• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 7 Mei 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh Lintas Tengah

FKBPPPN Minta Pj Gubernur Aceh Ajukan Formasi Khusus CASN-PNS Ke Menpan RB Terkait Nasib Tekon Satpol PP dan WH Se Aceh

redaksi by redaksi
23 Januari 2024
in Lintas Tengah
FKBPPPN Minta Pj Gubernur  Aceh Ajukan Formasi Khusus CASN-PNS Ke Menpan RB Terkait Nasib Tekon Satpol PP dan WH Se Aceh

MediaNanggroe.com, Bener Meriah – Ketua DPW FKBPPPN Aceh Dedi Herman melalui Wakilnya Satria S meminta kepada Bapak PJ Gubernur Aceh agar mengajukan Formasi Khusus CASN-PNS ke MENPAN-RB dalam rangka Penataan Non ASN Pol PP-WH Seluruh Aceh yang berjumlah Totalnya tidak lebih dari 5107 (data simpol pp Kemendagri tahun 2023)

Satria menambahkan, jumlah Non ASN Pol PP-WH tersebut tersebar di Pemerintah Provinsi serta di 23 PemKab/PemKot se-Aceh serta meminta kepada bapak PJ Gubernur Aceh untuk menghimbau kepada seluruh Bupati dan Walikota  untuk secara bersama-sama menyelamatkan Non ASN Pol PP-WH di Pemerintahannya masing-masing melalui Formasi Khusus CASN-PNS jabatan fungsional Polisi Pamong Praja, kata satria kepada mediananggroe.com, 23/1/2024.

Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa pemerintah pusat sedang melaksanakan ketentuan Pasal 66 undang-undang nomor 20 Tahun 2023 Tentang ASN yaitu melakukan penataan Non ASN secara nasional dengan batas penyelesaian sampai Desember 2024, ujarnya.

BacaJuga :

Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri Serahkan Bantuan Presiden di Aceh Tengah dan Bener Meriah

Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri Serahkan Bantuan Presiden di Aceh Tengah dan Bener Meriah

14 Maret 2026
Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja, Dua Pelaku Dijanjikan Upah Rp150 Ribu per Kilogram

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja, Dua Pelaku Dijanjikan Upah Rp150 Ribu per Kilogram

28 Januari 2026

lebih lanjut,  Satria memohon kepada PJ Gubernur Aceh untuk memperhatikan bunyi pasal 255 dan bunyi pasal 256 undang-undang nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemda yang menjadi landasan profesi Satpol PP (termasuk Pol PP-WH di Aceh ) yaitu sebagai Instansi Penegak yang status jabatan fungsional nya adalah pegawai negeri sipil (PNS).

Satuan Polisi Pamong Praja adalah Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil yang alokasi dananya adalah APBN dan berdasarkan UUPA yaitu Undang- undang Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 244 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi “Gubernur, Bupati dan Walikota wajib melaksanakan Tribumtranmas dan “Gubenur, Bupati dan Walikota Wajib melaksanakan Qanun Syariat Islam, jelasnya.

Penyelenggaraan Tribumtranmas adalah urusan pemerintah wajib dan pemerintah konpuren berdasarkan Pasal 9,11dan 12 undang-undang nomor 23 Tahun 2014, maka daripada itu, berkaitan urusan pemerintah wajib dan konpuren, “saya mewakili seluruh honorer Satpol PP dan WH se-Aceh meminta kepada bapak PJ Gubernur Aceh agar mengajukan formasi khusus para honorer Pol PP-WH Seluruh Aceh untuk diangkat menjadi PNS”, Kata Wakil Ketua DPW FKBPPPN Aceh.

Masih menurut Wakil Ketua DPW FKBPPPN Aceh, “seharusnya dengan lahirnya undang-undang 23 Tahun 2014 tentang Pemda dan ditambah lagi UUPA di Aceh dengan berlatarbelakang historis Aceh yaitu Konflik Aceh yang sangat memiris hati dan sangat menggenaskan yang sudah berakhir sejak 18 Tahun yang lalu dan Aceh juga diterpa musibah besar yang memilukan yaitu Gempa dan Tsunami Aceh yang telah memakan korban ratusan ribu jiwa rakyat Aceh, maka setelah konflik dan Tsunami memakan korban jiwa dan kerugian harta benda pandangan saya pemerintah lebih cenderung memprioritaskan pembangunan insfrastruktur dibandingkan pembangunan sumberdaya manusia dan peningkatan kualitas pendidikan serta peningkatan status kepegawaian bagi Honorer yang bekerja di Pemerintah Daerah, tegasnya.

