Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh mengintensifkan pendampingan bagi pelaku UMKM pangan di Aceh guna mempercepat perolehan Nomor Izin Edar (NIE) BPOM sekaligus memastikan produk yang beredar memenuhi standar keamanan dan mutu.
Selama tiga hari, tim sertifikasi BBPOM Aceh turun langsung ke sejumlah pelaku usaha di Kota Lhokseumawe, Kabupaten Bireuen, dan Aceh Utara untuk melakukan pendampingan sertifikasi serta audit penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB).
Kegiatan tersebut menyasar sejumlah UMKM potensial, mulai dari produsen bumbu masak, frozen food berbahan ikan, hingga industri air minum dalam kemasan dan minuman berkarbonasi. Pendampingan tidak hanya difokuskan pada kelengkapan administrasi, tetapi juga pembenahan tata ruang produksi, sanitasi, higiene, hingga penyusunan dokumen mutu yang menjadi syarat utama memperoleh izin edar BPOM.
Ketua Tim Sertifikasi BBPOM Aceh, Muhibuddin, mengatakan banyak UMKM sebenarnya memiliki produk berkualitas, namun masih terkendala dalam memenuhi standar teknis yang dipersyaratkan regulator.
“Melalui pendampingan ini, pelaku usaha kami bantu memahami standar produksi yang benar agar produk yang dihasilkan aman, bermutu, dan memenuhi syarat untuk memperoleh izin edar BPOM,” ujarnya.
Selain pendampingan sertifikasi, BBPOM Aceh juga melakukan audit IP-CPPOB pada salah satu produsen air minum dalam kemasan di Lhokseumawe guna memastikan proses produksi berjalan sesuai standar keamanan pangan.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya BBPOM Aceh memperkuat legalitas produk pangan lokal sekaligus meningkatkan daya saing UMKM Aceh di pasar yang lebih luas. Dengan mengantongi izin edar dan menerapkan standar produksi yang baik, produk pangan lokal diharapkan mampu menembus pasar nasional hingga internasional.











Discussion about this post