• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 8 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan PKL di Pasar Induk Lambaro, Sejumlah Lapak Dibongkar dan Barang Dagangan Diamankan ke Pos

redaksi by redaksi
20 Januari 2026
in Aceh Besar
Satpol PP Aceh Besar Tertibkan PKL di Pasar Induk Lambaro, Sejumlah Lapak Dibongkar dan Barang Dagangan Diamankan ke Pos

MediaNanggroe.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya di kawasan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (19/1/2026) pagi.

Dalam penertiban tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dengan membongkar lapak-lapak yang berdiri di bahu jalan dan di atas saluran drainase, serta mengamankan sejumlah barang dagangan ke Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar sebagai bentuk penegakan aturan.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan kawasan pasar yang tertib, bersih, dan tidak kumuh, sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas dan berbelanja.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan bahwa pihaknya masih menemukan pedagang yang tetap nekat menggelar lapak di lokasi terlarang, meskipun sudah berulang kali diberikan peringatan.

BacaJuga :

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

25 Juni 2026
Guru SMP di Aceh Besar Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

Guru SMP di Aceh Besar Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

24 Juni 2026

“Kami memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa berjualan di bahu jalan dan di atas drainase melanggar ketentuan. Penertiban ini bertujuan agar pasar terlihat rapi, tidak kumuh, dan pembeli merasa nyaman saat berbelanja,” ujar Muhajir.

Ia menjelaskan, sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihaknya telah berulang kali menyampaikan imbauan dan peringatan kepada para pedagang, khususnya di kawasan pasar yang tergolong padat. Para pedagang diminta untuk menempati lokasi berjualan yang telah ditentukan serta menata lapak secara rapi.

“Jika masih ada yang nakal setelah diberikan peringatan, maka penertiban akan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan,” tegasnya.

Muhajir menambahkan, dalam operasi kali ini, petugas terpaksa mengamankan barang dagangan sejumlah pedagang ke Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar karena yang bersangkutan tetap membandel dan tidak mengindahkan peringatan yang telah disampaikan sebelumnya.

Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan suasana pasar yang kondusif dan menjamin kenyamanan semua pihak, baik pedagang maupun pengunjung.

“Penertiban ini kami lakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” jelas Muhajir.

Selain melakukan penertiban, pihaknya juga terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di tempat-tempat umum dan fasilitas publik yang dilarang.

“Selain penertiban, kami juga terus mengintensifkan sosialisasi larangan berjualan di tempat-tempat umum dan fasilitas publik,” pungkasnya. (**)

 

Previous Post

Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Bank Aceh Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax

Next Post

Kejari Aceh Selatan Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Website Desa 2025, Keuchik Dipanggil Dimintai Keterangan

Berita Lainnya

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

25 Juni 2026

KOTA JANTHO – Sebanyak 34 tim dari TP PKK kecamatan, organisasi perangkat daerah (OPD), dan BKMT Aceh Besar memeriahkan Lomba...

Guru SMP di Aceh Besar Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

Guru SMP di Aceh Besar Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

24 Juni 2026

KOTA JANTHO – Wakil Bupati Aceh Besar Drs H Syukri membuka Pelatihan Pembelajaran Mendalam jenjang SMP di Aula Disnakertrans Aceh...

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

Plt Disdik Aceh Besar: Sekolah Rakyat Kunci Putus Rantai Kemiskinan

19 Juni 2026

KOTA JANTHO — Di tengah masih tingginya angka kemiskinan dan tantangan akses pendidikan, kehadiran Sekolah Rakyat menjadi secercah harapan baru...

Load More
Next Post
Kejari Aceh Selatan Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Website Desa 2025, Keuchik Dipanggil Dimintai Keterangan

Kejari Aceh Selatan Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Website Desa 2025, Keuchik Dipanggil Dimintai Keterangan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Jembatan Rusak, Percepatan Rekonstruksi Pascabencana Bener Meriah

Mendagri dan Wagub Aceh Tinjau Jembatan Rusak, Percepatan Rekonstruksi Pascabencana Bener Meriah

7 Juli 2026
BPK Sorot Pajak Daerah Aceh Selatan, Target Rp48,5 Miliar Hanya Tercapai 53 Persen

BPK Sorot Pajak Daerah Aceh Selatan, Target Rp48,5 Miliar Hanya Tercapai 53 Persen

7 Juli 2026
Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

Kejari Banda Aceh Eksekusi Pidana Kerja Sosial Pertama, Terpidana Kasus Penelantaran Anak Jalani 100 Jam Kerja.

7 Juli 2026
Fokus Perkuat Dana Murah dan Transformasi Sistem IT, BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun Tumbuh 16,73% Pada Mei 2026

Fokus Perkuat Dana Murah dan Transformasi Sistem IT, BSI Bukukan Laba Rp3,39 Triliun Tumbuh 16,73% Pada Mei 2026

7 Juli 2026
Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Blok Andaman dan Jatah Aceh, Ini Empat Permintaan Mualem kepada Presiden Prabowo

6 Juli 2026
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Bongkar Carut-Marut Keuangan Aceh Selatan: Utang Membengkak, Proyek Bermasalah, 144 Kendaraan Dinas Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Mobil Dinas Rp1,87 Miliar untuk Bupati Aceh Selatan, Dinilai Tak Prioritas dan Langgar Ketentuan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In