MEUREUDU – Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) Pemerintah Kabupaten Pidie Jaya tahun 2025, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh justru menemukan sejumlah persoalan serius yang berpotensi membebani keuangan daerah. Temuan paling mencolok adalah adanya tagihan belanja yang belum terselesaikan mencapai Rp95,76 miliar yang berpotensi mengganggu pelaksanaan program dan kegiatan APBK Tahun 2026.
Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Nomor 12.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.
BPK menilai pengelolaan APBK Pidie Jaya Tahun 2025 belum memperhatikan secara memadai potensi pendapatan dan kemampuan keuangan daerah. Akibatnya, pemerintah daerah meninggalkan beban tagihan belanja sebesar Rp95.761.331.062,40 yang harus diselesaikan pada tahun berikutnya.
Nilai tagihan yang mendekati Rp100 miliar itu menjadi alarm serius bagi keberlanjutan fiskal daerah. Selain berpotensi menyedot ruang fiskal APBK 2026, kondisi tersebut juga dapat menghambat optimalisasi program pembangunan dan pelayanan publik yang telah direncanakan.
Dalam laporannya, BPK menyebut kondisi tersebut antara lain disebabkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten (TAPK) tidak cermat dalam menyiapkan dan melaksanakan kebijakan kepala daerah terkait penyusunan APBK.
Tak hanya persoalan utang belanja, BPK juga menemukan pembayaran Belanja Barang dan Jasa Tahun 2024 pada enam Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang dilakukan tanpa melalui mekanisme penganggaran. Nilainya mencapai Rp571.901.034.
Pembayaran yang tidak dianggarkan tersebut dinilai menimbulkan kelebihan pembayaran dengan nilai yang sama. Enam SKPK yang terkait di antaranya Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Syariat Islam, Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Majelis Adat Aceh.
Menurut BPK, kondisi itu terjadi karena kepala SKPK terkait tidak mengelola utang belanja yang menjadi tanggung jawab instansi masing-masing secara memadai.
Temuan lain yang turut menjadi sorotan adalah pelaksanaan pekerjaan sewa sarana dan prasarana seluruh arena Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) XXXVII yang bersumber dari dana bantuan keuangan (Bankeu) pada Dinas Syariat Islam. BPK menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp398.386.921,14.
Auditor menilai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kurang cermat dalam memilih produk dengan harga terbaik, tidak melakukan pengumpulan referensi harga secara memadai, kurang optimal melakukan negosiasi, serta tidak sepenuhnya memastikan pemilihan penyedia sesuai ketentuan.
Atas berbagai temuan tersebut, BPK merekomendasikan Bupati Pidie Jaya untuk melakukan pembenahan serius dalam perencanaan dan penganggaran daerah. BPK juga meminta pengembalian kelebihan pembayaran sebesar Rp571,9 juta dan Rp398,3 juta ke Kas Daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Meski tetap meraih opini WTP, temuan-temuan tersebut menunjukkan masih adanya persoalan mendasar dalam tata kelola keuangan daerah. Tumpukan tagihan hampir Rp100 miliar, pembayaran tanpa penganggaran, hingga kelebihan pembayaran proyek MTQ menjadi pekerjaan rumah besar yang harus segera diselesaikan agar APBK 2026 tidak terbebani oleh masalah yang diwariskan dari tahun sebelumnya.












Discussion about this post