• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Kamis, 6 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Nasional

Mendagri Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021

lasdianto by lasdianto
5 Maret 2021
in Nasional
Mendagri Perpanjang PPKM Mikro hingga 22 Maret 2021

Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian. Foto dok. Kemendagri

Jakarta – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), M. Tito Karnavian, telah menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 5/2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Di dalam instruksi tersebut disebutkan bahwa PPKM Mikro akan kembali diperpanjang.

“Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak 9 Maret 2021 sampai dengan 22 Maret 2021,” bunyi kutipan Diktum Kelima Belas Instruksi Mendagri Nomor 5/2021.

PPKM Mikro sudah berlangsung sejak 9-22 Februari 2021 dan diperpanjang sampai Senin (8/3/2021) mendatang.

BacaJuga :

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026
Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

19 Juli 2026

“Menindaklanjuti arahan Presiden Republik Indonesia yang menginstruksikan agar kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro diperpanjang dan lebih mengoptimalkan Pos Komando (Posko) Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di tingkat Desa dan Kelurahan,” demikian bunyi Inmendagri tersebut.

Dalam Inmendagri kali ini, PPKM Mikro diperluas ke tiga provinsi, selain tujuh provinsi lainnya yang sudah terlebih dahulu diinstruksikan. Tiga provinsi itu antara lain Sumatera Utara, Kalimantan Timur, dan Sulawesi Selatan.

Cakupan pengaturan pemberlakuan pembatasan meliputi provinsi dan kabupaten/kota yang memenuhi unsur, yakni tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional, tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional, tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional, dan tingkat keterisian tempat tidur Rumah Sakit (Bed Occupancy Ratio/ BOE untuk lntensive Care Unit (ICU) dan ruang isolasi di atas 70 persen.

PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM kabupaten/kota. Pemerintah membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen dan Work From Office sebesar 50 persen dengan protokol kesehatan lebih ketat.

Pemerintah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring. Untuk sektor esensial dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Pemerintah melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50 persen dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan protokol kesehatan. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai pukul 21.00.

Pemerintah masih mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Pemerintah mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dan penerapan protokol kesehatan.

Kegiatan fasilitas urnum dapat dibuka dengan pembatasan kapasitas maksimal 50 persen yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Untuk kegiatan sosial budaya yang dapat menimbulkan kerumunan dihentikan sementara dan dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi umum.

Pemberlakuan PPKM Mikro diperpanjang sejak 9 sampai 22 Maret 2021 dan mempertimbangkan berakhirnya masa berlaku pembatasan berdasarkan pencapaian target pada keempat parameter selama enam minggu berturut-turut. Para kepala daerah agar melakukan monitoring dan rapat koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan terkait secara berkala.

Terkait penambahan provinsi ini diatur pada diktum pertama dalam Instruksi yang ditandatangani Mendagri kemarin. Berikut isi diktum pertama tersebut yakni:

1.Khusus kepada :
a. Gubernur DKI Jakarta
b. Gubernur Jawa Barat dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan Wilayah Bandung Raya
c. Gubernur Banten dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan
d. Gubernur Jawa Tengah dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, Kota Surakarta, dan sekitarnya
e. Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunungkidul, Kabupaten Sleman dan Kabupaten Kulonprogo

f. Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya, Madiun Raya dan Malang Raya
g. Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, dan Kota Denpasar
h. Gubernur Sumatera Utara
i. Gubernur Kalimantan Timur
j. Gubernur Sulawesi Selatan

“Gubernur mengatur PPKM yang berbasis mikro yang selanjutnya disebut PPKM Mikro sampai dengan tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19. Untuk Gubernur pada Provinsi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf j dapat menetapkan dan/atau menambahkan prioritas wilayah pembatasan pada masing-masing kabupaten/kotanya sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan cakupan pemberlakuan pembatasan,” bunyi diktum pertama.

Source: infopublik
Previous Post

Panglima TNI dan Kapolri Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Prajurit TNI-POLRI di Polda KEPRI

Next Post

Menpora Apresiasi Penerapan Prokes pada Laga Uji Coba Timnas U-23

Berita Lainnya

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

Blangpadang Belum Juga Bersertifikat Wakaf, Wagub Aceh Desak Kepastian Hukum di Meja Menko Yusril

24 Juli 2026

JAKARTA – Polemik status Lapangan Blangpadang kembali mencuat setelah Pemerintah Aceh membawa persoalan tersebut langsung ke meja Menteri Koordinator Bidang...

Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

Di Tengah Sorotan Publik, Menteri PANRB Kirim “Surat Cinta” untuk ASN

19 Juli 2026

JAKARTA – Di tengah sorotan publik terhadap kinerja birokrasi, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Rini Widyantini menyampaikan...

Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

Kejagung Buka Suara Usai Penggeledahan Polri, Minta Publik Tak Berspekulasi dan Hormati Proses Hukum

10 Juli 2026

JAKARTA – Penggeledahan yang dilakukan penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan perkara...

Load More
Next Post
Menpora Apresiasi Penerapan Prokes pada Laga Uji Coba Timnas U-23

Menpora Apresiasi Penerapan Prokes pada Laga Uji Coba Timnas U-23

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BBPOM Aceh Dorong UMKM ProKlim Raih Standar Keamanan Pangan dan Tingkatkan Daya Saing

BBPOM Aceh Dorong UMKM ProKlim Raih Standar Keamanan Pangan dan Tingkatkan Daya Saing

6 Agustus 2026
Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

Tak Sekadar Salurkan Pembiayaan, BSI Bangun Ekosistem UMKM Nasional Bersama Danantara

5 Agustus 2026
Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

Bank Indonesia Aceh Sulap Limbah Uang Rupiah Jadi Bahan Bakar Pabrik Semen, Tinggalkan Skema Buang ke TPA

4 Agustus 2026
Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

Kapolres Aceh Selatan Janji Rehab Rumah Janda Eks Kombatan GAM hingga Bantu Modal UMKM

3 Agustus 2026
Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

Buron Kasus Migas yang Mangkir Tiga Kali Akhirnya Dibekuk Tim Tabur

3 Agustus 2026
  • Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    Korupsi Beasiswa Aceh Rp14,3 M Masuk Babak Baru, Empat Terdakwa Resmi Dilimpahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satpol PP Aceh Jaring 6 ASN Nongkrong di Warkop Saat Jam Kerja, Satu Diduga Pejabat Dinas Dayah Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In