Banda Aceh, MediaNanggroe.com – Aparat gabungan Satpol PP dan WH Aceh kembali melakukan razia prokes di Banda Aceh dan Aceh Besar, Selasa 17 November 2020.
Kepala Bidang Hubungan Antar Lembaga Satpol PP dan WH Aceh Safrizal AR, S.Sos,MM. didampingi Andriansyah,S.Ag,MH. sebagai koordinator lapangan kepada Media Nanggroe.com menyampaikan “kegiatan ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan oleh Satpol PP dan WH Aceh yang didukung oleh TNI dan Polri”.
“ini merupakan operasi yustisi penegakan hukum protokol kesehatan, sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Aceh nomor 51 tahun 2020. kita terus melakukan kegiatan razia ini pagi dan sore dengan lokasi berbeda dengan melihat potensi jalan yang rame di lalui oleh masyarakat”. ujar nya.
“hari ini ada dua lokasi kita melakukian razia, pagi di Gp. Lamteh kecamatan Ule Kareng Banda Aceh dan sore di Cot Iri kecamatan Baruna Jaya Aceh Besar. dengan jumlah pelanggar 159 orang”. tambah nya.
“bagi pelanggar akan diberikan sanksi berupa pembinaan ditempat, sanksi sosial serta sanksi kerja sosial berupa membersikan sarana umum, tempat ibadah”. ujar nya.
kegiatan yang kita lakukan selama ini selalu berkoordinasi dengan satgas covid, dan hasil yang kita peroleh menurunnya tingkat warga yang terpapar virus corona dan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memakai masker. tutur Safrizal.
Pelanggar Protokol Kesehatan Umumnya Tidak Pakai Masker
Masker dinilai salah satu alat pelindung diri untuk mencegah penularan virus corona, penyebab penyakit Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Masker memperkecil risiko penularan virus dari percikan air liur (droplet) atau eirosol (uap) yang keluar dari mulut orang yang terinfeksi (carrier), yang mungkin ada di sekitar kita.
Hal tersebut disampaikan Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) Aceh, Saifullah Abdulgani yang akrab disapa SAG kepada awak media saat melaporkan dinamika kasus harian Covid-19, di Banda Aceh, Senin, 16-11-2020.
“Fungsi masker perlu disosialisasi kembali, karena para pelanggar protokol kesehatan yang terjaring dalam operasi yustisi baru-baru ini pada umumnya tidak memakai masker,” tuturnya.
Sebagaimana diberitakan media ini sebelumnya, operasi yustisi protokol kesehatan (protkes) yang digelar Satpol PP dan WH Aceh bersama TNI dan Polri, di wilayah Kota Banda Aceh dan Aceh Besar, terjaring 683 orang pelanggar. Jenis pelanggaran yang ditemukan pada 12-14 November 2020 tersebut, umumnya tidak memakai masker.
SAG menjelaskan, menurut Intermountain Healthcare, sebuah perhimpunan sejumlah rumah sakit yang berbasis di Salt Lake City, Amerika Serikat, orang terinfeksi virus corona (carrier) tidak memakai masker bertemu dengan orang sehat yang juga tidak memakai masker, risiko penularan virus corona mencapai 100%.
Apabila carrier tidak memakai masker namun yang sehat memakai masker, risiko penularannya menjadi 70%. Sebaliknya, apabila carrier memakai masker tapi yang sehat tanpa masker, risiko penularannya sekitar 5%. Namun, apabila carreir dan orang sehat sama-sama memakai masker, risiko penularan tinggal sekitar 1,5%, rincinya.
“Potensi risiko penularan tetap ada meski sama-sama menggunakan masker, karena itu penderita Covid-19 tanpa gejala diwajibkan isolasi mandiri, dan orang sehat diwajibkan melindungi dirinya dengan masker di masa pandemi ini,” tutur SAG.
Discussion about this post