• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 30 Juli 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Ketua BRA Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Ikan Kakap

lasdianto by lasdianto
16 Juli 2024
in Aceh
Bantuan Korban Konflik di BRA Tahun 2024 Capai 85 Miliar Lebih, untuk Siapa?

Sekretariat BRA Aceh. Foto Dok Ist

MediaNanggroe.com, Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi Aceh telah menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah untuk masyarakat korban konflik di Kabupaten Aceh Timur.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati ) Aceh Drs, Joko Purwanto,S.H. melalui Plt Kasipenkum Ali Rasab Lubis,S.H. mengatakan Penetapan tersangka ini dilakukan berdasarkan hasil ekspos oleh Tim Penyidikan Kejaksaan Tinggi Aceh pada 9 Juli 2024.

Para tersangka yang ditetapkan adalah:
Masing-masing, SH, selaku Ketua Badan Reintegrasi Aceh (BRA). ZF, wiraswasta
Mhd, Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Sekretariat BRA, M, PNS pada Sekretariat BRA, ZM, wiraswasta, HM, wiraswasta

Ali menyebut sebelum penetapan, para tersangka telah dipanggil untuk pemeriksaan sebagai saksi. Namun, hanya empat dari enam yang memenuhi panggilan yaitu Mhd, M, ZM, dan HM. Sementara SH dan ZF tidak hadir.

BacaJuga :

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026
BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Kantin Sekolah, Jajanan Siswa Diuji dari Boraks hingga Formalin

BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Kantin Sekolah, Jajanan Siswa Diuji dari Boraks hingga Formalin

29 Juli 2026

Lalu berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, ahli, dan dokumen terkait pengadaan tersebut, diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan para tersangka. Mereka diduga melanggar sejumlah ketentuan, antara lain:

Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Pasal 21 (1) UU No.1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Beberapa pasal dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 92 Tahun 2016,Permendagri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keputusan Kepala LKPP Nomor 122 Tahun 2022 dan Peraturan LKPP Nomor 9 Tahun 2021,Peraturan Gubernur Aceh No. 16 Tahun 2022

Penetapan tersangka ini didasarkan pada minimal dua alat bukti sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi No.21/PUU-XII/2014 dan Pasal 184 KUHAP, jelas Ali rasab lubis

Sebelumnyan dalam Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPA-P) TA 2023 SKPA Badan Reintegrasi Aceh, terdapat alokasi anggaran sebesar Rp.15.713.864.890 untuk pengadaan budidaya ikan kakap dan pakan rucah melalui metode E-Purchasing.

Namun, hasil penyidikan menunjukkan bahwa sembilan kelompok penerima manfaat tidak menerima bantuan yang dijanjikan dan tidak menandatangani Berita Acara Serah Terima. Pembayaran sudah dilakukan 100% oleh Sekretariat BRA, namun bantuan tidak pernah diterima oleh masyarakat yang membutuhkan.

Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp.15.397.552.258 berdasarkan hasil perhitungan kerugian oleh auditor.

Previous Post

Legislator Mendorong Pemko Penuhi Kebutuhan Pendidikan bagi Penyandang Disabilitas

Next Post

50 Awardee BSI Scholarship Pelajar di Provinsi Aceh Lolos Masuk di PTN

Berita Lainnya

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026

BANDA ACEH – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Banda Aceh semakin memperketat penindakan terhadap kendaraan berknalpot brong yang kerap meresahkan...

BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Kantin Sekolah, Jajanan Siswa Diuji dari Boraks hingga Formalin

BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Kantin Sekolah, Jajanan Siswa Diuji dari Boraks hingga Formalin

29 Juli 2026

ACEH BESAR – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) memperketat pengawasan keamanan pangan di lingkungan...

Razia Busana Islami Satpol PP dan WH Aceh, 9 Orang Terjaring di Aceh Besar

Razia Busana Islami Satpol PP dan WH Aceh, 9 Orang Terjaring di Aceh Besar

29 Juli 2026

ACEH BESAR – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Aceh kembali memperkuat penegakan syariat Islam...

Load More
Next Post
50 Awardee BSI Scholarship Pelajar di Provinsi Aceh Lolos Masuk di PTN

50 Awardee BSI Scholarship Pelajar di Provinsi Aceh Lolos Masuk di PTN

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

Polresta Banda Aceh Sita 80 Motor Knalpot Brong, Balap Liar Jadi Sasaran Utama

29 Juli 2026
BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Kantin Sekolah, Jajanan Siswa Diuji dari Boraks hingga Formalin

BBPOM Aceh Perketat Pengawasan Kantin Sekolah, Jajanan Siswa Diuji dari Boraks hingga Formalin

29 Juli 2026
Razia Busana Islami Satpol PP dan WH Aceh, 9 Orang Terjaring di Aceh Besar

Razia Busana Islami Satpol PP dan WH Aceh, 9 Orang Terjaring di Aceh Besar

29 Juli 2026
Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

29 Juli 2026
Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

28 Juli 2026
  • Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In