• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Minggu, 18 Januari 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Maraknya ABG Nikah Siri di Aceh, Kadis Syariat Islam Angkat Bicara

Praktek Nikah Sirih Sangat Berbahaya, Jangan-jangan Isteri Orang yang Dinikahkan

Lasdianto by Lasdianto
12 April 2023
in Aceh
Satpol PP dan WH Aceh Ciduk 10 Pasangan di Ruko Berkedok Penginapan

Seorang wanita memperlihatkan Surat Keterangan Nikah Siri kepada petugas Satpol PP dan WH Aceh, 8 April 2023 dini hari.

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Praktek kadhi liar sudah banyak jadi bahan penelitian. Tapi, layanan jasa nikah panggilan di Banda Aceh yang mengadopsi pola “go-food” merupakan sebuah fenomena baru. “Ini sangat berbahaya. Jangan-jangan nanti isteri orang yang dinikahkan,” kata Kadis Syariat Islam Aceh, Emka Alidar, kepada KabarAktual.id, Senin (10/4/2023).

Pejabat Pemerintah Aceh ini diminta tanggapan terkait beroperasinya praktek kadhi liar keliling di Banda Aceh yang menimbulkan keresehan publik. Seperti diungkap media ini, Minggu (9/4/2023), sejumlah pasangan muda yang ditangkap Satpol PP ternyata mengantongi surat keterangan nikah yang dikeluarkan kadhi liar.

Dalam pemberitaan sebelumnya dijelaskan, sebanyak 10 pasangan ABG (anak baru gede) ditangkap dari sebuah penginapan berbentuk kos-kosan dengan sewa harian di kawasan Kecamatan Kutaraja. Salah satu pasangan berusia 18 dan 22 tahun diketahui baru menikah sekitar 1 bulan. Masih dalam suasana bulan madu, pasangan ini ditangkap di penginapan sederhana dengan tarif Rp 50 ribu per malam tersebut.

Yang terasa janggal, semua pasangan ABG mengantongi surat keterangan nikah yang dikeluarkan oleh kadhi liar. Dalam penelusuran KabarAktual.id, terungkap, kadhi liar ini beroperasi ala go-food alias layanan keliling di sekitar Banda Aceh.

BacaJuga :

Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

17 Januari 2026
Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

16 Januari 2026
akte nikah
Surat keterangan nikah siri pasangan ABG (foto: Lasdianto)

Dalam investigasi media ini diketahui, kadhi liar mematok tarif Rp 1 juta untuk sebuah pernikahan. Biaya tersebut sudah include dengan wali dan dua saksi nikah. Dari pengakuan sang kadhi, dia tidak mempermasalahkan jika “mempelai” wanita tidak direstui oleh orangtuanya. “Oh tidak apa-apa. Gak masalah itu. Nanti saya yang jadi wali nikahnya,” ujar sang khadi liar kepada seorang calon “pasiennya”.

Kadis Syariat Islam yang ditanyai mengaku baru mengetahui fenomena tersebut. Praktek kadhi liar dengan pola go-food itu, kata dia, harus menjadi atensi pihak terkait, pemerintah daerah, kementerian agama, dan aparat hukum.

Menurut Emka, praktek kadhi liar panggilan ini sangat berbahaya jika terus dibiarkan. “Nanti orang tidak tahu lagi siapa walinya, siapa yang dinikahkan dengan siapa. Bisa terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Jangan-jangan nanti ada istri orang yang dinikahkan dan seterusnya,” kata kadis DSI Aceh.

Kata Emka, efek negatif dari kadhi liar ini sebenarnya sudah banyak sekali diteliti oleh para pakar dan dari sudut negara tentu ini tidak dibolehkan. Tidak dibolehkan nikah siri, sambung kadis, karena statusnya tidak diakui oleh negara.

Dalam banyak kasus nikah siri, kata kadis lagi, kalau terjadi hal-hal negatif pada pihak perempuan, seperti kekerasan dalam rumah tangga, maka tidak dapat diproses dengan Undang-undang KDRT. “Karena nikahnya tidak diakui oleh negara. Yang dirugikan, sebenarnya, pihak perempuan,” ucap Emka.

Kadis DSI menerangkan lagi, Pemerintah Aceh sejak 2019 atau pada akhir 2018, sudah mengajukan draft qanun hukum keluarga. Cuma naskah tersebut hingga saat ini belum turun dari Kemendagri.

Dijelaskan, draft qanun itu sempat heboh ketika di awal-awal kelahirannya dulu. Pemberitaan media menimbulkan persepsi negatif seakan-akan Aceh mau melegalkan poligami. “Sehingga, waktu itu menjadi heboh dan juga karena situasi menjelang pemilu makanya fasilitasi qanun itu tidak dilanjutkan oleh Kemendagri,” kata Emka.

