• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 6 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Tinjau Titik Perusakan Kantor Gubernur, Kapolda Aceh: Unjukrasa Tak Dilarang, Merusak Itu Melanggar Hukum

Lasdianto by Lasdianto
6 Mei 2026
in Aceh
Tinjau Titik Perusakan Kantor Gubernur, Kapolda Aceh: Unjukrasa Tak Dilarang, Merusak Itu Melanggar Hukum

MediaNanggroe.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh, Irjen Pol Drs Marzuki Ali Basyah, Rabu (6 Mei 2026), meninjau titik-titik lokasi perusakan saat aksi massa di kantor Gubernur Aceh. “Unjukrasa tak dilarang. Namun merusak asset negara itu melanggar hukum,” kata Kapolda Marzuki. “Tolong tracking siapa yang biayai.”

“Aksi unjuk rasa atau penyampaian pendapat itu dibolehkan dan dijamin oleh undang-undang. Namun, kebebasan tersebut ada batasnya. Jika sudah menjurus ke tindakan anarkis dan merusak fasilitas publik, maka kami akan mengambil langkah tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.”

Kapolda Marzuki datang ke kantor Gubernur Aceh didampingi Dirintelkam Polda Aceh Kombes Pol Said Anna Fauza dan Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana serta sejumlah penyidik dari Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh.

Kedatangan Kapolda Marzuki disambut Sekda Aceh M Nasir Syamaun yang didampingi Asisten III Setda Aceh Dr A Murtala, Kabiro Adpim Setda Aceh Akkar Arafat, serta Juru Bicara Pemerintah Aceh Teuku Kamaruzzaman dan Dr Nurlis Effendi.

BacaJuga :

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Informasi Mengatasnamakan Mualem Dukung Sekelompok Demonstran adalah Hoaks

6 Mei 2026
Gubernur Aceh Raih Penghargaan Nasional Top Pembina BUMD 2026

Gubernur Aceh Raih Penghargaan Nasional Top Pembina BUMD 2026

5 Mei 2026

Selain mengecek kerusakan fisik, Kapolda bersama jajaran Pemerintah Aceh juga melihat langsung rekaman CCTV guna memantau kronologis kejadian dan mengidentifikasi oknum-oknum yang memicu kericuhan.

Salah satu yang menjadi perhatian khusus Polda Aceh adalah aksi penurunan paksa bendera merah putih. “Di situlah titik awal provokasi yang terjadi. Selain itu perusakan-perusakan pagar dan beberapa tempat lain juga kita tangani,” kata Kapolda Marzuki.

Selain itu, Kapolda juga melihat sejumlah kejanggalan-kejanggalan lainnya pada aksi unjukrasa tersebut. Kapolda memastikan penyidik akan menelusuri semuanya sesuai aturan hukum yang berlaku. “Setiap pelanggaran hukum yang terjadi, kami pastikan diproses sesuai aturan yang berlaku,” katanya.

Kapolda memastikan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan mendalam terkait insiden tersebut. Ia berkomitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran hukum dan pengerusakan selama aksi berlangsung.

Di tempat yang sama, Sekda Nasir menyampaikan terimakasih pada Polda Aceh dan Polresta Banda Aceh. “Kami sangat mengapresiasi kepolisian. Dan berterimakasih atas penanganan aksi massa tersebut,” katanya.

Mengenai proses penyidikan yang dilakukan pihak kepolisian, Sekda tidak banyak menanggapinya. “Itu wilayah aparat penegak hukum. Kita percayakan semuanya pada kepolisian dalam menangani pelanggaran hukum,” katanya. “Kita mendukung Polda Aceh dalam menciptakan rasa aman dan kenyamanan bersama.”

Sekda Nasir juga menambahkan bahwa koordinasi antara Pemerintah Aceh dan Polda Aceh sangat penting untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan normal meskipun terdapat kerusakan fasilitas.

“Kami atas nama Pemerintah Aceh mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolda Aceh atas perhatian dan respons cepatnya dalam memantau kondisi keamanan di Kantor Gubernur,” tutup Sekda Nasir.(*)

Previous Post

Gubernur Aceh Raih Penghargaan Nasional Top Pembina BUMD 2026

Next Post

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Informasi Mengatasnamakan Mualem Dukung Sekelompok Demonstran adalah Hoaks

Berita Lainnya

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Informasi Mengatasnamakan Mualem Dukung Sekelompok Demonstran adalah Hoaks

6 Mei 2026

MediaNanggroe.com — Juru Bicara Pemerintah Aceh, Dr. Nurlis Effendi, menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait pernyataan Gubernur...

Gubernur Aceh Raih Penghargaan Nasional Top Pembina BUMD 2026

Gubernur Aceh Raih Penghargaan Nasional Top Pembina BUMD 2026

5 Mei 2026

MediaNanggroe.com — Gubernur Aceh, H. Muzakir Manaf, kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan Top Pembina BUMD 2026...

Bank Aceh Syariah dan PT Taspen (Persero) Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

Bank Aceh Syariah dan PT Taspen (Persero) Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

5 Mei 2026

MediaNanggroe.com  — PT Bank Aceh Syariah bersama PT Taspen (Persero) Kantor Cabang Banda Aceh resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS)...

Load More
Next Post
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Informasi Mengatasnamakan Mualem Dukung Sekelompok Demonstran adalah Hoaks

Discussion about this post

BERITA TERKINI

DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Informasi Mengatasnamakan Mualem Dukung Sekelompok Demonstran adalah Hoaks

6 Mei 2026
Tinjau Titik Perusakan Kantor Gubernur, Kapolda Aceh: Unjukrasa Tak Dilarang, Merusak Itu Melanggar Hukum

Tinjau Titik Perusakan Kantor Gubernur, Kapolda Aceh: Unjukrasa Tak Dilarang, Merusak Itu Melanggar Hukum

6 Mei 2026
Gubernur Aceh Raih Penghargaan Nasional Top Pembina BUMD 2026

Gubernur Aceh Raih Penghargaan Nasional Top Pembina BUMD 2026

5 Mei 2026
Bank Aceh Syariah dan PT Taspen (Persero) Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

Bank Aceh Syariah dan PT Taspen (Persero) Perkuat Sinergi Layanan Pembayaran Pensiun

5 Mei 2026
Hoaks Berkedok Layanan JKA, Nomor Pejabat Aceh Dibanjiri Spam Misterius

Hoaks Berkedok Layanan JKA, Nomor Pejabat Aceh Dibanjiri Spam Misterius

5 Mei 2026
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Penganiayaan Balita di Banda Aceh Bertambah Dua Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In