MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Mantan Wakil Gubernur Aceh, Muhammad Nazar, kini tengah menghadapi masalah hukum terkait penguasaan rumah milik mantan mertuanya di kawasan Jeulingke, Kota Banda Aceh. Gugatan perdata ini diajukan oleh Dewi Muthia, yang merupakan mantan istrinya, bersama dengan keluarganya.
Menurut kuasa hukum penggugat, Ona Handayani, rumah yang menjadi objek sengketa tersebut adalah milik orang tua Dewi Muthia, namun hingga kini masih dikuasai oleh Muhammad Nazar, meski status pernikahan keduanya sudah berakhir.
“Materi gugatan adalah terkait dugaan perbuatan melawan hukum atas rumah di Jeulingke, Kota Banda Aceh, yang merupakan milik orang tua penggugat namun masih dikuasai oleh tergugat,” ungkap Ona Handayani , kuasa hukum Dewi Muthia, kepada awak media beberapa waktu lalu.
Sidang perdana yang digelar pada Kamis lalu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Zulfikar, dengan anggota M Jamil dan Mukhlis. Sayangnya, Muhammad Nazar tidak hadir dalam persidangan tersebut, sehingga majelis hakim memutuskan untuk menunda sidang dan akan kembali memanggil Nazar agar hadir pada persidangan berikutnya.
Gugatan ini diajukan pada tanggal 23 Juli 2024, dengan klasifikasi perkara sebagai perbuatan melawan hukum, dan teregister dengan nomor perkara 31/Pdt.G/2024/PN Bna.
Kasus ini menarik perhatian publik, mengingat posisi Muhammad Nazar sebagai mantan pejabat tinggi di Aceh. Tak hanyan itu, Muhammad Nazar juga digadang-gadang akan mencalonkan diri sebagai calon Gubernur Aceh Pada Pemilukada tahun 2024.
Dilihat dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Banda Aceh, pengugat bersama kuasa hukumnya meminta dianataranya:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
- Menyatakan Sah dan Berkekuatan Hukum Mengikat Sertifikat Hak Milik Nomor 10039 Atas nama Anwar AS yang yang diterbitkan pada tanggal 24 Desember 2005.
- Menyatakan Tergugat Telah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan Objek Sengketa kepada Para Penggugat tanpa Syarat, dan dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian.
- Menghukum Tergugat untuk mengganti kerugian Materil dengan rincian, Kerugian Materil.
Sejak 2015 Tergugat Menempati Rumah Para Penggugat dengan Melawan Hukum yang apabila disewakan Pertahun nya adalah senilai Rp. 40.000.000 dan Tergugat Telah menguasai Objek Sengketa 8 tahun, Maka Sewa Setahun Dikalikan 8 ( Delapan ) adalah Rp.320.000.000 (Tiga Ratus Dua Puluh Juta) ; - Menghukum Tergugat Untuk Mengganti Kerugian Immateril kepada Para Penggugat dengan Rincian , Kerugian Immateril. Bahwa karena Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan Tergugat, sangat menyita waktu dan Fikiran serta membuat malu Para Penggugat yang jika ditaksir dengan uang adalah sejumlah Rp. 150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah);
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan harta kekayaan Milik Tergugat Para Penggugat dengan objek sengketa Sertifikat Hak Milik Nomor 10039, tertanggal 24 Desember 2005 Atas nama Anwar AS ;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwang soom) kepada para penggugat sebesar Rp. 600.000.- (Enam Ratus Ribu rupiah) setiap hari, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah);
- Memerintahkan Tergugat untuk mematuhi Putusan ini ;
- Memohon kepada majelis hakim agar putusan ini dapat di eksekusi ;
- Menghukum PaTergugat Untuk Membayar Biaya dalam Perkara ini ;
Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain Mohon Putusan Seadil-Adilnya (ex aquo et bono) ;
Discussion about this post