• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 15 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Barat

Gaji Tenaga Kontrak Dipangkas 70 Persen, Pemerintah Aceh Selatan Dinilai Tak Punya Nurani

redaksi by redaksi
10 April 2025
in Lintas Barat
Belanja Hibah Uang di Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Aceh Selatan Capai Rp3,5 Miliar

Kantor bupati kabupaten Aceh Selatan. foto Ist

MediaNanggroe.com – Keputusan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan memangkas gaji tenaga kontrak hingga 70 persen menuai sorotan tajam. Kebijakan yang dilakukan atas dasar efisiensi anggaran ini dinilai tidak berkeadilan dan mengorbankan kelompok paling rentan di lingkup birokrasi.

Mengacu pada Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025, pemerintah pusat memang mendorong efisiensi APBN dan APBD. Namun cara Pemerintah Aceh Selatan dalam menindaklanjutinya justru dinilai keliru.

“Kenapa harus tenaga kontrak yang dikorbankan? Padahal mereka yang paling bergantung pada pendapatan bulanan. Pemotongan 70 persen bukan efisiensi, tapi pembunuhan pelan-pelan terhadap kesejahteraan mereka,” ujar seorang tokoh pemuda Aceh Selatan yang enggan disebut namanya, Kamis, 10 April 2025.

Sementara dalam instruksi tersebut, pemangkasan anggaran juga diarahkan pada pos ATK, perjalanan dinas, honorarium tim, dan kerja sama media. Namun publik menilai pemerintah daerah terlalu mudah mengambil jalan pintas dengan memangkas hak-hak para tenaga kontrak yang sudah bekerja maksimal dan seringkali di luar jam kerja.

BacaJuga :

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

11 Juni 2026
BBPOM Aceh Gandeng Pemkab Aceh Jaya Perketat Pengawasan Obat dan Makanan, UMKM Didorong Kantongi Izin Edar

BBPOM Aceh Gandeng Pemkab Aceh Jaya Perketat Pengawasan Obat dan Makanan, UMKM Didorong Kantongi Izin Edar

11 Juni 2026

“Kalau mau adil, potong dulu fasilitas mewah pejabat, rapat-rapat di hotel, belanja makan rapat, jamuan makan untuk tamu serta belanja yang tidak menyentuh rakyat yang jumlahnya miliaran. Baru bicara efisiensi. Jangan hanya yang kecil jadi korban,” tambahnya.

Tenaga kontrak adalah ujung tombak pelayanan publik di berbagai sektor dari kebersihan, administrasi, sampai pelayanan teknis di lapangan. Dengan pemotongan sebesar itu, banyak yang kini berada di ambang ketidakpastian ekonomi.

“Jika kebijakan ini dibiarkan, maka tahun 2025 akan menjadi tahun kelam bagi pekerja kontrak di Aceh Selatan. Pemerintah harus hadir dengan kebijakan yang adil dan manusiawi, bukan justru menjadi bagian dari penderitaan rakyat,” tegasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan resmi mengeluarkan instruksi penghematan besar-besaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Tahun Anggaran 2025. Instruksi yang tertuang dalam surat bernomor 900/291 dan bersifat segera itu ditandatangani langsung oleh Bupati Aceh Selatan H. MIRWAN MS, SE., M.Sos, pada 10 Syawal 1446 Hijriah atau bertepatan dengan April 2025.

Dalam surat tersebut, Bupati meminta seluruh Kepala Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) untuk melakukan penyesuaian belanja secara ketat, sejalan dengan Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025 dan Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 29 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja negara dan daerah.

Yang paling mengejutkan, salah satu poin dari instruksi tersebut adalah pemotongan gaji tenaga Non ASN / Tenaga kontrak hingga 70 persen. Langkah ini disebut sebagai upaya serius Pemkab dalam merespons kebijakan nasional terkait pengendalian belanja negara dan daerah.

Tak hanya itu, beberapa kebijakan efisiensi lainnya juga disoroti, di antaranya:

  • Pemotongan belanja ATK dan cetak sebesar 50 persen.
  •  Pengurangan anggaran perjalanan dinas hingga 50 persen.
  • Pembatasan honorarium untuk tim pelaksana kegiatan serta admin/operator aplikasi
  • Pengurangan kegiatan bimbingan teknis yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
  • Pembatasan kerja sama media.

 

Previous Post

Gawat! Demi Efisiensi Anggaran, Bupati Aceh Selatan Instruksikan Pemotongan Gaji Non ASN hingga 70 Persen

Next Post

Kapolda Aceh Harap Pejabat yang Baru Segera Fokus Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Berita Lainnya

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

11 Juni 2026

BANDA ACEH – Batu bara masih menjadi tulang punggung ekspor Aceh. Sepanjang 2025, komoditas tambang tersebut menyumbang devisa sebesar Rp6,98...

BBPOM Aceh Gandeng Pemkab Aceh Jaya Perketat Pengawasan Obat dan Makanan, UMKM Didorong Kantongi Izin Edar

BBPOM Aceh Gandeng Pemkab Aceh Jaya Perketat Pengawasan Obat dan Makanan, UMKM Didorong Kantongi Izin Edar

11 Juni 2026

Aceh Jaya – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) di Banda Aceh bersama Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memperkuat sinergi...

BBPOM Aceh Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

BBPOM Aceh Perkuat Pengembangan Obat Bahan Alam Berbasis Kearifan Lokal di Aceh Jaya

10 Juni 2026

Aceh Jaya – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh), Riyanto, melakukan kunjungan ke sarana...

Load More
Next Post
Kapolda Aceh Harap Pejabat yang Baru Segera Fokus Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Kapolda Aceh Harap Pejabat yang Baru Segera Fokus Berikan Pelayanan Terbaik bagi Masyarakat

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

14 Juni 2026
BBPOM Aceh dan ForBINA Dorong UMKM Naik Kelas, Selai Jamblang Disiapkan Tembus Pasar Global

BBPOM Aceh dan ForBINA Dorong UMKM Naik Kelas, Selai Jamblang Disiapkan Tembus Pasar Global

14 Juni 2026
Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026
Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In