• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 13 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

lasdianto by lasdianto
20 Juni 2026
in Aceh
BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp513 Juta dan Dana Rp401 Juta Mengendap di Pemko Sabang

SABANG – Raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Sabang Tahun 2025 tidak membuat Kota Sabang bebas dari catatan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh masih menemukan sejumlah persoalan serius terkait pengelolaan keuangan daerah.

Temuan tersebut tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Nomor 9.B/T/LHP/DJPKN-V.BAC/PPD.01/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Dalam pemeriksaannya, BPK menemukan kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar Rp158,3 juta. Selain itu, terdapat kelebihan pembayaran proyek fisik senilai Rp355,3 juta akibat kekurangan volume pada 10 paket pekerjaan belanja modal gedung dan bangunan yang tersebar pada empat Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK).

Tak hanya itu, BPK juga menyoroti pengelolaan kas yang belum memadai di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Sabang. Kondisi tersebut mengakibatkan dana hasil pemotongan zakat, infak, dan PPPN sebesar Rp401,95 juta belum dapat segera dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

BacaJuga :

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

11 Agustus 2026

BPK menyebut kelebihan pembayaran proyek terjadi karena adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah paket pembangunan gedung dan bangunan yang telah dibayarkan kepada kontraktor. Temuan ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah apabila tidak segera dipulihkan.

Atas temuan tersebut, BPK meminta Pemerintah Kota Sabang mengambil langkah tegas. Wali Kota Sabang diminta memerintahkan Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Pembinaan Kepegawaian Daerah untuk memproses pengembalian kelebihan pembayaran gaji dan tunjangan ASN sebesar Rp158,3 juta ke kas daerah.

Selain itu, Direktur RSUD, Kepala Dinas Kesehatan dan KB, Kepala Disdikbud, serta Kepala DPMPTSP diminta segera memulihkan kelebihan pembayaran proyek sebesar Rp355,3 juta dan menyetorkannya ke kas daerah serta melaporkan bukti penyetoran kepada BPK.

BPK juga meminta Kepala Disdikbud memperkuat pengawasan pengelolaan keuangan serta memastikan bendahara pengeluaran mematuhi ketentuan dalam penatausahaan dan penyetoran dana zakat, infak, dan PPPN.

Temuan ini menunjukkan bahwa meskipun Pemerintah Kota Sabang kembali meraih opini WTP, masih terdapat kelemahan pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan yang perlu segera dibenahi agar pengelolaan keuangan daerah lebih akuntabel dan transparan

Previous Post

WTP Tak Bebas Masalah, BPK Temukan Kelebihan Bayar Proyek Rp276 Juta di Aceh Barat

Next Post

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Berita Lainnya

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026

Memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-53,Bank Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan manfaat bagi masyarakat melalui kegiatan donor darah yang...

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

11 Agustus 2026

BANDA ACEH — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh membekali mahasiswa baru Universitas Syiah Kuala (USK) dengan pemahaman hukum, etika digital, dan...

Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026

Banda Aceh — Oknum polisi berinisial RF (31) yang terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis cartridge atau vape getar yang mengandung...

Load More
Next Post
Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Sekda Aceh: Suara Anak Penting untuk Menentukan Arah Pembangunan Aceh

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

Semarak HUT ke-53, Bank Aceh Kumpulkan 1.648 Kantong Darah

12 Agustus 2026
Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

11 Agustus 2026
Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

11 Agustus 2026
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026
Pelaku Pencurian Beras di Banda Aceh Viral Dimedsos, Ditangkap Polisi Di Aceh Selatan

Pelaku Pencurian Beras di Banda Aceh Viral Dimedsos, Ditangkap Polisi Di Aceh Selatan

9 Agustus 2026
  • Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In