• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 25 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

BPK Temukan Penyimpangan dalam Penyaluran Peralatan Usaha oleh Dinas Koperasi UKM Aceh

redaksi by redaksi
17 Juni 2025
in Aceh
BPK Temukan Penyimpangan dalam Penyaluran Peralatan Usaha oleh Dinas Koperasi UKM Aceh

Kantor Diskop UKM Aceh. Foto: Ist.

MediaNanggroe.com –  Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Aceh Tahun 2024 nomor Nomor : 18.A/LHP/XVIII.BAC/05 tahun 2025 tanggal 21 Mei 2025,  mengungkap adanya penyimpangan serius dalam pengelolaan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat oleh Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Aceh.

Pemerintah Aceh menganggarkan belanja barang dan jasa sebesar Rp3,73 triliun dengan realisasi sebesar Rp3,72 triliun. Dari jumlah tersebut, sebanyak Rp435,76 miliar digunakan untuk belanja barang yang ditujukan kepada masyarakat, termasuk untuk mendukung pengembangan UMKM. Namun, hasil pemeriksaan BPK mengungkapkan bahwa sebagian barang yang diserahkan tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, bahkan ada yang dipindahtangankan dan dijual kepada pihak lain.

Peralatan Usaha Tak Dimanfaatkan dan Dipindahtangankan

Salah satu program bermasalah adalah pengadaan mesin photocopy bagi wirausaha pemula  Gampong Blang Kolak II Kecamatan Bebesen Kabupaten Aceh Tengah pada Dinas Koperasi UKM Aceh. senilai Rp432,88 juta. Berdasarkan pemeriksaan fisik dan konfirmasi kepada penerima, ditemukan bahwa:

  • Satu unit mesin photocopy senilai Rp99,17 juta diserahkan kepada pihak lain tanpa izin,

  • Satu unit PC dan alat pemotong kertas senilai Rp13,25 juta juga dipindahtangankan.

  • Selain itu, terdapat peralatan senilai Rp85,45 juta yang belum digunakan sama sekali oleh penerimanya.

Penerima barang, sesuai SK Kepala Dinas Koperasi UKM Aceh Nomor 500.3.8/541/2024, berjumlah sembilan orang. Namun beberapa dari mereka tidak memanfaatkan alat tersebut sesuai peruntukannya. Misalnya, penerima atas nama ARKS, SF, CSW, dan Nur tercatat menyimpan alat dalam kondisi tidak digunakan, dengan nilai total mencapai Rp85,45 juta.

BacaJuga :

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

24 Agustus 2026
Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

24 Agustus 2026
Sumber LHP BPK Tahun 2025

Becak Barang Dijual, Biaya Pengiriman Dibayar Ganda

Kasus serupa juga ditemukan pada program pengadaan alat kerja usaha becak barang senilai Rp434,5 juta, yang diserahkan kepada 11 penerima di Aceh Utara. Hasil pemeriksaan menunjukkan:

  • Salah satu penerima, Sdr. Mw, menjual bagian dari bantuan (bak rangka) senilai Rp1,9 juta.

  • Penerima lainnya, Sdr. AlF, mengubah fungsi kendaraan bantuan dengan memindahkan bak becak ke sepeda motor lain, sehingga tidak sesuai peruntukan.

Selain itu, ditemukan kelebihan pembayaran pengiriman sebesar Rp13,4 juta, karena enam dari sebelas penerima mengambil langsung barang ke gudang, namun tetap dikenakan biaya pengiriman seperti seolah-olah dikirim ke rumah masing-masing. Padahal sesuai kontrak, biaya pengiriman sudah termasuk dalam harga total, dan tidak seharusnya ditagihkan dua kali.

Pelanggaran Aturan dan Etika Pengadaan

Temuan ini jelas melanggar:

  • Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengharuskan efisiensi dan mencegah kebocoran keuangan negara.

  • Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi UKM Aceh yang melarang penerima menjual atau memindahtangankan barang bantuan.

Akibatnya, tujuan dari program untuk menciptakan lapangan kerja, pemerataan pendapatan, dan pengentasan kemiskinan tidak tercapai secara optimal. BPK juga mencatat adanya kelebihan belanja sebesar Rp13,4 juta yang harus dikembalikan ke kas daerah.

Tindak Lanjut dan Rekomendasi BPK

Menanggapi temuan ini, Kepala Dinas Koperasi UKM Aceh menyatakan sependapat dan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan. BPK merekomendasikan kepada Gubernur Aceh agar:

  • Memerintahkan Kepala Dinas Koperasi UKM untuk meningkatkan pengawasan internal.

  • Menginstruksikan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) untuk lebih cermat dalam mengelola kontrak.

  • Memproses kelebihan pembayaran senilai Rp13,4 juta dan menyetorkannya kembali ke kas daerah.

Previous Post

4 Pulau Resmi Milik Aceh! Sumut Kalah Tanpa Perlawanan

Next Post

BPK Temukan Penyimpangan Proyek Infrastruktur di Aceh Selatan: Rp835 Juta Lebih Diduga Tidak Sesuai Kontrak

Berita Lainnya

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

24 Agustus 2026

BANDA ACEH – Taufik resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh. Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah (Dek Fadh)...

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

24 Agustus 2026

Banda Aceh – Turnamen Silapong 5 (Silaturahmi Pingpong) yang berlangsung sejak 21—23 Agustus 2026 berakhir dengan sukses. Ajang yang digelar...

Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

24 Agustus 2026

BANDA ACEH – Masyarakat Pidie dan Lhokseumawe kini tak perlu lagi menempuh perjalanan ke Banda Aceh untuk mendapatkan informasi dan...

Load More
Next Post
BPK Temukan Penyimpangan Proyek Infrastruktur di Aceh Selatan: Rp835 Juta Lebih Diduga Tidak Sesuai Kontrak

BPK Temukan Penyimpangan Proyek Infrastruktur di Aceh Selatan: Rp835 Juta Lebih Diduga Tidak Sesuai Kontrak

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

24 Agustus 2026
Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

24 Agustus 2026
Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

24 Agustus 2026
Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

24 Agustus 2026
Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

24 Agustus 2026
  • Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In