• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Sabtu, 25 April 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Ketua BRA Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Ikan Kakap

lasdianto by lasdianto
16 Juli 2024
in Aceh
Bantuan Korban Konflik di BRA Tahun 2024 Capai 85 Miliar Lebih, untuk Siapa?

Sekretariat BRA Aceh. Foto Dok Ist

MediaNanggroe.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Aceh Drs, Joko Purwanto,S.H. melalui Plt Kasipenkum Ali Rasab Lubis,S.H. mengatakan Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil ekspos oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada 9 Juli 2024.

Para tersangka yang ditetapkan adalah:
Masing-masing, SH, selaku Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA). ZF, wiraswasta
Mhd, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekretariat BRA, M, PNS pada Sekretariat BRA, ZM, wiraswasta, HM, wiraswasta

Ali menyebut sebelum penetapan, para tersangka telah dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun, hanya empat dari enam yang memenuhi panggilan yaitu Mhd, M, ZM, dan HM. Sementara SH dan ZF tidak hadir.

BacaJuga :

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

24 April 2026
Mualem Tekan Validasi Data JKA, Akurasi Jadi Sorotan Utama

Mualem Tekan Validasi Data JKA, Akurasi Jadi Sorotan Utama

24 April 2026

Lalu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan dokumen terkait pengadaan tersebut, diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan para tersangka. Mereka diduga melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 21 (1) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Beberapa pasal dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2016,Permendagri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021,Peraturan Gubernur Aceh No. 16 Tahun 2022

Penetapan tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP, jelas Ali rasab lubis

Sebelumnyan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) TA 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp.15.713.864.890 untuk pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah melalui metode E-Purchasing.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa sembilan kelompok penerima manfaat tidak menerima bantuan yang dijanjikan dan tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima. Pembayaran sudah dilakukan 100% oleh Sekretariat BRA, namun bantuan tidak pernah diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp.15.397.552.258 berdasarkan hasil perhitungan kerugian oleh auditor.

Previous Post

Legislator Mendorong Pemko Penuhi Kebutuhan Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas

Next Post

50 Awardee BSI Scholarship Pelajar di Provinsi Aceh Lolos Masuk di PTN

Berita Lainnya

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

24 April 2026

MediaNanggroe.com - Dua warga Bireuen berstatus mahasiswa diamankan Unit III Tipidter Satreskrim Polresta Banda Aceh karena memiliki 618 slop rokok...

Mualem Tekan Validasi Data JKA, Akurasi Jadi Sorotan Utama

Mualem Tekan Validasi Data JKA, Akurasi Jadi Sorotan Utama

24 April 2026

MediaNanggroe.com — Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), memimpin rapat koordinasi membahas perkembangan dan validasi data Jaminan Kesehatan Aceh (JKA) di...

Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

24 April 2026

MediaNanggroe.com – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan keamanan pangan...

Load More
Next Post
50 Awardee BSI Scholarship Pelajar di Provinsi Aceh Lolos Masuk di PTN

50 Awardee BSI Scholarship Pelajar di Provinsi Aceh Lolos Masuk di PTN

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

Asrama Samalanga Digerebek, Rokok Ilegal Senilai Ratusan Juta Diamankan

24 April 2026
Mualem Tekan Validasi Data JKA, Akurasi Jadi Sorotan Utama

Mualem Tekan Validasi Data JKA, Akurasi Jadi Sorotan Utama

24 April 2026
Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

Satpol PP–WH Amankan Sapi Liar, Pemilik Kena Denda Rp300 Ribu per Ekor di Aceh Besar

24 April 2026
Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

Ciptakan Sekolah Dengan Pangan Aman: BBPOM Aceh Dorong Kemandirian Sekolah dalam Pengawasan

24 April 2026
Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

24 April 2026
  • Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    Edy Akmal Pelaksana Lapangan Pengadaan Kambing di Dinas Pertanian Aceh Selatan Divonis 1 Tahun 2 Bulan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Divonis Bebas, Hasdiman Lolos dari Tuntutan 5 Tahun Penjara dalam Kasus Pengadaan Kambing Dinas Pertanian Aceh Selatan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bea Cukai Bersama Satpol PP Aceh Amankan MMEA Ilegal di Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemda Aceh Selatan Anggarkan Miliaran Rupiah untuk Program Bajak Sawah Gratis 2026, Baru Tiga Kecamatan Masuk RUP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In