• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 13 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Mantan Wagub Aceh Digugat Terkait Penguasaan Rumah di Banda Aceh

redaksi by redaksi
10 Agustus 2024
in Aceh
Mantan Wagub Aceh Digugat Terkait Penguasaan Rumah di Banda Aceh

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Mantan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, kini tengah menghadapi masalah hukum terkait penguasaan rumah milik mantan mertuanya di kawasan Jeulingke, Kota Banda Aceh. Gugatan perdata ini diajukan oleh Dewi Muthia, yang merupakan mantan istrinya, bersama dengan keluarganya.

Menurut kuasa hukum penggugat, Ona Handayani, rumah yang menjadi objek sengketa tersebut adalah milik orang tua Dewi Muthia, namun hingga kini masih dikuasai oleh Muhammad Nazar, meski status pernikahan keduanya sudah berakhir.

“Materi gugatan adalah terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas rumah di Jeulingke, Kota Banda Aceh, yang merupakan milik orang tua penggugat namun masih dikuasai oleh tergugat,” ungkap Ona Handayani , kuasa hukum Dewi Muthia, kepada awak media beberapa waktu lalu.

Sidang perdana yang digelar pada Kamis lalu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar, dengan anggota M Jamil dan Mukhlis. Sayangnya, Muhammad Nazar tidak hadir dalam persidangan tersebut, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan kembali memanggil Nazar agar hadir pada persidangan berikutnya.

BacaJuga :

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026

Gugatan ini diajukan pada tanggal 23 Juli 2024, dengan klasifikasi perkara sebagai perbuatan melawan hukum, dan teregister dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2024/PN Bna.

Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat posisi Muhammad Nazar sebagai mantan pejabat tinggi di Aceh. Tak hanyan itu, Muhammad Nazar juga digadang-gadang akan mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Aceh Pada Pemilukada tahun 2024.

Dilihat dari  situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banda Aceh, pengugat bersama kuasa hukumnya meminta dianataranya:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat   untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor 10039 Atas nama Anwar AS yang yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2005.
  3. Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat tanpa Syarat, dan dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian.
  5. Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Materil dengan rincian,  Kerugian Materil.
    Sejak 2015 Tergugat Menempati Rumah Para Penggugat dengan Melawan Hukum yang apabila disewakan Pertahun nya adalah senilai Rp. 40.000.000 dan Tergugat Telah menguasai Objek Sengketa 8 tahun, Maka Sewa Setahun Dikalikan 8 ( Delapan ) adalah Rp.320.000.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta) ;
  6. Menghukum Tergugat Untuk Mengganti Kerugian Immateril kepada Para Penggugat dengan Rincian , Kerugian Immateril. Bahwa karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat, sangat menyita waktu dan Fikiran serta membuat malu Para Penggugat yang jika ditaksir dengan uang adalah sejumlah Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
  7. Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan harta kekayaan Milik Tergugat Para Penggugat dengan objek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 10039, tertanggal 24 Desember 2005 Atas nama Anwar AS ;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada para penggugat sebesar Rp. 600.000.- (Enam Ratus Ribu rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah);
  9. Memerintahkan Tergugat untuk mematuhi Putusan ini ;
  10. Memohon kepada majelis hakim agar putusan ini dapat di eksekusi ;
  11.  Menghukum PaTergugat Untuk Membayar Biaya dalam  Perkara ini ;

Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan Seadil-Adilnya (ex aquo et bono) ;

 

Previous Post

Sambut PON XXI, ASN Pemerintah Aceh Gelar Gotong Royong Massal

Next Post

Bustami Hamzah Lantik Tiga Pj Bupati, Jalaluddin ditunjuk Sebagai Pj Bupati Bireuen

Berita Lainnya

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026

Banda Aceh – Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh), Riyanto, menghadiri kegiatan talkshow Ngopi...

Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Aceh mendesak dilakukannya investigasi menyeluruh terkait insiden yang terjadi di KMP Aceh Hebat 2 di Pelabuhan...

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026

Banda Aceh – Kegiatan praktik lapangan yang dijalani taruna Politeknik Pelayaran Malahayati di atas KMP Aceh Hebat 2 berujung insiden...

Load More
Next Post
Bustami Hamzah Lantik Tiga Pj Bupati, Jalaluddin ditunjuk Sebagai Pj Bupati Bireuen

Bustami Hamzah Lantik Tiga Pj Bupati, Jalaluddin ditunjuk Sebagai Pj Bupati Bireuen

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026
Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

12 Juni 2026
SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

SAPA Desak Kapolda Aceh Usut Dugaan Fee Revitalisasi Sekolah di Bireuen

11 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelemahan Rupiah Berdampak pada Mahasiswa Indonesia di Kairo, Daya Beli Menurun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In