Sebagai instansi yg lahir dalam pembangunan Aceh setelah konflik dan tsunami yaitu BRR lalu menjadi BRA dan dibantu oleh berbagai LSM atau NGO dalam dan luar negeri dan melibatkan donasi banyak negara namun perubahan mentalitas pendidikan dan status ketenagakerjaan di Pemerintah tidak seimbang, perubahan status non PNS hanya mengikuti program nasional, tidak berdasarkn kekhususan dan otonomi Aceh yg dilanda konflik dan stunami maka , FKBPPPN melalui DPW Aceh juga meminta kepada Ketua DPR Aceh yg jabatanya anggota legislatif yang setiap hari mengawasi birokrasi yang di jalankan oleh eksikutif, bagaimana menurut Bapak PJ Gubernur Aceh ?

Apakah Jumlah Pol PP dan WH di Aceh sudah sesuai berdasarkan Permendagri Nomor 60 Tahun 2012? dan sudah kah status kepegawaian profesi Pol PP sudah sesuai ? yaitu berdasarkan undang-undang nomor 23 Pasal 256 Tahun 2014?” tanya satria.

Jika Permendagri Nomor 60 Tahun 2012 dan UU 23 Tahun 2014 Pasal 256 diterapkan maka akan :
1. mengurangi angka penganguran.
2. mensejahterakan rakyat Aceh yg berkerja di pemerintahan.

“Maka pemerintah legeslatif dan eksikutif wajib mengajukan Formasi CASN- PNS bagi Non ASN Satpol PP dan WH berdasarkan PP dan UU tersebut bukan malah melanggar peraturan perundang-undangan”

“Jika pemerintah tidak menjalankan konstitusi maka akan merugikan nasib kami Non ASN Karena ini adalah harapan kami dan searah dengan upaya kami untuk melindungi profesi Satpol PP sebagai Penegak Perda/Perkada”, lanjut Satria.

“Mohon agar bapak Pj Gubernur Aceh dapat bijaksana dalam menyelamatkan nasib Non ASN Pol PP-WH berdasarkn Undang-undang”.

Satria menjelaskan, sebagai perbandingan Provinsi PAPUA tentang status Non ASN sudah selesai di angkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (ASN-PNS) sedangkan Aceh dengan status Daerah Otonomi khusus yg sama dengan Papua namun Status Non ASN Satpol Pol PP Aceh masih mengambang dan belum jelas kemana arahnya.

Untuk saat ini Yg membedakan Aceh dengan Papua adalah PAPUA sedang konflik sedangkan Aceh sudah damai, namun status kekhususan Otonominya sama, tambah Satria.

“Apakah konflik yang membuat atau mendukung solusi?” NKRI sungguh sangat tidak adil jika begini kondisinya”

“Maka daripada itu, sudah kami sampaikan ke Paduka Yang Mulia Wali Nanggroe Aceh, bahwa kami tunggu peluit panjang apakah Aceh harus konflik lagi?

Sebagai upaya dalam memperjuangkan Nasib Non ASN Satpol PP dan WH Se Aceh yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara, kami juga sudah mengadukan status dan nasib kami kepada Ketua Komite I DPD RI Fakhrurrazi (Asal Aceh), tambahnya.

kata Satria, menurut Fakhrurrazi , sikap Komite I jelas, yaitu tidak setuju dengan alih status Satpol PP menjadi PPPK. Pertama, karena secara terang-terangan melanggar undang-undang Pemda Pasal 256, melanggar undang-undang Pemda berarti melanggar konstitusi, dan melanggar konstitusi sama saja dengan melanggar Pancasila. Kedua, dengan melihat sifat, beban dan risiko kerja Satpol PP, maka sudah semestinya terhadap 90 ribu Satpol PP saat ini diberikan status PNS yang memiliki kesejahteraan lebih baik daripada P3K, terlepas dari kedua-duanya digolongkan sebagai ASN.

Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang tergabung dalam Forum Komunikasi Bantuan Pamong Polisi Praja Nusantara (FKBPPPN) memiliki fungsi yang sangat menentukan dalam penegakan ketertiban umum, peraturan dan regulasi daerah, sebagai ujung tombak dari penegakan hukum daerah.

Satpol PP merupakan organ pemerintah yang sering berhadapan langsung dengan berbagai peristiwa konkrit di masyarakat. Bahkan, tidak jarang harus bergesekan dengan masyarakat demi tegaknya hukum di daerah.

Demikian disampaikan Fachrul Razi Ketua Komite I DPD RI pada Kegiatan Advokasi Komite I DPD RI dengan FKBPPPN diadakan pada hari Selasa, (16/1/2024) di Cikarang – Bekasi – Jawa Barat yang dihadiri oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dan didampingi oleh Kepala Bagian Komite I DPD RI beserta jajaran, serta perwakilan struktural dari FKBPPPN.

Previous Post

Tiga Etnis Rohingya Melarikan Diri dari Gedung BMA

Next Post

Bank Aceh Raih Peringkat idA+ dari Pefindo, Terbaik Sepanjang 1 Dekade Terakhir

Berita Lainnya

Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri Serahkan Bantuan Presiden di Aceh Tengah dan Bener Meriah

Direktur Pol PP dan Linmas Kemendagri Serahkan Bantuan Presiden di Aceh Tengah dan Bener Meriah

14 Maret 2026

Direktur Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sri Handoko Taruna, S.STP., M.Si menyerahkan bantuan Presiden Republik...

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja, Dua Pelaku Dijanjikan Upah Rp150 Ribu per Kilogram

Polres Aceh Tenggara Gagalkan Peredaran 50,7 Kg Ganja, Dua Pelaku Dijanjikan Upah Rp150 Ribu per Kilogram

28 Januari 2026

MediaNanggroe.com - Polres Aceh Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam pemberantasan narkotika. Personel Opsnal Sat Intelkam berhasil mengamankan dua pria yang...

Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Tercebur Saat Tinjau Pameu

Rakit Darurat Terbalik, Wagub Aceh Tercebur Saat Tinjau Pameu

21 Desember 2025

MediaNanggroe.com - Insiden terjadi saat rombongan Wakil Gubernur Aceh, Fadhlullah, meninjau wilayah Pameu, Kabupaten Aceh Tengah, Minggu (21/12/2025). Rakit darurat...

Load More
Next Post
Bank Aceh Raih Peringkat idA+ dari Pefindo, Terbaik Sepanjang 1 Dekade Terakhir

Bank Aceh Raih Peringkat idA+ dari Pefindo, Terbaik Sepanjang 1 Dekade Terakhir

Discussion about this post

BERITA TERKINI

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Dinas, 30 Pelanggar Ditertibkan Satpol PP-WH Aceh

7 Mei 2026
Kajati Aceh Lantik Aspidum dan Tiga Kajari Baru, Tekankan Penanganan Korupsi hingga Restorative Justice

Kajati Aceh Lantik Aspidum dan Tiga Kajari Baru, Tekankan Penanganan Korupsi hingga Restorative Justice

7 Mei 2026
QR Antar Negara BYOND by BSI Siap Digunakan di China

QR Antar Negara BYOND by BSI Siap Digunakan di China

7 Mei 2026
Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh

Bank Aceh Serahkan Buggy Car untuk Permudah Mobilisasi Jamaah di Asrama Haji Embarkasi Aceh

6 Mei 2026
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

Jubir Pemerintah Aceh Tegaskan Informasi Mengatasnamakan Mualem Dukung Sekelompok Demonstran adalah Hoaks

6 Mei 2026
  • FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    FGD JKA: Mahasiswa Tegas, Pergub Tak Perlu Dicabut tapi Harus Direvisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PUPR Aceh Selatan Kucurkan Rp5,5 Miliar Proyek Air Bersih, Tender Belum Tayang di LPSE

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sidak Ombudsman Bongkar Masalah Layanan RSUDZA, Lift Mati hingga Fasilitas Bocor Disorot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jubir Pemerintah Aceh: Tuduhan “Rampok Dana JKA” Dinilai Fitnah dan Kebablasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In