MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Partai Nanggroe Aceh (PNA) tidak membuat target muluk-muluk pada Pemilu 2024 mendatang. “Launching Terget kita 15 kursi DPRA dan kabupaten/kota minimal 1 kursi. Minimal ketua DPW harus dapat,” ujar Irwandi Yusuf menjawab KabarAktual pada konferensi pers di Hermes Hotel Banda Aceh, Kamis (19/1/2023).
Ketua Umum PNA itu menyampaikan hal tersebut usai Launching Pembukaan Penerimaan Calon Anggota Legislatif PNA Tahun 2024. Selain pengurus DPP PNA, forum itu juga dihadiri para pengurus dan kader partai lokal nomor urut 18 itu dari seluruh kabupaten/kota.
Mantan gubernur Aceh yang biasa disapa Bang Wandi (BW) menyampaikan 7 pernyataan sikap DPP PNA terkait penyelenggaraan Pemilu 2024. Pertama, soal wacana penerapan sisten Pemilihan Umum Tahun 2024. “Partai Nanggroe Aceh berharap masih menggunakan Sisten Proporsional Terbuka,” ujarnya.
Menurut Bang Wandi, selain mencegah oligarki partai politik, Sisten Proporsional Terbuka juga untuk menjaga seseorang yang terpilih mengakar ke rakyat. Bukan yang dekat dengan pimpinan partai politik.
Dia mengakui, memang ada yang mengkritik bahwa sistem proporsional terbuka mengakibatkan biaya politik tinggi karena persaingan antarcalon di dalam partai politik, bahkan ada yang mengaitkannya dengan politik uang. “PNA menilai bahwa politik uang tersebut tidaklah berasal dari sistem Pemilu, tapi justru pada budaya politik masyarakat dan elit kita sekarang ini,” sebutnya.
Dalam pernyataan kedua, dia mengatakan, mulai hari ini Kamis, tanggal 19 Januari 2023, PNA secara resmi membuka pendaftaran Bakal Calon Legislatif (Bacaleg), baik DPR Aceh maupun DPRK. Melalui forum itui, PNA mengajak putra-putri terbaik Aceh untuk menjadi Calon Legislatif DPR Aceh dan DPRK dari Partai Nanggroe Aceh.
Perekrutan Bacaleg PNA secara khusus, kata BW, dituangkan dalam Peraturan Organisasi Nomor 5 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pencalonan Anggota Legislatif DPRA dan DPRK PNA tahun 2024. Peraturan PNA ini dimaksudkan untuk memberikan arah dan petujuk kepada pengurus partai dalam merekrut, mengklarifikasi, memverifikasi, memonitor dan
mengevaluasi bacaleg untuk menghasilkan caleg yang baik dan berkualitas dan mampu memperjuangkan visi misi PNA dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta dapat memperoleh dukungan suara masyarakat yang banyak untuk mendapatkan kursi di lembaga legislatif.
Bacaleg PNA, sambungnya, harus memenuhi persyaratan umum sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku dan persyaratan khusus yang sudah ditentukan oleh PNA. Salah satu contoh persyaratan khusus yang dimaksud tersebut adalah memiliki Tim Sukses minimal 100 (seratus) orang untuk Bacaleg DPRK dan minimal 500 (lima ratus) orang untuk Bacaleg DPR Aceh di luar pengurus PNA.
Irwandi menambahkan, pendaftaran Bacaleg DPR Aceh dilakukan di Kantor DPP PNA, akan diterima oleh Tim Administrasi dan Verifikasi Pusat. Sedangkan Bacaleg DPRK, pendaftarannya dilakukan di masing-masing Kantor DPW PNA kabupaten/kota dan akan diterima oleh Tim Administrasi dan Verifikasi Wilayah sampai tanggal 18 April 2023.
Kata BW, DPP PNA akan membentuk Tim Seleksi yang berjumlah 3 orang untuk melakukan fit and proper test Bacaleg DPRK dan 5 (lima) orang untuk Bacaleg DPR Aceh yang berasal dari unsur DPP PNA yang bukan Bacaleg DPR Aceh/DPRK, Akademisi/Profesional, dan Perempuan dari DPP PNA yang bukan Bacaleg DPR Aceh/DPRK. Tim Seleksi ini akan melakukan wawancara berdasarkan 4 (empat) aspek penilaian, yaitu aspek loyalitas, aspek elektabilitas, aspek kapasitas, dan aspek kontribusi.
Pada bagian akhir, ia mengingatkan, PNA mewajibkan seluruh Caleg DPR Aceh dan DPRK untuk menandatangani Pakta Integritas yang akan mengikat Anggota Legislatif terpilih dengan Calon Anggota legislatif yang tidak terpilih dan dengan struktur PNA yang ada di masing-masing dapil. “Pakta Integritas dimaksudkan untuk menghindari perlakuan Anggota Legislatif terpilih kepada Calon Anggota legislatif yang tidak terpilih dan struktur PNA di masing-masing daerah pemilihannya,” pungkasnya.[]
Discussion about this post