Aceh Besar, Media Nanggroe.com – Satpol PP dan WH Aceh bersama TNI dan Polri Melakukan razia busana muslim di Jl. Soekarno Hatta (depan Meuligoe Wali Naggroe), Aceh Besar 18/2-2021.
Razia yang dilakukan dari pagi sampai siang tersebut terjaring 66 orang pelanggar, terdiri dari 23 orang pelanggar qanun nomor 11 tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syariat Islam dan 43 orang pelanggar Pergub Aceh nomor 51 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan.

Kasi Operasi dan Pengawasan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, M.El Amin,SE kepada Media Nanggroe menjelaskan Para pelanggar tersebut di data dan dikenakan sanksi berupa teguran dan nasehat, agar kedepan selalu menggunakan pakaian yang sesuai dengan syariat islam dan tidak lupa menggunakan masker saat berada diluar rumah.
Kegiatan utama hari ini adalah penegakan syariat islam disamping itu kita juga melaksanakan penegakan protokol kesehatan untuk mencegah covid 19, tambah El Amin.
Pelanggar syariat umumnya perempuan menggunakan pakaian ketat dan bagi laki laki menggunakan celana pendek.
sedangkan pelanggar protokol kesehatan berupa tidak menggunakan masker, kata El Amin.









Discussion about this post