• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 7 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

9 Bulan Mirwan MS, Aceh Selatan Dibanjiri Izin Tambang

redaksi by redaksi
25 Januari 2026
in Lintas Barat
Belanja Hibah Uang di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh Selatan Capai Rp3,5 Miliar

Kantor bupati kabupaten Aceh Selatan. foto Ist

MediaNanggroe.com – Dalam sembilan bulan kepemimpinan Bupati Aceh Selatan H Mirwan MS saat aktif menjabat, kebijakan yang paling menonjol justru datang dari sektor pertambangan. Forum Peduli Aceh Selatan (For-PAS) menilai daerah ini mengalami “banjir” rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi, sebuah fenomena yang dinilai tidak sebanding dengan capaian pembangunan lain yang dirasakan langsung oleh masyarakat.

Koordinator For-PAS, Teuku Sukandi, mengatakan bahwa sejak Mirwan MS dilantik, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan tampak sangat agresif mengeluarkan rekomendasi IUP eksplorasi kepada sejumlah perusahaan. Menurutnya, laju rekomendasi tersebut terkesan barbar karena dilakukan dalam waktu singkat dan tanpa keterbukaan yang memadai kepada publik. “Jika kita mengukur produktivitas pemerintahan dari kebijakan yang paling cepat dan masif dijalankan, maka pengeluaran rekomendasi IUP eksplorasi adalah yang paling produktif selama sembilan bulan ini,” ujar Teuku Sukandi.

Berdasarkan data Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, setidaknya lima perusahaan telah memperoleh IUP eksplorasi yang diterbitkan Pemerintah Aceh sepanjang 2025, yang seluruhnya bersumber dari rekomendasi resmi Bupati Aceh Selatan. PT Kinston Abadi Energy memperoleh IUP eksplorasi melalui Surat Nomor 545/DPMPTSP/1197/IUP-EKS tertanggal 31 Oktober 2025, dengan komoditas bijih besi seluas 596 hektare. Pada tanggal yang sama, PT Kinston Abadi Mineral mengantongi IUP eksplorasi melalui Surat Nomor 545/DPMPTSP/714/IUP-EKS/2025 untuk komoditas bijih besi seluas 4.251,30 hektare yang berlokasi di Kecamatan Trumon Timur dan Trumon Tengah, berdasarkan Surat Rekomendasi Bupati Aceh Selatan Nomor 540/466 tanggal 23 Mei 2025.

Masih pada 31 Oktober 2025, Pemerintah Aceh menerbitkan IUP eksplorasi kepada PT Tunas Mandiri Persada melalui Surat Nomor 545/DPMPTSP/1227/IUP-EKS/2025 dengan komoditas emas seluas 33 Hektar. Pada hari yang sama pula, PT Aurum Indo Mineral memperoleh IUP eksplorasi emas seluas 1.538,50 hektare yang mencakup wilayah Kecamatan Meukek, Labuhanhaji Timur, dan Labuhanhaji berdasarkan Surat Nomor 545/DPMPTSP/1189/IUP-EKS/2025, yang berlandaskan Surat Rekomendasi Bupati Aceh Selatan Nomor 540/488 tertanggal 27 Mei 2025. Selanjutnya, pada 19 November 2025, PT Mineral Mega Sentosa mengantongi IUP eksplorasi emas seluas 739 hektare di Kecamatan Samadua melalui Surat Nomor 540/DPMPTSP/1272/IUP-EKS/2025.

BacaJuga :

PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

3 Mei 2026
HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

27 April 2026

Teuku Sukandi menegaskan bahwa data tersebut belum sepenuhnya menggambarkan skala rekomendasi tambang yang telah dikeluarkan. Ia menyebut masih terdapat perusahaan lain yang telah memperoleh rekomendasi, meski izin eksplorasinya belum diterbitkan atau belum diketahui secara luas oleh publik. Di antaranya PT Empat Pilar Bumindo yang direncanakan beroperasi di Kecamatan Samadua dan Sawang, serta rekomendasi IUP eksplorasi untuk PT Sarana Interindo Mineral dengan komoditas emas dan perak seluas 704 hektare di wilayah Labuhanhaji dan Labuhanhaji Timur melalui Surat Nomor 540/1375. “Artinya, yang kita ketahui hari ini kemungkinan baru sebagian kecil. Transparansi menjadi masalah serius dalam tata kelola perizinan ini,” katanya.

For-PAS menilai maraknya rekomendasi IUP eksplorasi tersebut berpotensi membawa dampak jangka panjang bagi Aceh Selatan yang dikenal memiliki ekosistem rapuh dan wilayah rawan bencana. Aktivitas eksplorasi tambang, menurut Teuku, bukan sekadar urusan administratif, melainkan pintu masuk awal eksploitasi sumber daya alam yang dapat memicu kerusakan lingkungan, konflik agraria, dan menyempitkan ruang hidup masyarakat.

“Rekomendasi IUP itu adalah kunci pembuka. Ketika dikeluarkan secara masif tanpa kajian lingkungan dan sosial yang ketat, maka pemerintah daerah sedang mempertaruhkan masa depan Aceh Selatan demi kepentingan jangka pendek,” ujar Teuku Sukandi.

For-PAS mendesak Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan untuk mengevaluasi penerbitan rekomendasi IUP eksplorasi serta membuka seluruh dokumen perizinan kepada publik.

“Kami juga meminta Pemerintah Aceh melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin-izin yang telah terbit agar pengelolaan sumber daya alam di Aceh Selatan tidak semata-mata berorientasi pada investasi, tetapi juga menjamin keberlanjutan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat setempat,”ujarnya.

Previous Post

Bea Cukai Gelar Apel Kesiapsiagaan PSO di Lhokseumawe, Perkuat Pengawasan Laut Aceh–Sumatera Utara

Next Post

BBPOM Aceh Hijaukan Pesisir Lewat Penanaman Mangrove

Berita Lainnya

PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

3 Mei 2026

MediaNanggroe.com  – Meski telah mengalokasikan anggaran lebih dari Rp5,5 miliar untuk proyek air bersih tahun 2026, Dinas Pekerjaan Umum dan...

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

HUT ke-27 Aceh Singkil, Wagub Tekan Sinergi dan Akselerasi Pembangunan Berkelanjutan

27 April 2026

MediaNanggroe.com — Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, menegaskan pentingnya sinergi lintas elemen dalam mempercepat pembangunan daerah saat menghadiri peringatan Hari Jadi...

Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

23 April 2026

MediaNanggroe.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menganggarkan program bajak sawah gratis bagi masyarakat dengan nilai mencapai miliaran rupiah pada Tahun...

Load More
Next Post
BBPOM Aceh Hijaukan Pesisir Lewat Penanaman Mangrove

BBPOM Aceh Hijaukan Pesisir Lewat Penanaman Mangrove

Discussion about this post

BERITA TERKINI

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

7 Mei 2026
Kajati Aceh Lantik Aspidum dan Tiga Kajari Baru, Tekankan Penanganan Korupsi hingga Restorative Justice

Kajati Aceh Lantik Aspidum dan Tiga Kajari Baru, Tekankan Penanganan Korupsi hingga Restorative Justice

7 Mei 2026
QR Antar Negara BYOND by BSI Siap Digunakan di China

QR Antar Negara BYOND by BSI Siap Digunakan di China

7 Mei 2026
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh

Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh

6 Mei 2026
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Informasi Mengatasnamakan Mualem Dukung Sekelompok Demonstran adalah Hoaks

6 Mei 2026
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In