• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 13 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Cegah Tindak Pidana Korupsi, Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum di Perkim Aceh

redaksi by redaksi
29 Oktober 2024
in Aceh
Cegah Tindak Pidana Korupsi, Kejati Aceh Gelar Penyuluhan Hukum di Perkim Aceh

MediaNanggroe.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi(Kejati) Aceh kembali melaksanakan kegiatan Penyuluh dan Penerangan Hukum di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman(Perkim) Aceh.

Acara yang berlangsung di Aula Dinas Perkim Aceh, Selasa 29 Oktober 2024 di Banda Aceh, turut di hadiri Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Perkim Aceh Dr. T. Aznal Zahri, S.STP., M.Si.,Sekretaris Ir. Dina Feriana, ST., M.Eng.Sc, Pejabat Struktural dan ASN di Lingkungan Perkim Aceh,Selasa 29 Oktober 2024 di Banda Aceh.

Sementara Tim Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kejati Aceh di hadiri Asisten Intelijen Kejati Aceh Mukhzan, S.H.,M.H didampingi Kasi Penkum Ali Rasab Lubis,S.H kjegiatan inoi digelaruntuk meningkatkan kesadaran hukum dan mencegah tindak pidana korupsi. yang menyampaikan pentingnya pemahaman regulasi dalam pelaksanaan tugas, terutama dalam sektor pengadaan barang dan jasa.

Dalam sambutannya, Mukhzan mengatakan bahwa penyuluhan hukum adalah upaya untuk memastikan semua pihak memahami serta menaati ketentuan yang berlaku. Ia menjelaskan bahwa upaya preventif seperti ini sangat diperlukan agar tidak terjadi penyimpangan dalam hubungan keuangan negara.

BacaJuga :

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026
SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026

Berdasarkan Pasal 30 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 11 tahun 2021 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia disebutkan “Dalam bidang ketertiban dan ketentraman umum Kejaksaan turut menyelenggarakan kegiatan

peningkatan kesadaran hukum”. Dalam rangka meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, Kejaksaan melaksanakan kegiatan penerangan dan penyuluhan hukum program Binmatkum (Pembinaan Masyarakat Taat Hukum) disamping sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, juga untuk memberikan informasi hukum secara cepat kepada masyarakat, sebagai sarana pencitraan Kejaksaan dan sebagai sarana preventif dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan.

“Kejaksaan turut mengemban tugas meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, sehingga sektor publik dapat beroperasi dengan aman dan jauh dari tindak pidana korupsi,” ujar Mukhzan.

Selain itu, Kejaksaan mengedukasi masyarakat dan aparat mengenai aturan hukum terbaru. Dalam penyuluhan ini, peserta diundang untuk aktif bertanya dan berdiskusi, khususnya mengenai aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas mereka di Perkim Aceh Melalui dialog interaktif, diharapkan peserta dapat menggali informasi lebih dalam terkait ketentuan hukum serta bagaimana menghindari penyimpangan dalam praktik pengadaan barang dan jasa.
“Pencegahan korupsi harus menjadi prioritas utama bagi kita semua, demi menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bersih dari segala bentuk korupsi,” imbuhnya.

Aznal menyambut baik kegiatan penyuluhan dan perneranagan hukum yang diselenggarakan Kejaksaan Tinggi Aceh. Menurutnya, Kegiatan ini sangat penting dalam mendukung tata kelola yang akuntabel, khususnya terkait pengadaan barang dan jasa.

Ia menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran publik di Perkim Aceh, yang bersumber dari APBN dan APBA, memerlukan pertanggungjawaban yang sesuai dengan regulasi dan dasar hukum yang jelas. Ia menekankan pentingnya prosedur dan mekanisme yang tepat dalam setiap tahap pengadaan untuk menghindari masalah administrasi yang sering kali menjadi titik rawan penyimpangan.

“Penyuluhan ini adalah langkah mitigasi agar potensi permasalahan hukum bisa diminimalisir sebelum pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan, kami juga mengingatkan agar seluruh staf dan pejabat yang terlibat dalam pelaksanaan program tetap teliti dalam setiap proses administrasi dan mengikuti regulasi dengan baik”tegasnya

Previous Post

Landmark BSI Aceh Mendapat Apresiasi dari Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK

Next Post

Bisnis Sehat dan Sustain, Kunci Pertumbuhan Laba BSI Capai 21,60%

Berita Lainnya

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026

Banda Aceh – Kegiatan praktik lapangan yang dijalani taruna Politeknik Pelayaran Malahayati di atas KMP Aceh Hebat 2 berujung insiden...

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026

MediaNanggroe.com - Dugaan praktik fee atau setoran dalam Program Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana di Kabupaten Bireuen kembali menjadi sorotan. Ketua...

Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

11 Juni 2026

BANDA ACEH – Gubenur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem) dan Kepala SKK Migas, Djoko Siswanto, menyapakati penyampaian revisi Plane of Development...

Load More
Next Post
Bisnis Sehat dan Sustain, Kunci Pertumbuhan Laba BSI Capai 21,60%

Bisnis Sehat dan Sustain, Kunci Pertumbuhan Laba BSI Capai 21,60%

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

12 Juni 2026
SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026
Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

Gubernur Mualem dan SKK Migas Sepakat Revisi PoD Blok Andaman

11 Juni 2026
Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

Ekspor Batu Bara Aceh Melonjak, Tiga Perusahaan Kuasai Pengiriman

11 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DP3AKB Aceh Selatan Anggarkan Rp840 Juta untuk Pulsa TPK Lewat Pengadaan Langsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In