MEUREUDU – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap praktik pembayaran belanja yang tidak melalui mekanisme penganggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026, BPK menemukan pembayaran Belanja Barang dan Jasa Tahun 2024 pada enam Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) senilai Rp571.901.034 yang dilakukan tanpa dianggarkan dalam APBD tahun berjalan.
Temuan ini menjadi sorotan serius karena menyangkut kepatuhan terhadap prinsip dasar pengelolaan keuangan daerah. Padahal, setiap pengeluaran daerah wajib didasarkan pada anggaran yang telah ditetapkan dalam APBD.
Berdasarkan hasil audit, belanja tersebut telah dilaksanakan pada Tahun 2024 namun belum dibayar karena keterbatasan anggaran. Pembayaran kemudian dilakukan pada Tahun 2025 meski tidak melalui mekanisme penganggaran yang semestinya.
Kepada auditor, Bendahara Pengeluaran pada masing-masing SKPK mengakui bahwa ketidakcukupan anggaran menjadi alasan pembayaran belum dapat dilakukan pada tahun sebelumnya. Mereka beralasan kegiatan yang dibiayai merupakan kegiatan penting dan telah selesai dilaksanakan sehingga pemerintah tetap memiliki kewajiban untuk membayar.
Namun alasan tersebut tidak dapat mengabaikan aturan perundang-undangan. BPK menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara secara tegas melarang pejabat melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak mencukupi.
Audit juga mengungkap lemahnya pengelolaan utang belanja di sejumlah SKPK. Kepala SKPK terkait dinilai tidak menjalankan fungsi pengelolaan utang belanja secara memadai, sementara realisasi belanja dilakukan tanpa mempertimbangkan ketersediaan anggaran yang ada.
Akibatnya, anggaran Belanja Barang dan Jasa Tahun 2025 tidak sepenuhnya digunakan untuk membiayai kegiatan tahun berjalan. Sebaliknya, sebagian anggaran justru digunakan untuk menutupi kewajiban lama yang tidak dianggarkan sebelumnya. Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan utang belanja baru sekaligus mengurangi efektivitas penggunaan APBD.
Lebih jauh, BPK menyimpulkan adanya kelebihan pembayaran Belanja Barang dan Jasa sebesar Rp571.901.034 atas pembayaran kegiatan Tahun 2024 yang tidak dianggarkan tersebut.
Enam SKPK yang menjadi perhatian dalam temuan ini antara lain Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Syariat Islam, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos P3A), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), serta Majelis Adat Aceh (MAA).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pidie Jaya untuk memerintahkan Sekretaris Daerah bersama para kepala SKPK terkait agar memperbaiki penatausahaan belanja dan pengelolaan utang daerah sesuai ketentuan. Selain itu, kelebihan pembayaran sebesar Rp571.901.034 diminta untuk diproses dan disetorkan kembali ke Kas Daerah.
Meski Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan dan berjanji menindaklanjuti rekomendasi auditor, temuan ini menjadi peringatan bahwa disiplin anggaran tidak boleh dikompromikan. Sebab, pengeluaran tanpa dukungan anggaran yang sah bukan hanya mencederai tata kelola keuangan daerah, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerugian bagi keuangan publik.












Discussion about this post