• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 8 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Timur

Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

Lasdianto by Lasdianto
7 Juni 2026
in Lintas Timur
Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

Dra. Suhartini, M.Pd Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Langsa

MediaNanggroe.com – Sekretaris Daerah Kota Langsa, Dra. Suhartini, M.Pd., memberikan klarifikasi atas sejumlah pemberitaan yang menyoroti alokasi anggaran Sekretariat Daerah (Setda) Kota Langsa Tahun Anggaran 2026.

Melalui keterangan yang disampaikan kepada media ini, Minggu 7 Juni 2026,  Suhartini menegaskan bahwa seluruh perencanaan anggaran Setda disusun berdasarkan tugas pokok dan fungsi kelembagaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, penyusunan anggaran dilakukan melalui mekanisme perencanaan yang terintegrasi dalam sistem pemerintahan daerah, mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pengawasan. Setiap program dan kegiatan yang diusulkan telah melalui pembahasan serta verifikasi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Anggaran tersebut bukan disusun secara sembarangan, melainkan berdasarkan kebutuhan organisasi untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan daerah, pelayanan administrasi, koordinasi antar perangkat daerah, serta pelaksanaan tugas kepala daerah,” ujar Suhartini.

BacaJuga :

Masuk Juni 2026, Serapan Belanja Modal Aceh Selatan Baru 0,24 Persen

Masuk Juni 2026, Serapan Belanja Modal Aceh Selatan Baru 0,24 Persen

1 Juni 2026
Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Aceh Soroti Bullying dan Judi Online di Kalangan Pelajar

Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Aceh Soroti Bullying dan Judi Online di Kalangan Pelajar

20 Mei 2026

Ia menjelaskan bahwa sebagian besar anggaran rutin Setda digunakan untuk fungsi penunjang administrasi pemerintahan, operasional kantor, pemeliharaan aset daerah, serta mendukung pelaksanaan kegiatan pemerintahan yang menjadi kewenangan Sekretariat Daerah. Selain itu, terdapat rencana penganggaran sewa kendaraan operasional yang akan digunakan apabila proses lelang kendaraan roda empat dan roda dua di lingkungan Setda terlaksana sesuai ketentuan.

Lebih lanjut, Suhartini menegaskan bahwa seluruh proses pengelolaan anggaran diawasi secara berlapis melalui mekanisme pengendalian internal pemerintah, termasuk pengawasan oleh Inspektorat Daerah dan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Setiap rupiah yang dibelanjakan harus dapat dipertanggungjawabkan. Sistem pengelolaan keuangan daerah saat ini berbasis elektronik dan terintegrasi sehingga pelaksanaan anggaran dapat dipantau serta diaudit secara berkala,” katanya.

Terkait anggapan bahwa anggaran Setda terlalu besar, Suhartini menilai perlu adanya pemahaman yang utuh terhadap struktur APBK dan fungsi masing-masing perangkat daerah. Menurutnya, anggaran yang tercantum pada Setda tidak serta-merta menggambarkan belanja yang dinikmati oleh birokrasi semata, melainkan mencakup berbagai kebutuhan penunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan.

Ia juga menegaskan bahwa pada Tahun Anggaran 2026, kebijakan belanja Pemerintah Kota Langsa tetap memprioritaskan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) pascabencana sebagaimana tertuang dalam Dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P). Oleh karena itu, penggunaan anggaran daerah harus tetap mengacu pada dokumen tersebut untuk memastikan percepatan pemulihan infrastruktur, fasilitas publik, serta pelayanan dasar kepada masyarakat.

“Fokus utama APBK tetap diarahkan untuk kepentingan masyarakat dan percepatan pemulihan pascabencana. Porsi anggaran Setda hanya merupakan bagian kecil dari keseluruhan APBK,” jelasnya.

