• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 25 September 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Timur

BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp951 Juta di Pidie

lasdianto by lasdianto
24 Juni 2026
in Lintas Timur, Aceh
BPK Temukan Kelebihan Bayar Perjalanan Dinas Rp951 Juta di Pidie

Foto Ilustasi AI

SIGLI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan kelebihan pembayaran belanja perjalanan dinas sebesar Rp951.156.796 pada Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun Anggaran 2025.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 10.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tanggal 29 Mei 2026.

Meski Pemerintah Kabupaten Pidie kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan tahun 2025, BPK tetap menemukan sejumlah kelemahan pengendalian intern dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berdampak pada pengelolaan keuangan daerah.

Salah satu temuan utama adalah pembayaran belanja perjalanan dinas yang tidak sesuai ketentuan sehingga mengakibatkan kelebihan pembayaran mencapai Rp951,15 juta.

BacaJuga :

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

24 September 2026
Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

24 September 2026

Selain itu, BPK juga menemukan pengelolaan kas yang belum dilakukan secara tertib. Kondisi tersebut di antaranya menimbulkan potensi risiko penyalahgunaan kas pada bendahara pengeluaran, penyalahgunaan dana pada rekening-rekening yang tidak dikelola secara memadai oleh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK), hingga risiko kehilangan uang daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD).

Tidak hanya itu, BPK juga menyoroti pengelolaan kewajiban pada RSUD Tgk Chik Ditiro dan RSUD Tgk Abdullah Syafi’i yang dinilai belum sesuai ketentuan. Akibatnya, Neraca Pemerintah Kabupaten Pidie per 31 Desember 2025 disebut belum sepenuhnya menyajikan kewajiban pemerintah daerah secara memadai.

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pidie untuk memerintahkan kepala SKPK terkait meningkatkan pengawasan dan pengendalian pembayaran perjalanan dinas serta memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp951.156.796 agar disetorkan kembali ke kas daerah.

BPK juga meminta penertiban rekening-rekening yang tidak digunakan sesuai ketentuan serta peningkatan pengawasan terhadap pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan pada masing-masing satuan kerja.

Khusus pada sektor kesehatan, BPK merekomendasikan Direktur RSUD Tgk Chik Ditiro dan Direktur RSUD Tgk Abdullah Syafi’i meningkatkan pengawasan pengelolaan keuangan rumah sakit, menetapkan prioritas belanja, serta memastikan penyajian saldo kewajiban dilakukan secara cermat dan sesuai kondisi sebenarnya.

Temuan tersebut menjadi catatan penting dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Pidie Tahun 2025, terutama terkait perjalanan dinas, pengelolaan kas daerah, dan kewajiban rumah sakit daerah yang masih memerlukan pembenahan.

Previous Post

Guru SMP di Aceh Besar Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

Next Post

Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

Berita Lainnya

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

24 September 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh menyelenggarakan kegiatan Rekrutmen dan Pembelajaran Satuan Karya...

Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

24 September 2026

ACEH BESAR – Biro Kepegawaian Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) memperkuat tata kelola kepegawaian di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati)...

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

23 September 2026

PT Bank Aceh Syariah terus mendorong peningkatan pemanfaatan layanan perbankan digital di lingkungan satuan pendidikan melalui sosialisasi penggunaan Internet Banking...

Load More
Next Post
Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

Saka POM Aceh Bekali Generasi Muda dengan Keterampilan Pengawasan Obat dan Makanan

24 September 2026
Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

Kejagung Percepat Hak dan Karier Pegawai, 59 Pengelola Kepegawaian se-Aceh Ikuti Sosialisasi

24 September 2026
Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate kepada Satuan Pendidikan di Bireuen

23 September 2026
Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

Bea Cukai Lhokseumawe Perkuat Sinergi dengan BBPOM Aceh untuk Dorong UMKM Menembus Pasar Global

22 September 2026
Komisi Informasi Aceh Visitasi BBPOM Aceh, Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

Komisi Informasi Aceh Visitasi BBPOM Aceh, Dorong Penguatan Keterbukaan Informasi Publik

22 September 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kakek Pensiunan PNS 61 Tahun Jadi Tersangka Dugaan Pemerkosaan Anak 11 Tahun di Banda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In