MediaNanggroe.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Selatan bersama Polsek Labuhanhaji Barat berhasil mengamankan seorang pria berinisial D (60), yang diduga kuat melakukan tindak pidana pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap dua anak di bawah umur.
Penangkapan dilakukan di wilayah Gampong Ujung Padang, Kecamatan Labuhanhaji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, pada Sabtu, 17 Mei 2025.
Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat mengenai dugaan kekerasan seksual yang dialami oleh dua pelajar. Menindaklanjuti laporan tersebut, Polsek Labuhanhaji Barat segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Aceh Selatan dan melakukan penyelidikan secara intensif.
Kapolres Aceh Selatan AKBP T. Ricki Fadlianshah, S.I.K., melalui Kasat Reskrim Iptu Narsyah Agustian, S.H.,M.H., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat begitu mendapat informasi bahwa pelaku hendak melarikan diri ke luar kota. “Kurang dari dua jam sejak laporan diterima, tim kami berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku di depan Mako Polsek Kluet Selatan pada Sabtu dini hari sekitar pukul 01.30 WIB tanpa perlawanan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Aceh Selatan guna pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.
Petugas juga telah memeriksa saksi-saksi serta membawa korban untuk dilakukan visum et repertum. Kasus ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku dengan menerapkan Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.
Polres Aceh Selatan mengimbau kepada seluruh masyarakat agar terus berperan aktif dalam menjaga lingkungan dari segala bentuk kekerasan terhadap anak dan tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya kasus serupa.












Discussion about this post