• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 15 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Ekonomi

Saldo Nasabah Bocor ke Leasing, Bank Aceh Dituding Tak Serius Lindungi Privasi

redaksi by redaksi
17 Juni 2025
in Ekonomi
Saldo Nasabah Bocor ke Leasing, Bank Aceh Dituding Tak Serius Lindungi Privasi

Kantor Bank Aceh. (Foto: Dok Bank Aceh/net)

MediaNanggroe.com – Seorang nasabah Bank Aceh berinisial AA mengaku kecewa dengan tindakan oknum karyawan Bank Aceh berinisial DM yang membocorkan informasi saldo/simpanan dari rekeningnya ke pihak leasing PT Astra Sedaya Finance/Astra Credit Companies (ACC).

Tindakan karyawan Bank Aceh itu jelas melanggar Undang-Undang Perbankan Nomor 10 Tahun 1998 khususnya Pasal 40 yang menyebutkan; Bank wajib merahasiakan data nasabah dan simpanannya, dan sanksi atas pelanggaran ini adalah ancaman pidana sekurang-kurangnya 2 tahun penjara serta denda sekurang-kurangnya Rp10.000.000.000.

“Saya sangat menyesalkan kejadian ini dan bertambah kecewa kepada pihak Bank Aceh karena mengatakan bahwa tindakan tersebut hanya pelanggaran kode etik, dan karyawan yang melakukannya hanya disanksi dengan Surat Pembinaan Pertama (SB-1),” ungkap AA, Senin (16/6/2025).

Menurutnya, sanksi administrasi berupa SB-1 itu tidak setimpal dengan pelanggaran yang dilakukan oknum karyawan Bank Aceh tersebut yang telah dengan sengaja membocorkan data nasabah.

BacaJuga :

Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun

Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun

10 Juni 2026
Melalui Ultimate Service, BSI Hadir Sebagai Role Model Pelayanan Excellent

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun dalam Empat Bulan, Dana Zakat Diproyeksi Tembus Rp72 Miliar

9 Juni 2026

“Jika pihak Bank Aceh tidak memberi efek jera kepada pelaku atas perbuatannya yang merugikan saya selaku nasabah, saya khawatir hal yang sama bisa terjadi pada nasabah lainnya,” tambah AA.

AA mengungkapkan, peristiwa ini bermula saat pihak leasing ACC menagih pembayaran angsuran bulanan kredit mobilnya sebesar Rp5,3 juta, yang telah melewati 21 hari dari tanggal jatuh tempo pembayaran, yaitu 4 Maret 2025.

“Saat itu, saya mengatakan belum punya uang untuk membayar angsuran, dan akan mengusahakan membayar setengah dari jumlah angsuran tersebut. Pada Selasa (25/3/2025) pagi saya pun hanya bisa menyetor sebesar Rp2 juta,” ujar AA.

Namun pada Selasa sore (25/3/2025), petugas penagihan leasing ACC berinisial Vr kembali mendesak AA untuk membayar sisa angsuran, sambil melampirkan chat WA yang diduga dari oknum karyawan Bank Aceh yang menuliskan; “…tanggal 20 atau 21 gtu ud masok thr kak 5,2 juta, sekrng di rek dia mash ada uang 2,5.”

Lampiran pesan chat WA itu kemudian diketahui berasal dari karyawan Bank Aceh berinisial DM yang dikirim ke karyawan ACC berinisial Iq dan kemudian meneruskannya kepada Vr.

“Mungkin karyawan ACC itu ingin menunjukkan kepada saya bahwa mereka mengetahui saya masih punya uang di rek sebesar Rp2,5 juta, dan mendesak saya untuk membayar sisa angsuran,” ujar AA.

AA pun kemudian mendatangi kantor ACC di Batoh, Banda Aceh keesokan harinya (26 Maret 2025), untuk menanyakan bagaimana mereka bisa mengetahui saldo di rekening Bank Aceh miliknya.

“Saat itu mereka mengaku karyawannya berinisial Iq yang meminta data tersebut ke temannya yang bekerja di Bank Aceh,” kata AA.

Atas pengakuan pihak ACC itu, AA kemudian membuat laporan pengaduan ke Bank Aceh pada 10 April 2025 dan pihak Bank Aceh menindaklanjuti dengan menggelar mediasi untuk menyelesaikan persoalan ini pada 24 April 2025.

“Dalam mediasi itu, pihak Bank Aceh mengatakan bahwa tindakan DM itu bukan pelanggaran berat, sehingga DM hanya akan diberi sanksi administrasi berupa Surat Pembinaan Pertama (SB-1),” ungkapnya.

AA yang tidak puas dengan penjelasan pihak Bank Aceh itu kemudian melaporkan hal ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 29 April 2025.

“Laporan saya ditindaklanjuti pihak OJK dengan menyurati pihak Bank Aceh. Dan menurut OJK, perbuatan karyawan Bank Aceh itu adalah pelanggaran berat yang melanggar UU Perbankan terkait Rahasia Bank, dan harus diberi sanksi tegas,” tambah AA mengutip penjelasan pihak OJK kepada dirinya.

Tanggapan Bank Aceh

Terkait persoalan ini, pihak PT Bank Aceh telah memberikan tanggapan resmi melalui surat tertanggal 8 Mei 2025 yang ditandatangani Pimpinan Divisi Digitalisasi dan Layanan, Syahrul Ramadhan.

Dalam surat Tanggapan atas Pengaduan Nasabah yang ditujukan kepada AA itu, disebutkan bahwa pihak Bank Aceh telah melakukan rapat Komite Sumber Daya Insani, yang menyimpulkan antara lain; Karyawan atas nama DM yang menjabat Petugas Legal dan Penyelamatan dan Penyelesaian Aset Bank Aceh Cabang Bireuen telah melakukan pelanggaran disiplin yaitu dengan sengaja memberikan informasi saldo nasabah kepada pihak lain yang tidak berhak.

