• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Selasa, 2 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

ASN Aceh Dilarang Bepergian ke Luar Daerah Saat Libur Paskah 1-4 April

Lasdianto by Lasdianto
2 April 2021
in Aceh

Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto,S.STP, MM

BANDA ACEH – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Aceh dilarang keluar daerah selama libur panjang peringatan wafat Isa Almasih dan Paskah 2021. Larangan itu demi mencegah penularan virus corona (Covid-19) dan berlaku empat hari yakni 1-4 April 2021. Hal itu sesuai Surat Edaran yang dikeluarkan Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh Taqwallah Kamis 1 April 2021.

Surat Edaran Sekda Aceh itu dikeluarkan menindaklanjuti surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Nasional dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) No. 7 tahun 2021, yang menyatakan bahwa dalam rangka memperkuat sistem pengawasan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di daerah masing-masing, perlu dilakukan pembatasan kegiatan bepergian ke luar daerah bagi Aparatur Sipil Negara selama Peringatan Wafat Isa Al Masih kala masa Pandemi Covid-19.

Kepala Biro Humas Setda Aceh Muhammad Iswanto dalam penjelasannya Kamis (01/04/2021) malam menyebutkan, terdapat sejumlah poin yang mengatur detail pelaksanaan Surat Edaran larangan bepergian tersebut.

Di antaranya, larangan tersebut dikecualikan bagi ASN yang melakukan perjalanan dalam rangka melaksanakan tugas kedinasan dengan terlebih dahulu memperoleh Surat Tugas yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA).

BacaJuga :

Masuk Juni 2026, Serapan Belanja Modal Aceh Selatan Baru 0,24 Persen

Masuk Juni 2026, Serapan Belanja Modal Aceh Selatan Baru 0,24 Persen

1 Juni 2026
Sekda Aceh: Pancasila Jangkar Moral Hadapi Gejolak Dunia

Sekda Aceh: Pancasila Jangkar Moral Hadapi Gejolak Dunia

1 Juni 2026

“Pengecualian juga berlaku terhadap ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah, dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian di lingkungan instansinya,” ujar Iswanto menjelaskan poin-poin surat edaran tersebut.

Lebih lanjut, kata Iswanto, dalam surat edaran Sekda Aceh itu juga meminta ASN yang terpaksa bepergian ke luar daerah, agar memperhatikan peta zonasi risiko covid-19 dan kebijakan pembatasan pembatasan keluar-masuk orang di wilayah tersebut, serta menerapkan protokol kesehatan.

Sementara itu, bagi ASN yang tidak mengikuti ketentuan sesuai surat edaran itu akan dikenakan sanksi disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.

Selain itu, khusus kepada setiap SKPA juga diwajibkan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini melalui Badan Kepegawaian Aceh paling lambat tanggal 9 April 2021 dengan format pelaporan yang telah ditentukan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini. “Selanjutnya Kepala Badan Kepegawaian Aceh akan melaporkan pelaksanaan Surat Edaran ini kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi melalui tautan https://s.id/Larangan Bepergian ASN,” kata Iswanto.

Previous Post

Mawardi Ali Kaget Saat Kader BKKBN Tanya Data Keluarga

Next Post

Wali Kota Banda Aceh: Data Basis Keluarga penting untuk pembangunan

Berita Lainnya

Masuk Juni 2026, Serapan Belanja Modal Aceh Selatan Baru 0,24 Persen

Masuk Juni 2026, Serapan Belanja Modal Aceh Selatan Baru 0,24 Persen

1 Juni 2026

Memasuki bulan Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan menghadapi sorotan terkait rendahnya realisasi belanja pembangunan fisik daerah. Data Sistem Informasi...

Sekda Aceh: Pancasila Jangkar Moral Hadapi Gejolak Dunia

Sekda Aceh: Pancasila Jangkar Moral Hadapi Gejolak Dunia

1 Juni 2026

MediaNanggroe.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Aceh, M. Nasir, menegaskan bahwa Pancasila merupakan jangkar moral bangsa dalam menghadapi berbagai gejolak global,...

Dinas Pertanian Aceh Selatan Gelontorkan Rp8,28 Miliar untuk Kelompok Tani dan Jalan Produksi

Dinas Pertanian Aceh Selatan Gelontorkan Rp8,28 Miliar untuk Kelompok Tani dan Jalan Produksi

31 Mei 2026

MediaNanggroe.com – Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan melalui Dinas Pertanian menggelontorkan anggaran lebih dari Rp8,28 miliar untuk mendukung sektor pertanian pada...

Load More
Next Post
Wali Kota Banda Aceh: Data Basis Keluarga penting untuk pembangunan

Wali Kota Banda Aceh: Data Basis Keluarga penting untuk pembangunan

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Pantai Pasir Putih Lamreh Masih Memukau, Namun Pengunjung Mulai Berkurang Akibat Fasilitas Terbengkalai dan Sulit Sinyal

Pantai Pasir Putih Lamreh Masih Memukau, Namun Pengunjung Mulai Berkurang Akibat Fasilitas Terbengkalai dan Sulit Sinyal

1 Juni 2026
Masuk Juni 2026, Serapan Belanja Modal Aceh Selatan Baru 0,24 Persen

Masuk Juni 2026, Serapan Belanja Modal Aceh Selatan Baru 0,24 Persen

1 Juni 2026
Sekda Aceh: Pancasila Jangkar Moral Hadapi Gejolak Dunia

Sekda Aceh: Pancasila Jangkar Moral Hadapi Gejolak Dunia

1 Juni 2026
Dinas Pertanian Aceh Selatan Gelontorkan Rp8,28 Miliar untuk Kelompok Tani dan Jalan Produksi

Dinas Pertanian Aceh Selatan Gelontorkan Rp8,28 Miliar untuk Kelompok Tani dan Jalan Produksi

31 Mei 2026
BSI Region Aceh Distribusikan 282 Hewan Kurban di Wilayah Aceh

BSI Region Aceh Distribusikan 282 Hewan Kurban di Wilayah Aceh

31 Mei 2026
  • RUP 2026 Ungkap Rp3,56 Miliar Bantuan Hibah Disperindagkop Aceh Selatan, Sejumlah Kelompok Penerima Tak Disertai Asal Kecamatan

    RUP 2026 Ungkap Rp3,56 Miliar Bantuan Hibah Disperindagkop Aceh Selatan, Sejumlah Kelompok Penerima Tak Disertai Asal Kecamatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Yulindawati: Hotel Fasilitasi Pelanggaran Syariat Harus Disanksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Pertanian Aceh Selatan Gelontorkan Rp8,28 Miliar untuk Kelompok Tani dan Jalan Produksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In