RSUD dr Zainoel Abidin memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan di tengah masa transisi penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Rumah sakit rujukan utama di Aceh itu menegaskan tidak ada pasien yang ditolak hanya karena persoalan administrasi atau status Desil jaminan kesehatan.
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menginstruksikan seluruh rumah sakit pemerintah tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis.
“Administrasi diurus, pelayanan tetap diberikan walau pengurusan jaminan kesehatannya belum selesai, baik JKA maupun BPJS mandiri,” kata Nurlis di Banda Aceh, Minggu (10/5/2026).
Pernyataan tersebut disampaikan setelah Nurlis meninjau langsung pelayanan di RSUDZA dan berdiskusi dengan jajaran manajemen rumah sakit, di antaranya Direktur RSUDZA Muazar, Wakil Direktur Administrasi dan Umum Teuku Hendra Faisal, Wakil Direktur Pelayanan Novita, serta Plt Wakil Direktur Penunjang M Fuad.
Berdasarkan data yang diperoleh, RSUDZA melayani rata-rata 1.500 hingga 2.000 pasien setiap hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 hingga 150 pasien merupakan pasien Unit Gawat Darurat (UGD).
“Seluruh pasien tetap dilayani tanpa terkendala persoalan Desil,” ujar Nurlis.
Ia menjelaskan, selama masa transisi Pergub JKA, pihak RSUDZA juga aktif membantu proses administrasi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Desil 1 hingga Desil 5 yang status kepesertaannya tidak aktif.
“Begitu dilaporkan ke Dinas Kesehatan Aceh, langsung diproses agar jaminan kesehatan pasien masuk kembali ke JKA,” katanya.
Hingga Minggu (10/5/2026), tercatat sebanyak 33 pasien berhasil dimigrasikan dari skema JKN ke JKA. Selain itu, ditemukan pula sejumlah kasus kesalahan data, di mana warga miskin justru tercatat sebagai golongan sejahtera sehingga status jaminan kesehatannya bermasalah.
“RSUDZA ikut membantu pengurusan administrasi mereka, terutama pasien penyakit katastropik agar JKA kembali aktif,” ujarnya.
Nurlis menegaskan, selama proses administrasi berlangsung, rumah sakit tetap memberikan pelayanan penuh kepada pasien, termasuk pemberian obat-obatan dengan biaya tinggi.
“Bahkan obat kemoterapi dengan harga mencapai Rp2 juta tetap diberikan meski status jaminan kesehatan pasien masih dalam proses perubahan Desil,” katanya.
Sampai Jumat (8/5/2026), kondisi tersebut tercatat dialami sedikitnya 22 pasien yang menjalani pengobatan di RSUDZA.
Nurlis juga membantah berbagai isu yang beredar terkait dugaan penolakan pasien akibat Pergub JKA. Ia memastikan seluruh pasien tetap mendapatkan pelayanan medis.
“Anak yang disebut tidak dilayani tetap mendapatkan pelayanan dengan baik. Begitu juga pasien kanker tetap menjalani kemoterapi. Sementara penarik becak yang disebut tidak mendapat obat sebenarnya salah memahami resep, karena obatnya disediakan di dalam RSUDZA, bukan harus dibeli di luar,” kata Nurlis.











Discussion about this post