Dalam surat itu juga disebut bahwa perbuatan yang dilakukan DM itu melanggar Surat Keputusan Direksi Bank Aceh Nomor 031/DIR/BA/IX/2024 Pasal 3 point 2.a yaitu; Setiap karyawan wajib menjunjung tinggi kepercayaan nasabah dengan tidak mengungkapkan atau menyampaikan kepada pihak lain atau pihak yang tidak berhak tentang data-data keuangan atau informasi lain mengenai nasabah dan tidak melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Undang Undang Perbankan dan ketentuan lainnya yang berlaku.

Dalam surat itu turut disebutkan bahwa perbuatan DM ini termasuk dalam Kriteria Pelanggaran Kode Etik: Pelanggaran Kewenangan dan Kesengajaan. Sehingga rekomendasi yang diberikan adalah; Hukuman Disiplin terhadap pelaku pelanggaran berupa Surat Pembinaan Pertama (SB-1) kepada DM.

Tanggapan ACC

Sementara itu, pihak PT Astra Sedaya Finance/Astra Credit Companies (ACC) juga telah memberikan tanggapan tertulis kepada AA melalui surat bernomor 038/SVDE/IV/2025 tertanggal 30 April 2025, yang ditandatangani Hasta Reza Setyatama selaku CRSH Banda Aceh.

Dalam surat itu, pihak ACC menolak tuduhan adanya pelanggaran terhadap data pribadi debitur atas nama AA.

Pernyataan itu disebutkan dalam poin 7 surat tersebut yang berbunyi; Bahwa menyangkut pengaduan Saudara (AA) mengenai permasalahan Penyalahgunaan Data Pribadi Konsumen telah dilakukan tindaklanjut pengecekan. Pihak ACC belum menemukan bukti-bukti ada dokumen keuangan atau data keuangan yang diminta oleh karyawan ACC ke Bank Aceh, sehingga secara tegas kami menolak atas tuduhan Saudara karena bukti yang diberikan tidak lengkap.

Terkait pernyataan pihak ACC ini, AA menilainya sebagai sesuatu yang aneh, karena sebelumnya saat ia mendatangi kantor ACC pada 26 Maret 2025, ia bahkan dipertemukan dengan karyawan berinisial Iq yang mengaku meminta temannya di Bank Aceh itu untuk mengecek saldo rekening milik AA.

“Saya keberatan dengan pernyataan pihak ACC ini, karena dalam surat tanggapan tersebut mereka menolak mengakui kesalahannya,” kata AA.

Atas kejadian ini, AA berharap baik pihak Bank Aceh maupun pihak ACC memberi sanksi tegas kepada karyawan mereka yang melakukan pelanggaran tersebut.

“Sampai saat ini, saya juga masih keberatan dengan penjelasan pihak Bank Aceh, dan saya menilai belum ada tindakan tegas terhadap pelaku yang telah membocorkan data rekening saya selaku nasabah, yang seharusnya dilindungi sesuai Undang-Undang Perbankan,” ujar AA.(*)

 

Source: https://www.kanalinspirasi.com/
Previous Post

Terima Masa Aksi, Karo Pemotda Setda Aceh: Empat Pulau Itu Milik Kita

Next Post

Guru di Aceh Besar Segera Punya Komplek Perumahan Sendiri, Ini Kata Disdikbud dan BTN Syariah

Berita Lainnya

Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun

Cicil Emas BSI Makin Diminati, Meningkat Lebih dari 97,90% Setahun

10 Juni 2026

MediaNanggroe.com -  Di tengah dinamika ekonomi, emas tetap menjadi primadona untuk menjadi salah satu investasi yang diyakini tahan terhadap inflasi....

Melalui Ultimate Service, BSI Hadir Sebagai Role Model Pelayanan Excellent

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun dalam Empat Bulan, Dana Zakat Diproyeksi Tembus Rp72 Miliar

9 Juni 2026

Jakarta – PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk atau BSI kembali menunjukkan kinerja positif pada awal 2026. Hingga April 2026,...

BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

9 Juni 2026

Jakarta – Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen...

Load More
Next Post
Guru di Aceh Besar Segera Punya Komplek Perumahan Sendiri, Ini Kata Disdikbud dan BTN Syariah

Guru di Aceh Besar Segera Punya Komplek Perumahan Sendiri, Ini Kata Disdikbud dan BTN Syariah

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

BPJS Kesehatan Ungkap Layanan yang Tidak Dijamin JKN

14 Juni 2026
BBPOM Aceh dan ForBINA Dorong UMKM Naik Kelas, Selai Jamblang Disiapkan Tembus Pasar Global

BBPOM Aceh dan ForBINA Dorong UMKM Naik Kelas, Selai Jamblang Disiapkan Tembus Pasar Global

14 Juni 2026
Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

Cegah Produk Ilegal, BBPOM Aceh Tegaskan Komitmen Perlindungan Konsumen

13 Juni 2026
Breaking News: Ledakan KMP Aceh Hebat 2 Lukai Belasan Orang, Korban Dirawat di RSUDZA

Pemerintah Aceh Desak Investigasi Tuntas Insiden KMP Aceh Hebat 2, Keselamatan Korban Jadi Prioritas

13 Juni 2026
Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

Praktik di Kamar Mesin Berujung Ledakan, 15 Orang Terluka

12 Juni 2026
  • Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    Jaga Mutu Obat hingga ke Tangan Masyarakat, BPOM Aceh Lakukan Audit CDOB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Aceh Besar Buka Seleksi Terbuka 12 Jabatan Eselon II

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In