• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 21 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark-Up di Sekretariat DPRK Aceh Barat, Kerugian Capai Rp825 Juta

redaksi by redaksi
21 Juni 2025
in Lintas Barat
BPK Temukan Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark-Up di Sekretariat DPRK Aceh Barat, Kerugian Capai Rp825 Juta

MediaNanggroe.com –  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) mengungkapkan sejumlah penyimpangan dalam realisasi anggaran perjalanan dinas di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat tahun anggaran 2024. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) bernomor 10.A/LHP/XVIII.BAC/05/2025, BPK menyebut total temuan mencapai Rp825.173.447, dengan indikasi kuat adanya perjalanan fiktif, pelaksanaan tidak sesuai kondisi nyata, serta kelebihan pembayaran bimtek dan transportasi.

Rincian Temuan di Sekretariat DPRK Aceh Barat:

Jenis Temuan Nilai (Rp)
1. Perjalanan dinas tidak dilaksanakan (fiktif) – 64 pelaksana 565.881.400
2. Perjalanan tidak sesuai tujuan/hari dalam ST/SPT – 10 pelaksana 135.561.600
3. Kelebihan pembayaran bimtek tanpa penginapan – 70 peserta 105.000.000
4. Biaya transportasi darat melebihi standar Perpres No. 33/2020 18.730.447
Total Nilai Temuan di Sekretariat DPRK Aceh Barat Rp825.173.447
Perjalanan Dinas Fiktif: Rp565 Juta Dihabiskan Tanpa Bergerak

Hasil konfirmasi tertulis BPK terhadap 64 orang  yang tercatat melakukan perjalanan dinas menunjukkan fakta mengejutkan: mereka tidak pernah melaksanakan perjalanan tersebut. Meskipun demikian, anggaran sebesar Rp565.881.400 tetap dibayarkan dan dipertanggungjawabkan, mengindikasikan praktik fiktif secara sistematis.

Rekayasa Tujuan dan Waktu Tugas

BPK juga mengungkap bahwa sebanyak 10 pelaksana perjalanan dinas telah melaksanakan perjalanan tidak sesuai dengan tujuan dan waktu sebagaimana tercantum dalam Surat Tugas (ST) dan Surat Perintah Tugas (SPT). Dalam laporan disebutkan, dana sebesar Rp135.561.600 digunakan untuk membiayai kegiatan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

BacaJuga :

Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

8 April 2026
Wujud Syukur Owner AlifaLand Aidil Mashendra, 8 Hadiah Umroh Dibagikan dalam Ajang Tahun Ini

Wujud Syukur Owner AlifaLand Aidil Mashendra, 8 Hadiah Umroh Dibagikan dalam Ajang Tahun Ini

2 April 2026

Mark-Up Biaya Bimtek: Bayar Full, Fasilitas Tak Lengkap

Dugaan pemborosan juga terjadi dalam pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek). Sebanyak 70 peserta bimtek dibayarkan Rp5 juta per orang, padahal pelaksana kegiatan tidak menyediakan penginapan. Seharusnya, biaya kontribusi hanya sebesar Rp3,5 juta. Hal ini mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp105 juta.

Transportasi Melebihi Batas

Selain itu, terdapat pembayaran biaya transportasi darat yang melebihi standar sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020. Total kelebihan yang dibayarkan dalam item ini mencapai Rp18.730.447. Kepala Subbagian Administrasi dan Kepegawaian Sekretariat DPRK berdalih bahwa selama ini mereka memahami biaya transportasi dibayarkan secara at cost tanpa batasan pagu.

BPK: Harus Ada Pengembalian dan Pengawasan Ketat

BPK menilai seluruh penyimpangan ini terjadi akibat lemahnya kontrol internal, pembinaan, dan pengawasan oleh pejabat terkait di Sekretariat DPRK. BPK pun merekomendasikan:

  1. Pengembalian seluruh kelebihan pembayaran ke kas daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

  2. Peningkatan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan belanja perjalanan dinas.

Previous Post

Bus Sekolah Isi BBM Bio Solar, Tapi Ditagih Dexlite: BPK Minta Dishub Subulussalam Setor Rp218 Juta ke Kas Daerah

Next Post

Jaringan Perdagangan Gadis Aceh Terbongkar: Pelaku Utama Diciduk di Bandara

Berita Lainnya

Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

Realisasi APBK Aceh Selatan 2026 Masih Nol untuk Belanja Barang dan Modal, Serapan Didominasi Gaji Pegawai

8 April 2026

MediaNanggroe.com – Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Selatan tahun 2026 tercatat masih sangat rendah hingga memasuki minggu kedua...

Wujud Syukur Owner AlifaLand Aidil Mashendra, 8 Hadiah Umroh Dibagikan dalam Ajang Tahun Ini

Wujud Syukur Owner AlifaLand Aidil Mashendra, 8 Hadiah Umroh Dibagikan dalam Ajang Tahun Ini

2 April 2026

MediaNanggroe.com -  Suasana haru menyelimuti perhelatan akbar AlifaLand 2026 di Aceh Selatan. Bukan sekadar kemeriahan acara tahunan, momen ini menjadi...

Dini Hari Mencekam! Api Hanguskan 13 Ruko di Kota Fajar

Belasan Ruko Warga Ludes di Kota Fajar, Berikut Daftar Pemilik yang Terdampak

28 Maret 2026

MediaNanggroe.com — Kebakaran hebat melanda Lorong Taqwa, Kecamatan Kluet Utara, Sabtu dini hari (28 Maret 2026) sekitar pukul 01.30 WIB....

Load More
Next Post
Jaringan Perdagangan Gadis Aceh Terbongkar: Pelaku Utama Diciduk di Bandara

Jaringan Perdagangan Gadis Aceh Terbongkar: Pelaku Utama Diciduk di Bandara

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Perkuat Literasi: BBPOM Aceh Gelar Edukasi Gizi dan Keamanan Pangan bagi Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus

Perkuat Literasi: BBPOM Aceh Gelar Edukasi Gizi dan Keamanan Pangan bagi Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus

20 April 2026
Wagub Fadhlullah Sambut Mendagri, Bahas Tata Kota dan Penguatan Daerah dalam Raker APEKSI 2026

Wagub Fadhlullah Sambut Mendagri, Bahas Tata Kota dan Penguatan Daerah dalam Raker APEKSI 2026

20 April 2026
Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Ikuti Dinamika JKA, Gubernur Mualem: Tidak Mengubah Nilai Perjuangan dan Keadilan Sosial

20 April 2026
Temuan BPK: RSUD Aceh Besar Kelebihan Bayar Rp148 Juta dari Dana Non Kapitasi JKN

Krisis Kesehatan di Aceh Besar: Poliklinik Tutup, Dokter Spesialis Mogok Massal

20 April 2026
Hafiz Asal Aceh Kecelakaan di Malang, BPPA Gerak Cepat Pastikan Penanganan Maksimal

Hafiz Asal Aceh Kecelakaan di Malang, BPPA Gerak Cepat Pastikan Penanganan Maksimal

20 April 2026
  • Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    Kader Gampong Bueng Sidom Tingkatkan Kapasitas, Dorong Pangan Aman dari Tingkat Desa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Anggaran Fantastis Dinas Kominfotik Banda Aceh: Rp8,99 Miliar untuk Publikasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In