• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 27 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Besar

Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP–WH Aceh Besar dan Bea Cukai Banda Aceh Gelar Operasi Gabungan

redaksi by redaksi
23 Oktober 2025
in Aceh Besar
Berantas Rokok Ilegal, Satpol PP–WH Aceh Besar dan Bea Cukai Banda Aceh Gelar Operasi Gabungan

MediaNanggroe.com – Upaya pemberantasan peredaran rokok ilegal kembali dilakukan di wilayah Aceh Besar. Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar bersama Bea Cukai Banda Aceh menggelar operasi gabungan pengawasan dan penertiban rokok ilegal, di Kecamatan Darul Imarah dan Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (22/10/2025).

Operasi yang telah berlangsung sejak Selasa 21 Oktober 2025 kemarin tersebut, menyasar sejumlah Tempat Penjualan Eceran (TPE). Kasatpol PP dan WH Aceh Besar Muhajir SSTP MPA melalui Kabid Linmas Marzuki SP MSi mengungkapkan, petugas berhasil menyita 11.880 batang rokok ilegal dari berbagai merek seperti IB, Hmin, Luffman, Manchester, dan Niken. Barang bukti tersebut diamankan karena tidak dilekati pita cukai, sehingga menyebabkan potensi kerugian negara mencapai Rp 19.179.000.

“Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam mendukung Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dan negara dari maraknya peredaran rokok ilegal di Aceh Besar,” ujarnya.

Menurutnya, peredaran rokok ilegal telah merugikan negara dan menciptakan persaingan tidak sehat dengan pelaku usaha resmi. “Sinergi ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak bisa dilakukan sendiri. Butuh dukungan semua pihak untuk menekan peredaran rokok ilegal. Satpol PP & WH Aceh Besar akan terus hadir menjaga integritas, ketertiban, serta mendukung penerimaan negara,” tegasnya.

BacaJuga :

DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

20 Juli 2026
34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

25 Juni 2026

Dalam operasi tersebut, petugas juga melakukan sosialisasi kepada pedagang agar memahami konsekuensi hukum apabila kedapatan menjual rokok ilegal. Marzuki menambahkan, terdapat empat ciri umum yang perlu dikenali masyarakat dan pedagang, yakni rokok tanpa pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai tidak sesuai peruntukan, serta pita cukai bekas.

“Kami menjelaskan langsung kepada pedagang agar lebih selektif. Banyak kasus terjadi karena pedagang tidak memahami aturan, sehingga edukasi menjadi bagian penting selain penindakan,” kata Marzuki.

Satpol PP dan WH Aceh Besar bersama Bea Cukai Banda Aceh menyatakan operasi serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari strategi nasional pemberantasan rokok ilegal. Pemerintah menilai langkah ini penting untuk menjaga penerimaan negara dari sektor cukai yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan.

Sebagai informasi lainnya, dasar hukum penindakan terhadap rokok ilegal dalam operasi tersebut mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya, Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, Qanun Aceh Nomor 5 Tahun 2019, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, serta Pasal 54 UU Cukai, yang mengatur bahwa pelaku peredaran rokok ilegal dapat dipidana 1–5 tahun penjara dan dikenai denda 2–10 kali nilai cukai.(*)

 

Previous Post

Semangat Berintegritas! BPOM Aceh Ajak ASN BP3KP Sumatera I Siap Raih WBK

Next Post

Bupati Aceh Besar Harap RSU Putri Bidadari Aceh Jadi Tonggak Baru Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Berita Lainnya

DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

DLH Aceh Besar dan Muspika Montasik Turun Tangan Bersihkan Tumpukan Sampah di Piyeung

20 Juli 2026

KOTA JANTHO – Tumpukan sampah yang mencemari Gampong Piyeung, Kecamatan Montasik, akhirnya dibersihkan. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Aceh Besar...

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

25 Juni 2026

KOTA JANTHO – Sebanyak 34 tim dari TP PKK kecamatan, organisasi perangkat daerah (OPD), dan BKMT Aceh Besar memeriahkan Lomba...

Guru SMP di Aceh Besar Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

Guru SMP di Aceh Besar Ikuti Pelatihan Pembelajaran Mendalam

24 Juni 2026

KOTA JANTHO – Wakil Bupati Aceh Besar Drs H Syukri membuka Pelatihan Pembelajaran Mendalam jenjang SMP di Aula Disnakertrans Aceh...

Load More
Next Post
Bupati Aceh Besar Harap RSU Putri Bidadari Aceh Jadi Tonggak Baru Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Bupati Aceh Besar Harap RSU Putri Bidadari Aceh Jadi Tonggak Baru Pelayanan Kesehatan Masyarakat

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026
BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

BBPOM Temukan Celah Keamanan Dapur MBG di Aceh, Komisi IX DPR RI Minta Pengawasan Diperketat

24 Juli 2026
Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

Perkuat Sinergi, BBPOM Aceh Dukung BPS Aceh Sukseskan Sensus Ekonomi dan Raih WBBM

24 Juli 2026
Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

Forkopimda Aceh Sepakat Putus Pasokan BBM ke Tambang Ilegal

24 Juli 2026
Mualem Resmi Lantik 248 Kepala SMA, SMK dan SLB

Mualem Resmi Lantik 248 Kepala SMA, SMK dan SLB

24 Juli 2026
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • SAPA Gugat Bappeda Aceh ke KIA, Dokumen Pokir DPRA Diduga Ditutup dari Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aceh Minta Lepas dari Ketergantungan BPJS, Sekda Usul Daerah Kelola Jaminan Kesehatan Sendiri

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In