• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 7 November 2025
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Tambang Emas Ilegal, Tiga Pria Nagan Ditangkap Polisi

redaksi by redaksi
14 Januari 2022
in Hukum
Diduga Tambang Emas Ilegal, Tiga Pria Nagan Ditangkap Polisi

Foto: Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy (ANTARA/M Haris SA)

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Tiga pria di Nagan Raya, Aceh ditangkap polisi karena diduga menambang emas secara ilegal. Mereka menambang dengan alat sehingga merusak lingkungan.

“Tiga pelaku kita tangkap di lokasi pertambangan di Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur, Kabupaten Nagan Raya,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy kepada wartawan, Jumat (14/1/2022).

Penggerebekan lokasi tambang dilakukan personel Satreskrim Polres Nagan Raya dipimpin Kasat Reskrim AKP Machfud. Polisi menyelidiki lokasi tersebut setelah banyak mendapat laporan dari masyarakat.

Winardy mengatakan, di lokasi tambang polisi menemukan tiga pria yang diduga tengah menambang. Ketiganya adalah AH (54), MA (21), dan ALT (46).

BacaJuga :

Bobol Dana Rp1,9 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh

Bobol Dana Rp1,9 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh

30 September 2025
Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BGP Aceh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BGP Aceh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

17 September 2025

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita barang bukti berupa alat berat, dua lembar ambal penyaring emas, serta alat pemisah emas dan pasir. Barang bukti dan tersangka kini diamankan di Polres Nagan Raya.

 

“Terima kasih bagi masyarakat yang sudah peduli dan melaporkan kegiatan penambangan ilegal tersebut. Kita sudah komitmen akan mengambil tindakan tegas bagi siapa saja yang melakukan penambangan secara ilegal, karena itu akan merusak lingkungan,” jelas Winardy.

Ketiga pelaku bakal dijerat dengan pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo pasal 55 ayat 1 ke-4 KUHPidana.

(agse/knv)

Source: detik.com
Previous Post

ASN Satpol PP dan WH Aceh Donor 133 Kantong Darah

Next Post

Pemerintah Aceh Tanggung Semua Biaya Pemulangan Syarifah dari Malaysia

Berita Lainnya

Bobol Dana Rp1,9 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh

Bobol Dana Rp1,9 Miliar, Mantan Kepala Kantor Pos Rimo Ditahan Polda Aceh

30 September 2025

Mediananggroe.com – Penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan mantan Kepala Kantor Pos Cabang Pembantu (KCP)...

Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BGP Aceh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

Jaksa Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi BGP Aceh ke Pengadilan Tipikor Banda Aceh

17 September 2025

MediaNanggroe.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Besar resmi melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Balai...

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel

11 September 2025

MediaNanggroe.com — Penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh resmi menahan tersangka kasus korupsi pengadaan tempat cuci tangan atau wastafel pada...

Load More
Next Post
Pemerintah Aceh Tanggung Semua Biaya Pemulangan Syarifah dari Malaysia

Pemerintah Aceh Tanggung Semua Biaya Pemulangan Syarifah dari Malaysia

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Beli Sepatu dari Luar Negeri, Kok Bea Masuknya Hampir Separuh Harga? Ini Penjelasannya

Beli Sepatu dari Luar Negeri, Kok Bea Masuknya Hampir Separuh Harga? Ini Penjelasannya

7 November 2025
Cegah Residu Berbahaya: Sinergi Awasi dan Lindungi Masyarakat dari Resistensi Antimikroba!

Cegah Residu Berbahaya: Sinergi Awasi dan Lindungi Masyarakat dari Resistensi Antimikroba!

7 November 2025
Pengelola Pantai Riting 2 Kepergok Rekam Wanita di Toilet, Nyaris Diamuk Pengunjung

Pengelola Pantai Riting 2 Kepergok Rekam Wanita di Toilet, Nyaris Diamuk Pengunjung

7 November 2025
‎Wagub Fadhlullah Panen Padi di Aceh Tamiang, Apresiasi Hasil Panen Cepat Berkat Pupuk Inovatif

‎Wagub Fadhlullah Panen Padi di Aceh Tamiang, Apresiasi Hasil Panen Cepat Berkat Pupuk Inovatif

7 November 2025
Isi Kuliah Umum di UTU, Kapolda Ajak Mahasiswa Wujudkan Aceh Meutuah dan Green Policing

Isi Kuliah Umum di UTU, Kapolda Ajak Mahasiswa Wujudkan Aceh Meutuah dan Green Policing

7 November 2025
  • Wabup Pidie Jaya Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Aniaya Petugas Dapur Bergizi

    Wabup Pidie Jaya Dilaporkan ke Polisi Usai Diduga Aniaya Petugas Dapur Bergizi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tertekan Dibully, Santri Nekat Bakar Asrama Dayah Babul Maghfirah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BSI Aceh Fasilitasi Ibadah dengan Mushalla Mobile di Arena MTQ Aceh XXXVII

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Realisasi Anggaran 2025: Banda Aceh Paling Tinggi, Simeulue Terendah di Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In