Belakangan, sambung Kadis DSI, proses fasilitasi qanun keluarga ini sudah mulai dilanjutkan lagi. Bahkan menurut pengakuan Emka, Mendagri menilai konsep yang ada di qanun itu sebenarnya cukup bagus. Dan, bahkan qanun keluarga itu bisa dicontoh oleh provinsi-provinsi lain. “Karena aturan ini mencoba menutup sudut-sudut yang selama ini dianggap kurang dalam pengaturannya, baik melalui undang undang perkawinan maupun kompilasi hukum Islam di Indonesia,” ucap Emka.

Ia menerangkan, dalam draft qanun keluarga tercantum sanksi bahwa khadi liar bisa diproses hukum. “Hal seperti ini sebelumnya tidak konkret dijabarkan dalam undang-undang kita. Padahal bisa diproses hukum. Bisa dicambuk karena melanggar hukum syariat. Dia merupakan orang yang tidak bertauliyah, tidak diberikan kuasa oleh negara untuk menikahkan orang,” kata Emka.

Berdasarkan qanun itu, sambungnya, khadi liar bisa ditangkap. Demikian pula dengan pelaku nikah siri bisa dikenakan sanksi pidana. “Secara konsep, pemerintah Aceh, DPRA, bersama ulama dan berbagai pihak sudah mengantisipasi permasalahan ini lewat draf qanun yang sudah diajukan itu,” ujar Kadis DSI.

Pada bagian akhir pernyataannya, Emka Alidar meminta dukungan berbagai pihak agar draf qanun hukum keluarga yang sudah berada di meja Mendagri segera selesai proses konsultasinya. Sehingga, bisa disahkan menjadi Qanun Aceh tentang hukum keluarga. “Mudah-mudahan dengan adanya qanun itu nanti bisa mengantisipasi kegiatan-kegiatan seperti ini karena ada sanksi pidana terhadap kadhi liar dan pelaku nikah siri,” pungkasnya.[]

Source: Kabar Aktual
Previous Post

Personel Gabungan Musnahkan 40 Hektar Ladang Ganja di Nagan Raya

Next Post

Masalah Kepegawaian Dominasi Kasus yang Dilaporkan Masyarakat ke Ombudsman Aceh pada Triwulan I

Berita Lainnya

Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

17 Januari 2026

MediaNanggroe.com - Polda Aceh memastikan Bripda Muhammad Rio, salah satu personel Satbrimob Polda Aceh, telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat...

Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

16 Januari 2026

MediaNanggroe.com — Panitia Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) di lingkungan Pemerintah Aceh resmi mengumumkan 10 peserta yang...

APBA 2026 Dievaluasi Kemendagri, Pemerintah Aceh Dipaksa Geser Anggaran ke Penanganan Bencana

Pemerintah Aceh Paparkan Realisasi dan Pengelolaan Anggaran Penanganan Bencana Hidrometeorologi

15 Januari 2026

MediaNanggroe.com — Pemerintah Aceh memaparkan secara terbuka realisasi dan pengelolaan anggaran dalam upaya penanganan bencana banjir dan tanah longsor yang...

Load More
Next Post
Masalah Kepegawaian Dominasi Kasus yang Dilaporkan Masyarakat ke Ombudsman Aceh pada Triwulan I

Masalah Kepegawaian Dominasi Kasus yang Dilaporkan Masyarakat ke Ombudsman Aceh pada Triwulan I

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

17 Januari 2026
Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

16 Januari 2026
APBA 2026 Dievaluasi Kemendagri, Pemerintah Aceh Dipaksa Geser Anggaran ke Penanganan Bencana

Pemerintah Aceh Paparkan Realisasi dan Pengelolaan Anggaran Penanganan Bencana Hidrometeorologi

15 Januari 2026
APBA 2026 Dievaluasi Kemendagri, Pemerintah Aceh Dipaksa Geser Anggaran ke Penanganan Bencana

Tak Terserap, Rp21,27 Miliar Dana BTT Penanganan Bencana Aceh Dikembalikan

15 Januari 2026
Penjualan Emas BSI Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga

Penjualan Emas BSI Tembus 2 Ton, Nasabah Nikmati Kenaikan Harga

15 Januari 2026
  • Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa dan Bagian dari Proses

    Sekda Langsa: Evaluasi Draft APBK 2026 Hal Biasa dan Bagian dari Proses

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pansel Tetapkan 10 Lolos Administrasi, Tiga Jabatan Eselon II Aceh Diperebutkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tak Terserap, Rp21,27 Miliar Dana BTT Penanganan Bencana Aceh Dikembalikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dari Polisi ke Tentara Bayaran: Bripda Muhammad Rio Dipecat Tidak Hormat Usai Disersi dan Gabung Militer Rusia

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In