• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 23 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Satpol PP Aceh Besar Tertibkan PKL di Pasar Induk Lambaro, Sejumlah Lapak Dibongkar dan Barang Dagangan Diamankan ke Pos

redaksi by redaksi
20 Januari 2026
in Aceh Besar
Satpol PP Aceh Besar Tertibkan PKL di Pasar Induk Lambaro, Sejumlah Lapak Dibongkar dan Barang Dagangan Diamankan ke Pos

MediaNanggroe.com — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar kembali melakukan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan tidak pada tempatnya di kawasan Pasar Induk Lambaro, Kecamatan Ingin Jaya, Aceh Besar, Senin (19/1/2026) pagi.

Dalam penertiban tersebut, petugas mengambil tindakan tegas dengan membongkar lapak-lapak yang berdiri di bahu jalan dan di atas saluran drainase, serta mengamankan sejumlah barang dagangan ke Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar sebagai bentuk penegakan aturan.

Penertiban ini dilakukan sebagai upaya menciptakan kawasan pasar yang tertib, bersih, dan tidak kumuh, sehingga dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas dan berbelanja.

Kepala Satpol PP dan WH Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, mengatakan bahwa pihaknya masih menemukan pedagang yang tetap nekat menggelar lapak di lokasi terlarang, meskipun sudah berulang kali diberikan peringatan.

BacaJuga :

Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

18 Mei 2026
Ketua Dekranasda Aceh Selatan Kunjungi Showroom dan Sentra IKM Dekranasda Aceh Besar

Ketua Dekranasda Aceh Selatan Kunjungi Showroom dan Sentra IKM Dekranasda Aceh Besar

14 Mei 2026

“Kami memberikan pemahaman kepada para pedagang bahwa berjualan di bahu jalan dan di atas drainase melanggar ketentuan. Penertiban ini bertujuan agar pasar terlihat rapi, tidak kumuh, dan pembeli merasa nyaman saat berbelanja,” ujar Muhajir.

Ia menjelaskan, sebelum tindakan penertiban dilakukan, pihaknya telah berulang kali menyampaikan imbauan dan peringatan kepada para pedagang, khususnya di kawasan pasar yang tergolong padat. Para pedagang diminta untuk menempati lokasi berjualan yang telah ditentukan serta menata lapak secara rapi.

“Jika masih ada yang nakal setelah diberikan peringatan, maka penertiban akan dilakukan sebagai bentuk penegakan aturan,” tegasnya.

Muhajir menambahkan, dalam operasi kali ini, petugas terpaksa mengamankan barang dagangan sejumlah pedagang ke Pos Satpol PP dan WH Aceh Besar karena yang bersangkutan tetap membandel dan tidak mengindahkan peringatan yang telah disampaikan sebelumnya.

Menurutnya, langkah tegas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah untuk menciptakan suasana pasar yang kondusif dan menjamin kenyamanan semua pihak, baik pedagang maupun pengunjung.

“Penertiban ini kami lakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, serta Qanun Aceh Besar Nomor 5 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat,” jelas Muhajir.

Selain melakukan penertiban, pihaknya juga terus mengintensifkan kegiatan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak lagi berjualan di tempat-tempat umum dan fasilitas publik yang dilarang.

“Selain penertiban, kami juga terus mengintensifkan sosialisasi larangan berjualan di tempat-tempat umum dan fasilitas publik,” pungkasnya. (**)

 

Previous Post

Waspada Gebyar Undian Berhadiah, Bank Aceh Imbau Nasabah Jaga Kerahasiaan Data Pribadi dan Abaikan Pesan Hoax

Next Post

Kejari Aceh Selatan Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Website Desa 2025, Keuchik Dipanggil Dimintai Keterangan

Berita Lainnya

Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

Taekwondo Aceh Besar Juara Umum Pra PORA 2026

18 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Kontingen Taekwondo Aceh Besar sukses meraih gelar juara umum pada ajang Pra PORA 2026 yang berlangsung di Gedung...

Ketua Dekranasda Aceh Selatan Kunjungi Showroom dan Sentra IKM Dekranasda Aceh Besar

Ketua Dekranasda Aceh Selatan Kunjungi Showroom dan Sentra IKM Dekranasda Aceh Besar

14 Mei 2026

MediaNanggroe.com - Ketua Dekranasda Aceh Besar, Hj. Rita Mayasari, menyambut kunjungan Ketua Dekranasda Aceh Selatan, Ny. Nafisah Mirwan M.S., yang...

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat

Bupati Aceh Besar Tinjau Finalisasi Lahan Sekolah Rakyat

12 Mei 2026

Mediaananggroe.com - Bupati Aceh Besar, Muharram Idris, turun langsung meninjau proses finalisasi lahan yang diproyeksikan menjadi lokasi pembangunan Sekolah Rakyat...

Load More
Next Post
Kejari Aceh Selatan Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Website Desa 2025, Keuchik Dipanggil Dimintai Keterangan

Kejari Aceh Selatan Selidiki Dugaan Penyimpangan Pengadaan Website Desa 2025, Keuchik Dipanggil Dimintai Keterangan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

Cuma 34 Persen, Imunisasi Anak di Banda Aceh Terjun Bebas Dihantam Hoaks

23 Mei 2026
Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

Listrik Aceh Masih Padam Meski PLN Klaim Gangguan Sumatra Berhasil Diatasi

22 Mei 2026
Kadisdik Aceh Minta Bawahan Tak Layani Wartawan dan LSM yang Dinilai “Mengganggu”

Kadisdik Aceh Minta Bawahan Tak Layani Wartawan dan LSM yang Dinilai “Mengganggu”

22 Mei 2026
Bimtek PKP Jadi Langkah Strategis UMKM Sabang Menuju Pasar Nasional

Bimtek PKP Jadi Langkah Strategis UMKM Sabang Menuju Pasar Nasional

22 Mei 2026
Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Didesak Diperiksa, Dugaan Monopoli Tender 2025 Mencuat

Mantan Kabag PBJ Aceh Selatan Didesak Diperiksa, Dugaan Monopoli Tender 2025 Mencuat

22 Mei 2026
  • Pergub JKA Resmi Dicabut Setelah Gelombang Demo Mahasiswa

    Pergub JKA Resmi Dicabut Setelah Gelombang Demo Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Retret Kepala OPD di Sabang Habiskan Rp311 Juta, Aktivis: Pejabat Banda Aceh Piknik Pakai Uang Rakyat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mualem Surati BPJS, Minta Blokir Kepesertaan JKA Segera Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Buru Aktor Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In