MediaNanggroe.com – Tim gabungan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh bersama Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Besar, didukung oleh unsur TNI dan Polri, melaksanakan kegiatan penertiban pada Rabu, 7 Mei 2025 di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Darul Imarah, Kabupaten Aceh Besar, tepatnya di depan Gedung Wali Nanggroe.
Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 10 orang diamankan karena diduga melanggar Qanun 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syariat Islam dibidang aqiqah, ibadah dan syiar Islam. Para pelanggar terdiri dari 7 laki-laki dan 3 perempuan.
Kepala Satpol PP dan WH Aceh, Jalaluddin, S.H., M.M., melalui Kepala Seksi Humas, Mohd Nanda Rahmana, S.STP., M.Si., menyampaikan bahwa penertiban ini merupakan bagian dari upaya rutin dalam menegakkan syariat Islam di wilayah Aceh.
“Para pelanggar telah dibina langsung di lokasi dan diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Mohd Nanda.
Ia menambahkan, kegiatan ini berjalan dengan lancar dan mengedepankan pendekatan humanis. Tim gabungan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pembinaan dan penegakan hukum secara humanis dan profesional.
“Penertiban ini tidak semata-mata untuk memberikan efek jera, tetapi juga untuk menjaga marwah pelaksanaan syariat Islam di Aceh,” tutupnya.











Discussion about this post