Berdasarkan data yang tersedia, anggaran Sekretariat Daerah hanya menyerap sekitar 1,24 persen dari total pendapatan daerah. Dengan demikian, lebih dari 98,76 persen anggaran daerah tetap dialokasikan kepada berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, seperti sektor pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, sosial, serta program-program pemulihan pascabencana.

Suhartini menambahkan bahwa dalam sistem pengelolaan keuangan daerah, keberadaan anggaran operasional Setda merupakan amanat regulasi yang diperlukan untuk menjamin berjalannya fungsi koordinasi, administrasi pemerintahan, penyusunan kebijakan, serta pengendalian program pembangunan daerah.

“Perlu dipahami bahwa anggaran operasional pemerintahan bukanlah pemborosan apabila direncanakan sesuai kebutuhan, dilaksanakan berdasarkan ketentuan hukum, serta menghasilkan dukungan terhadap pelayanan publik yang lebih efektif dan akuntabel,” tegasnya.

Ia berharap masyarakat dapat melihat persoalan anggaran daerah secara komprehensif dan berdasarkan data yang utuh. Transparansi informasi tetap menjadi komitmen Pemerintah Kota Langsa, sementara kritik dan masukan dari masyarakat maupun media akan dijadikan bagian dari upaya perbaikan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.

Previous Post

Puncak Pekan Jamu Nasional 2026: BBPOM Aceh Perkuat Literasi Keamanan Obat Bahan Alam

Berita Lainnya

Masuk Juni 2026, Serapan Belanja Modal Aceh Selatan Baru 0,24 Persen

Masuk Juni 2026, Serapan Belanja Modal Aceh Selatan Baru 0,24 Persen

1 Juni 2026

Memasuki bulan Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menghadapi sorotan terkait rendahnya realisasi belanja pembangunan fisik daerah. Data Sistem Informasi...

Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Aceh Soroti Bullying dan Judi Online di Kalangan Pelajar

Jaksa Masuk Sekolah, Kejati Aceh Soroti Bullying dan Judi Online di Kalangan Pelajar

20 Mei 2026

Aceh Timur – Kejaksaan Tinggi Aceh kembali melaksanakan program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) sebagai upaya meningkatkan kesadaran hukum di kalangan...

Polda Aceh Bantah Kabar Iskandar Al-Farlaky Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa 2017

Polda Aceh Bantah Kabar Iskandar Al-Farlaky Jadi Tersangka Korupsi Beasiswa 2017

17 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Polda Aceh melalui Kabid Humas Kombes Pol. Joko Krisdiyanto,S.I.K, memberikan klarifikasi terkait pemberitaan di sejumlah media yang menyebutkan...

Load More

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

7 Juni 2026
Puncak Pekan Jamu Nasional 2026: BBPOM Aceh Perkuat Literasi Keamanan Obat Bahan Alam

Puncak Pekan Jamu Nasional 2026: BBPOM Aceh Perkuat Literasi Keamanan Obat Bahan Alam

7 Juni 2026
Sekda Aceh Jemput Investasi Rusia, Bidik Sektor Strategis Penggerak Ekonomi

Sekda Aceh Jemput Investasi Rusia, Bidik Sektor Strategis Penggerak Ekonomi

6 Juni 2026
Faskes di Aceh Wujudkan Kepedulian JKN melalui Program Crowdfunding

Faskes di Aceh Wujudkan Kepedulian JKN melalui Program Crowdfunding

6 Juni 2026
DP3AKB Aceh Selatan Anggarkan Rp840 Juta untuk Pulsa TPK Lewat Pengadaan Langsung

DP3AKB Aceh Selatan Anggarkan Rp840 Juta untuk Pulsa TPK Lewat Pengadaan Langsung

6 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DP3AKB Aceh Selatan Anggarkan Rp840 Juta untuk Pulsa TPK Lewat Pengadaan Langsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelemahan Rupiah Berdampak pada Mahasiswa Indonesia di Kairo, Daya Beli Menurun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Oknum Polisi Penangguh Pelaku Khalwat Diperiksa Propam Polda Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In