• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Jumat, 26 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Transisi Pergub JKA, RSUDZA Pastikan Tak Ada Pasien Ditolak

Lasdianto by Lasdianto
11 Mei 2026
in Aceh
DPRA Usul Pergub JKA Dicabut, Jubir Pemerintah Aceh: Kita Hormati

RSUD dr Zainoel Abidin memastikan seluruh masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan di tengah masa transisi penerapan Pergub Nomor 2 Tahun 2026 tentang Jaminan Kesehatan Aceh (JKA). Rumah sakit rujukan utama di Aceh itu menegaskan tidak ada pasien yang ditolak hanya karena persoalan administrasi atau status Desil jaminan kesehatan.

Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengatakan Gubernur Aceh Muzakir Manaf telah menginstruksikan seluruh rumah sakit pemerintah tetap memberikan pelayanan kepada masyarakat yang membutuhkan pertolongan medis.

“Administrasi diurus, pelayanan tetap diberikan walau pengurusan jaminan kesehatannya belum selesai, baik JKA maupun BPJS mandiri,” kata Nurlis di Banda Aceh, Minggu (10/5/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah Nurlis meninjau langsung pelayanan di RSUDZA dan berdiskusi dengan jajaran manajemen rumah sakit, di antaranya Direktur RSUDZA Muazar, Wakil Direktur Administrasi dan Umum Teuku Hendra Faisal, Wakil Direktur Pelayanan Novita, serta Plt Wakil Direktur Penunjang M Fuad.

BacaJuga :

Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Surati Presiden Prabowo, Mualem: Migas Andaman untuk Hilirisasi di KEK Arun Lhokseume

25 Juni 2026
Pelayanan Tanpa Batas, BBPOM Aceh Hadirkan Solusi Digital untuk Masyarakat

Pelayanan Tanpa Batas, BBPOM Aceh Hadirkan Solusi Digital untuk Masyarakat

25 Juni 2026

Berdasarkan data yang diperoleh, RSUDZA melayani rata-rata 1.500 hingga 2.000 pasien setiap hari. Dari jumlah tersebut, sekitar 100 hingga 150 pasien merupakan pasien Unit Gawat Darurat (UGD).

“Seluruh pasien tetap dilayani tanpa terkendala persoalan Desil,” ujar Nurlis.

Ia menjelaskan, selama masa transisi Pergub JKA, pihak RSUDZA juga aktif membantu proses administrasi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari Desil 1 hingga Desil 5 yang status kepesertaannya tidak aktif.

“Begitu dilaporkan ke Dinas Kesehatan Aceh, langsung diproses agar jaminan kesehatan pasien masuk kembali ke JKA,” katanya.

Hingga Minggu (10/5/2026), tercatat sebanyak 33 pasien berhasil dimigrasikan dari skema JKN ke JKA. Selain itu, ditemukan pula sejumlah kasus kesalahan data, di mana warga miskin justru tercatat sebagai golongan sejahtera sehingga status jaminan kesehatannya bermasalah.

“RSUDZA ikut membantu pengurusan administrasi mereka, terutama pasien penyakit katastropik agar JKA kembali aktif,” ujarnya.

Nurlis menegaskan, selama proses administrasi berlangsung, rumah sakit tetap memberikan pelayanan penuh kepada pasien, termasuk pemberian obat-obatan dengan biaya tinggi.

“Bahkan obat kemoterapi dengan harga mencapai Rp2 juta tetap diberikan meski status jaminan kesehatan pasien masih dalam proses perubahan Desil,” katanya.

Sampai Jumat (8/5/2026), kondisi tersebut tercatat dialami sedikitnya 22 pasien yang menjalani pengobatan di RSUDZA.

Nurlis juga membantah berbagai isu yang beredar terkait dugaan penolakan pasien akibat Pergub JKA. Ia memastikan seluruh pasien tetap mendapatkan pelayanan medis.

“Anak yang disebut tidak dilayani tetap mendapatkan pelayanan dengan baik. Begitu juga pasien kanker tetap menjalani kemoterapi. Sementara penarik becak yang disebut tidak mendapat obat sebenarnya salah memahami resep, karena obatnya disediakan di dalam RSUDZA, bukan harus dibeli di luar,” kata Nurlis.

Previous Post

Produk Aman Dimulai dari Proses Tepat, BBPOM Aceh Lakukan Audit CPPOB Dampingi UMK Pangan

Next Post

Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluas

Berita Lainnya

Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Surati Presiden Prabowo, Mualem: Migas Andaman untuk Hilirisasi di KEK Arun Lhokseume

25 Juni 2026

Banda Aceh – Gubernur Aceh, Muzakir Manaf (Mualem), akan menyurati Presiden Prabowo berkaitan dengan temuan cadangan minyak dan gas (Migas)...

Pelayanan Tanpa Batas, BBPOM Aceh Hadirkan Solusi Digital untuk Masyarakat

Pelayanan Tanpa Batas, BBPOM Aceh Hadirkan Solusi Digital untuk Masyarakat

25 Juni 2026

Banda Aceh – Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh (BBPOM Aceh) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik...

BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

25 Juni 2026

SIGLI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkap adanya pertanggungjawaban perjalanan dinas yang tidak dapat diyakini keabsahannya senilai Rp910.166.796 pada...

Load More
Next Post
Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluas

Unjuk Rasa Mahasiswa Soal Pergub JKA, Jubir Nurlis: Penting untuk Bahan Evaluas

Discussion about this post

BERITA TERKINI

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

34 Tim Berlomba Masak Bubur Asyura dan Teut Apam di Aceh Besar

25 Juni 2026
Gubernur Mualem Beri Peringatan Keras, dan akan Tertibkan Tambang Ilegal

Surati Presiden Prabowo, Mualem: Migas Andaman untuk Hilirisasi di KEK Arun Lhokseume

25 Juni 2026
Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

25 Juni 2026
Pelayanan Tanpa Batas, BBPOM Aceh Hadirkan Solusi Digital untuk Masyarakat

Pelayanan Tanpa Batas, BBPOM Aceh Hadirkan Solusi Digital untuk Masyarakat

25 Juni 2026
BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

BPK Bongkar SPPD dan Bill Hotel Fiktif di Pidie, Rp910 Juta Harus Dikembalikan

25 Juni 2026
  • Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    Digerebek di Kamar Hotel Peunayong, Pasangan Non-Muhrim Resmi Diserahkan ke Jaksa

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PPPK Pemerintah Aceh Kini Berhak Menerima TPP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengadaan Langsung Dominasi RUP Aceh Selatan, Tender Rp28,3 Miliar Belum Terealisasi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Negosiasi Kurang 10 Menit, BPK Sorot Kontrak MTQ Aceh dengan Indikasi Mark Up Rp398 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In