun PPK-SKPD sudah tidak lagi menyimpan bukti transaksi yang diterima dari penyedia. Bukti tersebut disebut telah disobek dengan alasan menghindari anggapan pembayaran belum dilakukan atau pembayaran ganda. Hingga pemeriksaan berakhir, dokumen yang tersedia hanya berupa rekapitulasi faktur dan dokumentasi foto kegiatan. Daftar hadir tidak dibuat dengan alasan kegiatan berlangsung secara mendadak.

Akibat kondisi tersebut, BPK menyatakan tidak dapat menguji secara penuh pertanggungjawaban belanja dan menyimpulkan realisasi pembayaran sebesar Rp480.737.907 tidak dapat diyakini sesuai dengan kegiatan sebenarnya pembayaran kepada masing-masing restoran.

BPK menilai kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, antara lain ketentuan mengenai tanggung jawab atas kebenaran material dokumen, kewajiban setiap pengeluaran didukung bukti yang lengkap dan sah, serta kewajiban bendahara melakukan penelitian kelengkapan dokumen dan pengujian kebenaran tagihan sebelum pembayaran.

Dalam LHP tersebut, BPK menyebut permasalahan terjadi karena Sekretaris Daerah selaku Pengguna Anggaran belum optimal dalam pengendalian pengeluaran, PPTK tidak cermat dalam menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran, serta Pejabat Penatausahaan Keuangan kurang cermat memverifikasi keabsahan dokumen pertanggungjawaban belanja barang dan jasa.

Atas temuan itu, Pemerintah Kota Lhokseumawe melalui Sekretaris Daerah dan Pelaksana Tugas Kepala Dinas Lingkungan Hidup menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Lhokseumawe agar menginstruksikan Sekretaris Daerah meningkatkan pengawasan terhadap pengeluaran belanja serta memerintahkan PPTK lebih cermat dalam menyiapkan dokumen pelaksanaan anggaran.

Selain itu, BPK secara khusus meminta Inspektur melakukan reviu terhadap kegiatan dan bukti pertanggungjawaban Belanja Makanan dan Minuman Jamuan Tamu pada Sekretariat Daerah. Apabila dalam reviu tersebut ditemukan ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku, BPK meminta agar dilakukan penyetoran ke Kas Daerah.

Previous Post

Tiga Tersangka Kasus Dugaan Kekerasan Anak di Daycare Banda Aceh Diserahkan ke Jaksa

Next Post

Kapolri Mutasi Kapolda Aceh, Brigjen Ruddi Setiawan Gantikan Irjen Marzuki Ali Basyah

Berita Lainnya

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

22 September 2026

Bea Cukai Lhokseumawe terus memperkuat sinergi lintas instansi dalam mendukung pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berorientasi ekspor. Upaya...

BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

BBPOM Aceh Kawal UMK Pidie Naik Kelas, Keamanan Pangan Jadi Syarat Utama

9 September 2026

PIDIE — Produk pangan lokal Pidie didorong tidak hanya unggul dari sisi rasa dan kemasan, tetapi juga memenuhi standar keamanan...

Kejati Aceh Masuk Dayah di Pidie, Santri Dibekali Hukum hingga Bahaya Cyberbullying

Kejati Aceh Masuk Dayah di Pidie, Santri Dibekali Hukum hingga Bahaya Cyberbullying

8 September 2026

PIDIE – Ruang digital bukan tempat bebas aturan. Pesan itu ditegaskan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh saat menyambangi para santri dalam...

Load More
Next Post
Kapolri Mutasi Kapolda Aceh, Brigjen Ruddi Setiawan Gantikan Irjen Marzuki Ali Basyah

Kapolri Mutasi Kapolda Aceh, Brigjen Ruddi Setiawan Gantikan Irjen Marzuki Ali Basyah

Discussion about this post

BERITA TERKINI

QRIS Makin Diminati di Aceh, Pengguna Tembus 848.176 dan Merchant 347.497

QRIS Makin Diminati di Aceh, Pengguna Tembus 848.176 dan Merchant 347.497

29 September 2026
Mobil EV Semakin Diminati Anak Muda, BSI Hadirkan Pembiayaan Terjangkau

Mobil EV Semakin Diminati Anak Muda, BSI Hadirkan Pembiayaan Terjangkau

29 September 2026
Literasi Obat dan Makanan Jadi Bekal Masyarakat Hadapi Derasnya Informasi Digital

Literasi Obat dan Makanan Jadi Bekal Masyarakat Hadapi Derasnya Informasi Digital

29 September 2026
Truk Sayur Terbalik di Jalan Banda Aceh-Medan, Tumpahan Minyak Bikin Jalan Licin

Truk Sayur Terbalik di Jalan Banda Aceh-Medan, Tumpahan Minyak Bikin Jalan Licin

27 September 2026
Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

Keamanan Pangan Sekolah Tak Boleh Berhenti di Intervensi, BBPOM Aceh Kawal hingga Jadi Budaya

25 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Truk Sayur Terbalik di Jalan Banda Aceh-Medan, Tumpahan Minyak Bikin Jalan Licin

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In