KOTA JANTHO – Di balik raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Aceh menemukan persoalan serius dalam pengelolaan belanja perjalanan dinas Pemerintah Kabupaten Aceh Besar Tahun Anggaran 2025.
Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang diterbitkan pada 29 Mei 2026, BPK mengungkap adanya kelebihan pembayaran dan pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak sesuai kondisi sebenarnya dengan total nilai mencapai Rp669,14 juta.
Temuan tersebut berasal dari pemeriksaan pada 17 Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) yang mengelola anggaran perjalanan dinas. Dari total realisasi Belanja Perjalanan Dinas Dalam Negeri sebesar Rp42,69 miliar, auditor menemukan berbagai penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan daerah.
Salah satu temuan paling mencolok terjadi di Sekretariat DPRK Aceh Besar. BPK menemukan kelebihan pembayaran biaya penginapan sebesar Rp208,26 juta yang diduga berasal dari pertanggungjawaban hotel yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.
Hasil konfirmasi auditor kepada sejumlah hotel menunjukkan adanya nama pelaksana perjalanan dinas yang tidak tercatat sebagai tamu hotel meskipun melampirkan bukti penginapan dalam laporan pertanggungjawaban. Selain itu, ditemukan pula pegawai yang memang menginap, namun lama menginap dan tarif kamar yang dibayarkan berbeda dengan bukti yang diajukan.
Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan hasil konfirmasi BPK, sejumlah pelaksana perjalanan dinas mengakui ketidaksesuaian tersebut.
Tak hanya itu, BPK juga menemukan kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam kota pada 16 SKPK dengan nilai mencapai Rp490,88 juta.
Penyebabnya adalah penggunaan komponen biaya yang tidak sesuai aturan. Berdasarkan ketentuan, uang harian perjalanan dinas dalam kota lebih dari delapan jam hanya sebesar Rp140 ribu per orang per hari. Namun dalam praktiknya, pembayaran dilakukan menggunakan komponen biaya transportasi sebesar Rp183 ribu per orang per hari.
Akibatnya terjadi selisih pembayaran sebesar Rp43 ribu per orang per hari yang kemudian membebani keuangan daerah hingga hampir setengah miliar rupiah.
BPK menegaskan kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2025 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dalam laporannya, BPK menyebut kondisi tersebut mengakibatkan:
- Kelebihan pembayaran perjalanan dinas dalam kota pada 16 SKPK sebesar Rp490.888.000;
- Lebih saji Belanja Barang dan Jasa pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sebesar Rp669.149.610.
Auditor juga mengungkap akar persoalan berasal dari lemahnya pengawasan internal. Kepala SKPK selaku Pengguna Anggaran dinilai tidak optimal melakukan pengawasan dan pengendalian pelaksanaan perjalanan dinas. Selain itu, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK) disebut tidak melakukan verifikasi secara memadai terhadap bukti pengeluaran dan pertanggungjawaban perjalanan dinas.

Atas temuan tersebut, Bupati Aceh Besar melalui kepala SKPK terkait menyatakan sependapat dengan hasil pemeriksaan BPK dan berjanji menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
BPK pun merekomendasikan agar seluruh bukti pertanggungjawaban perjalanan dinas diverifikasi ulang serta memerintahkan pengembalian kelebihan pembayaran perjalanan dinas sebesar Rp490,88 juta ke Kas Daerah.
Temuan ini menjadi alarm keras bagi Pemerintah Kabupaten Aceh Besar. Di tengah tuntutan efisiensi anggaran dan kebutuhan pembangunan daerah yang terus meningkat, setiap rupiah uang rakyat semestinya digunakan secara tepat, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan, bukan justru terseret dalam praktik pertanggungjawaban yang dipertanyakan auditor negara.











Discussion about this post