• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 26 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Sekda Nasir Dorong KPI Aceh Susun Regulasi Pengawasan Konten Media Sosial

redaksi by redaksi
6 November 2025
in Aceh
Sekda Nasir Dorong KPI Aceh Susun Regulasi Pengawasan Konten Media Sosial

MediaNanggroe.com– Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, mendorong Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Aceh untuk segera menyusun peraturan terkait pengawasan penyiaran dan konten masyarakat Aceh di media sosial. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari amanat Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyiaran, yang memperluas peran KPI dalam mengawasi media digital.

Menurut Nasir, fenomena meningkatnya konten negatif di media sosial kini menjadi tantangan serius di Aceh karena dinilai tidak sejalan dengan nilai-nilai keislaman dan budaya masyarakat setempat.

“Kawan-kawan KPI harus lebih berani dan tanggap. Tugas KPI sudah jelas, yaitu mengawasi penyiaran di internet sesuai Qanun Nomor 2 Tahun 2024. Saat ini banyak konten yang tidak mencerminkan etika dan moral masyarakat Aceh, serta syariat Islam yang berlaku di Aceh, sehingga perlu langkah nyata untuk menertibkannya,” ujar Nasir dalam rapat bersama KPI Aceh di Kantor Gubernur Aceh, Rabu (5/11/2025).

Nasir menegaskan, Pasal 25 Qanun Penyiaran Aceh telah mengamanatkan KPI Aceh untuk menyusun peraturan pelaksana yang memuat pedoman etika bermedia sosial serta sanksi bagi pelanggar norma tersebut.

BacaJuga :

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

25 Mei 2026
Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

24 Mei 2026

“Qanun ini hadir untuk menjawab fenomena konten yang tidak sesuai nilai kita, seperti penggunaan bahasa kasar atau peran yang menyalahi etika. Saya harap dalam dua bulan ke depan, peraturan ini sudah bisa dirampungkan agar dapat kita bahas bersama lagi,” tambahnya.

Pemerintah Aceh, lanjut Nasir, siap memberikan dukungan penuh terhadap langkah KPI Aceh tersebut, termasuk dalam bentuk kebijakan anggaran.

“Ketika KPI sudah menunjukkan kerja nyata, tentu pemerintah akan mendukung melalui kebijakan yang produktif,” tegasnya.

Ia berharap kolaborasi antara Pemerintah Aceh dan KPI dapat memperkuat upaya perlindungan generasi muda dari pengaruh konten digital yang tidak mendidik.

Ketua KPI Aceh, Muhammad Reza Falevi, menyambut baik arahan Sekda Aceh tersebut. Ia menjelaskan bahwa kewenangan KPI Aceh kini tidak hanya berlandaskan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, tetapi juga diperkuat oleh Qanun Aceh Nomor 2 Tahun 2024, yang memberikan mandat tambahan dalam mengawasi penyiaran di media baru, termasuk internet.

“Khusus di Aceh, kita memiliki dasar hukum yang lebih kuat. Karena itu, kami juga berharap Pemerintah Aceh dapat segera menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet sebagai turunan dari qanun ini,” ujar Reza.

Selain fokus pada pengawasan konten digital, KPI Aceh juga menyiapkan sejumlah program strategis untuk tahun 2025, antara lain ; KPI Aceh Award bagi lembaga penyiaran dan influencer berpendidikan, penambahan tujuh tenaga ahli di bidang penyiaran, pembentukan tim pemantau di 23 kabupaten/kota, penetapan Hari Radio Aceh pada 20 Desember melalui Keputusan Gubernur, dan penyusunan Peraturan Gubernur tentang Penyiaran Internet untuk memperkuat mekanisme pengawasan konten.

Dengan langkah-langkah tersebut, KPI Aceh berharap dapat memperkuat sinergi dengan Pemerintah Aceh serta seluruh elemen masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang sehat, edukatif, dan sesuai dengan karakter serta nilai-nilai masyarakat Aceh. []

Previous Post

Investor Malaysia Tinjau Sabang, Rencana Bangun Hub Bunkering Internasional

Next Post

Tertekan Dibully, Santri Nekat Bakar Asrama Dayah Babul Maghfirah

Berita Lainnya

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

25 Mei 2026

Banda Aceh – Krisis listrik kembali menghantam sejumlah wilayah di Aceh, Senin (25/5/2026). Setelah sebelumnya masyarakat sempat berharap kondisi mulai...

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

24 Mei 2026

Jakarta – Muzakir Manaf atau Mualem menegaskan revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) menjadi langkah penting untuk menjaga stabilitas Aceh dan...

Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

Pengadaan Alkes RSUD Tapaktuan Rp27,54 Miliar, Seluruh Paket Gunakan Metode E-Purchasing

24 Mei 2026

MediaNanggroe.com - RSUD dr. H. Yuliddin Away tercatat menginput puluhan paket pengadaan alat kesehatan dalam update terbaru Rencana Umum Pengadaan...

Load More
Next Post
Tertekan Dibully, Santri Nekat Bakar Asrama Dayah Babul Maghfirah

Tertekan Dibully, Santri Nekat Bakar Asrama Dayah Babul Maghfirah

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

Listrik Aceh Kembali Padam, PLN Akui Sistem Belum Stabil

25 Mei 2026
Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

Mualem Tegaskan Revisi UUPA untuk Cegah Konflik Aceh, Soroti Kewenangan dan Dana Otsus 2,5 Persen

24 Mei 2026
Pemerintah Aceh Akan Lanjutkan Pembangunan RS Regional dr. Yulidin Away Tapaktuan, Anggaran Capai Rp13,8 Miliar

Pengadaan Alkes RSUD Tapaktuan Rp27,54 Miliar, Seluruh Paket Gunakan Metode E-Purchasing

24 Mei 2026
BSI Bidik Rp5.000 Triliun Ekonomi Halal, UMKM Dijadikan Mesin Penggerak Baru

BSI Bidik Rp5.000 Triliun Ekonomi Halal, UMKM Dijadikan Mesin Penggerak Baru

24 Mei 2026
Kemacetan Parah Lumpuhkan Akses Pasar Induk Lambaro Jelang Meugang Iduladha 2026

Kemacetan Parah Lumpuhkan Akses Pasar Induk Lambaro Jelang Meugang Iduladha 2026

24 Mei 2026
  • Retret Kepala OPD di Sabang Habiskan Rp311 Juta, Aktivis: Pejabat Banda Aceh Piknik Pakai Uang Rakyat?

    Retret Kepala OPD di Sabang Habiskan Rp311 Juta, Aktivis: Pejabat Banda Aceh Piknik Pakai Uang Rakyat?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergub JKA Resmi Dicabut Setelah Gelombang Demo Mahasiswa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mualem Surati BPJS, Minta Blokir Kepesertaan JKA Segera Dibuka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Buru Aktor Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In