• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 12 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Tak Cocok Bayaran, Pemuda Ini Nekat Gelapkan 5 Kg Sabu Milik Toke Thailand untuk Diedarkan di Banda Aceh

redaksi by redaksi
19 Desember 2024
in Hukum
Tak Cocok Bayaran, Pemuda Ini Nekat Gelapkan 5 Kg Sabu Milik Toke Thailand untuk Diedarkan di Banda Aceh

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Pemuda berinisial MPZ (24), warga Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, terpaksa berurusan dengan polisi karena menjadi pengedar sabu di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar.

Ia tertangkap personel Satresnarkoba Polresta Banda Aceh saat hendak membeli makanan di sebuah warung nasi kawasan Kecamatan Banda Raya pada Kamis, 14 November 2024 lalu.

“Yang bersangkutan kita tangkap atas informasi dari masyarakat yang menyebut dirinya kerap melakukan transaksi narkotika di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar,” ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli, Rabu (18/12/2024).

“Saat ditangkap tersangka hendak membeli nasi di sebuah warung di Kecamatan Banda Raya dengan mengendarai motor RX King miliknya bernopol BL 3413 LA,” sambungnya.

BacaJuga :

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

Dari penangkapan itu, tim melakukan interogasi terhadap MPZ. Ia pun mengakui bahwa dirinya memang menyimpan barang haram tersebut di rumahnya yang ada di Kecamatan Darul Imarah.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1,2 kilogram lebih sabu-sabu yang disimpan dalam sebuah tas dan diletakkan di bawah meja cuci piring, beserta barang lainnya.

“Atas hal ini yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolresta Banda Aceh untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucap mantan Kabid Propam Polda Aceh ini.

*Dapat Sabu dari Warga Aceh di Thailand*

Kepada polisi MPZ mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang warga Aceh yang berada di Thailand yakni MJ, yang dikenalnya pada Oktober 2022 lalu.

“Saat itu, tersangka ini ditawari berkerjasama dengan MJ untuk ikut mengedarkan sabu,” kata Fahmi yang didampingi oleh pejabat lain dalam konferensi pers.

Gagal berulangkali saat melamar kerja di kedinasan, membuat MPZ akhirnya menerima ajakan MJ setahun kemudian tepatnya pada bulan Oktober 2023.

Tugasnya kala itu adalah untuk membawa sabu dari Surabaya ke Jakarta dan dijanjikan upah sebesar Rp 150 juta per kilogram, di mana sabu yang akan dibawa sebanyak lima kilogram.

“Kemudian dia pun berangkat ke Surabaya pada 29 Desember 2023 setelah memesan tiket pesawat hingga tiba ke lokasi tujuan,” ungkapnya.

*Gelapkan 5 Kg Sabu Karena Perubahan Perintah*

Tiba di Surabaya, MPZ lalu diarahkan untuk menuju ke sebuah kamar yang ada di salah satu penginapan di Kecamatan Gunung Anyar, Kota Surabaya, Jawa Timur.

Di dalam kamar tersebut, MPZ lalu menemukan lima bungkusan berwarna hitam yang bertuliskan “Team One” dengan gambar permata yang berisi sabu-sabu, yang disimpan dalam kasur.

Saat itu keduanya kembali berkomunikasi, namun ada perubahan perintah dari MJ yang meminta tersangka MPZ untuk mengantarkan sabu itu ke suatu tempat yang masih di Surabaya.

“Di mana, tersangka MPZ akan dibayar sebesar Rp25 juta rupiah atau Rp5 juta rupiah untuk setiap kilonya. Atas hal ini, MPZ berinisiatif menggelapkan sabu itu untuk dibawa lari ke Aceh,” beber Kapolresta.

Sekitar bulan Juni 2024 atau tepatnya sebelum Hari Raya Idul Adha, MPZ pun mulai membuka kemasan sabu yang diambil untuk dikonsumsi sendiri. Sebagian pun ada yang diedarkannya.

“Selain itu, ia juga menitipkan tiga bungkus sabu seberat tiga kilogram kepada salah seorang rekannya yang lain yakni S untuk dijual atau diedarkan,” katanya.

“Hasil penjualan sabu yang dilakukan oleh MPZ inilah kemudian digunakan untuk membeli dua unit motor, yakni motor RX King dan Mio bernopol BK 5104 XP,” katanya lagi.

*Tersangka MPZ Ditahan, Dua Orang Buron*

Saat ini MPZ pun masih ditahan untuk diproses hukum lanjut. Polisi juga telah menyita seluruh barang bukti yang ditemukan, termasuk timbangan digital, sejumlah ponsel dan rekening bank yang dimiliki.

Selain itu, petugas juga masih terus memburu MJ selaku pemilik atau pemberi sabu kepada MPZ, serta S yang menerima tiga kilogram sabu dari MPZ untuk diedarkan.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Subs Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Kombes Pol Fahmi.

“Dia terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun,” pungkasnya.

Previous Post

Satu Oknum Karyawan BSI Ditahan Penyidik, Mengaku Alihkan Deposito Nasabah hingga Rp700 Juta

Next Post

BSI Aceh Capai Lebih dari 100% Penyaluran KUR Menjelang Akhir Tahun 2024

Berita Lainnya

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026

TAPAKTUAN – Pelarian Muhammad Taufiq Bin Rafilin, terpidana perkara tindak pidana minyak dan gas (migas) yang masuk Daftar Pencarian Orang...

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Penanganan kasus dugaan korupsi pengelolaan Beasiswa Pemerintah Aceh senilai Rp14,32 miliar memasuki babak baru. Kejaksaan Tinggi Aceh...

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

Polisi Ringkus Terduga Perampok Toko Emas Tapaktuan, Ternyata Oknum Polisi

19 Juli 2026

TAPAKTUAN – Warga Aceh Selatan dibuat geger dengan aksi perampokan bersenjata yang terjadi di Toko Emas Amin Setia, Jalan Merdeka,...

Load More
Next Post
BSI Aceh Capai Lebih dari 100% Penyaluran KUR Menjelang Akhir Tahun 2024

BSI Aceh Capai Lebih dari 100% Penyaluran KUR Menjelang Akhir Tahun 2024

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

Kejati Aceh Bekali Mahasiswa Baru USK Soal Hukum Digital dan Integritas

11 Agustus 2026
Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

Perkuat Pemberdayaan Masyarakat melalui Green Zakat, BSI Raih Anugerah Utama ESG

11 Agustus 2026
Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

11 Agustus 2026
Pelaku Pencurian Beras di Banda Aceh Viral Dimedsos, Ditangkap Polisi Di Aceh Selatan

Pelaku Pencurian Beras di Banda Aceh Viral Dimedsos, Ditangkap Polisi Di Aceh Selatan

9 Agustus 2026
Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia

Taman Budaya Gotong Royong di Sabang Diresmikan, Bukti Perkuat JKN dari 0 KM Indonesia

7 Agustus 2026
  • Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    Kapolresta Banda Aceh Diperiksa Divpropam Mabes Polri, Kapolda Tunjuk Kabid TIK Jadi Plt

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In