CALANG – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya akan melelang hewan ternak hasil penertiban yang selama ini berkeliaran di fasilitas umum dan ruas jalan dalam wilayah kabupaten setempat.
Melalui Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH), lelang terbuka dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 26 Juni 2026, di Kantor Satpol PP dan WH Aceh Jaya. Lelang tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi penertiban ternak yang digelar pada 15 hingga 18 Juni 2026.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh Jaya, Lukman Hakim, mengatakan langkah tersebut dilakukan terhadap ternak yang tidak diambil pemiliknya setelah melalui proses penertiban dan masa tunggu yang telah ditetapkan.
“Lelang ini merupakan bagian dari tindak lanjut penegakan ketenteraman dan ketertiban umum yang telah kami laksanakan. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini dengan mengikuti proses lelang secara terbuka, transparan, dan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan,” kata Lukman, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, ternak yang dilepasliarkan masih menjadi persoalan berulang di sejumlah wilayah karena berpotensi mengganggu pengguna jalan, merusak fasilitas umum, hingga mengganggu aktivitas masyarakat.
Karena itu, pemerintah daerah terus melakukan penertiban sebagai upaya menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan lingkungan.
“Kami berharap para pemilik ternak dapat lebih bertanggung jawab dalam mengawasi hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran di jalan maupun fasilitas umum. Kesadaran masyarakat sangat diperlukan agar keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama dapat terus terjaga,” ujarnya.
Pelaksanaan lelang dilakukan oleh panitia yang dibentuk berdasarkan Keputusan Bupati Aceh Jaya Nomor 300/75/2026 tentang Pembentukan Panitia Lelang Hasil Tangkapan Kegiatan Pencegahan Gangguan Ketenteraman dan Ketertiban Umum melalui Deteksi Dini dan Cegah Dini, Pembinaan dan Penyuluhan, Pelaksanaan Patroli, Pengamanan dan Pengawalan (Penertiban Ternak) Tahun 2026.
Objek yang dilelang berupa satu paket ternak hasil tangkapan yang terdiri atas dua ekor kambing betina dengan nilai limit Rp1.150.000. Sementara uang jaminan penawaran ditetapkan sebesar Rp200.000.
Dua kambing tersebut masing-masing berusia sekitar enam bulan dengan warna bulu hitam-putih dan seekor lainnya berusia sekitar tiga tahun dengan warna bulu putih-cokelat.
Panitia membuka kesempatan kepada warga yang berdomisili di Kabupaten Aceh Jaya untuk mengikuti lelang dengan menunjukkan KTP atau surat keterangan domisili. Sebelum pelaksanaan lelang, masyarakat juga dapat melihat langsung kondisi ternak di Tempat Penampungan Hewan (TPH) Satpol PP dan WH Aceh Jaya mulai 23 hingga 26 Juni 2026.
Batas akhir pemasukan penawaran ditetapkan pada Jumat (26/6/2026) pukul 08.45 WIB. Penetapan pemenang akan dilakukan secara terbuka di hadapan peserta yang hadir.
Pemenang lelang diwajibkan melunasi pembayaran paling lambat satu hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Hasil lelang selanjutnya akan diumumkan secara terbuka melalui media elektronik, laman resmi, dan media sosial Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.
Langkah pelelangan ini menjadi sinyal tegas pemerintah daerah terhadap praktik pelepasliaran ternak yang selama ini kerap dikeluhkan masyarakat karena mengganggu ketertiban umum dan keselamatan pengguna jalan.











Discussion about this post