• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 10 Juni 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Satpol PP dan WH Aceh Siapkan Langkah Tegas Berantas Cukai Ilegal Tahun 2026

redaksi by redaksi
7 Oktober 2025
in Aceh
Satpol PP dan WH Aceh Siapkan Langkah Tegas Berantas Cukai Ilegal Tahun 2026

Mediananggroe.com — Satpol PP dan WH Aceh bersama Kantor Wilayah Bea dan Cukai Aceh memperkuat koordinasi dalam mematangkan rencana penegakan hukum Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT) tahun 2026. Langkah ini menjadi bagian dari upaya tegas Pemerintah Aceh dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal di seluruh wilayah provinsi. Rapat pembahasan tersebut berlangsung di Mako Satpol PP dan WH Aceh.

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari rapat sebelumnya yang telah diselenggarakan pada 26 September 2025 di tempat yang sama. Dalam rapat kali ini, pembahasan difokuskan pada penyusunan rencana kegiatan penegakan hukum tahun anggaran 2026.

Rapat dihadiri oleh perwakilan dari Satpol PP dan WH Aceh selaku pelaksana kegiatan DBH CHT bidang penegakan hukum di lingkungan Pemerintah Provinsi Aceh, serta wakil dari Kanwil Bea Cukai Aceh.

Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Muparrih, menjelaskan bahwa sesuai dengan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KM.4/2024 juncto Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024, Pemerintah Daerah diwajibkan melakukan rapat perencanaan kegiatan tahun anggaran 2026 pada bulan September 2025, yang dilaksanakan bersama Bea Cukai sebagai unit kerja yang melaksanakan kegiatan penegakan hukum dalam penggunaan DBH CHT.

BacaJuga :

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

“Rapat ini menjadi bagian penting dalam proses penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran DBH CHT. Hasil rapat akan dituangkan dalam notula hasil pembahasan antara Pemerintah Daerah dan Bea Cukai, yang nantinya digunakan sebagai bahan pembahasan Rancangan Kegiatan dan Penganggaran Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau,” jelas Muparrih.

Lebih lanjut disampaikan bahwa Kanwil Bea Cukai Aceh akan mengumpulkan seluruh notula pembahasan rencana kegiatan DBH CHT bidang penegakan hukum tahun 2026 dari setiap Pemerintah Kabupaten dan Kota di wilayah Aceh yang telah ditandatangani bersama perwakilan pemerintah daerah dan perwakilan Bea Cukai setempat.

Notula-notula tersebut akan dikompilasi dan disampaikan oleh Kanwil Bea Cukai Aceh ke Direktorat Teknis dan Fasilitas Cukai Kantor Pusat Bea Cukai pada akhir Oktober 2025 sebagai bagian dari pelaporan tahapan perencanaan kegiatan DBH CHT.

Melalui kegiatan ini, Bea Cukai Aceh terus berkomitmen memperkuat sinergi dengan Pemerintah Daerah dalam mendukung pelaksanaan program penegakan hukum terhadap peredaran Barang Kena Cukai ilegal di wilayah Provinsi Aceh, sekaligus memastikan pemanfaatan DBH CHT berjalan secara tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.

 

Previous Post

Wagub Aceh Pastikan Masyarakatnya Terjamin Kesehatan Melalui Program JKA

Next Post

Gubernur Aceh Tegaskan Penolakan atas Kebijakan Pusat Potong Dana Transfer ke Daerah

Berita Lainnya

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026

Banda Aceh – Penyidikan kasus pengrusakan dan pembakaran Gedung Fakultas Pertanian Universitas Syiah Kuala (USK) terus berkembang. Polresta Banda Aceh...

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026

BANDA ACEH – Bea Cukai Banda Aceh kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal dengan menggagalkan...

BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

9 Juni 2026

Banda Aceh – Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Mahyuddin menanggapi informasi mengenai adanya penonaktifan data peserta Jaminan Kesehatan Aceh...

Load More
Next Post
Gubernur Aceh Tegaskan Penolakan atas Kebijakan Pusat Potong Dana Transfer ke Daerah

Gubernur Aceh Tegaskan Penolakan atas Kebijakan Pusat Potong Dana Transfer ke Daerah

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

Tersangka Pembakaran Fakultas Pertanian USK Bertambah Jadi 12 Orang, Polisi Periksa 35 Saksi

9 Juni 2026
Melalui Ultimate Service, BSI Hadir Sebagai Role Model Pelayanan Excellent

BSI Raup Laba Rp2,8 Triliun dalam Empat Bulan, Dana Zakat Diproyeksi Tembus Rp72 Miliar

9 Juni 2026
BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

BI Rate Naik Jadi 5,50 Persen, Bank Indonesia Perkuat Stabilitas Rupiah dan Tarik Investasi Asing

9 Juni 2026
Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

Bea Cukai Banda Aceh Gagalkan Peredaran 356.480 Batang Rokok Ilegal, Modus Jasa Titipan Terbongkar

9 Juni 2026
BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

BPJS Kesehatan Jelaskan Penyebab Penonaktifan Sebagian Peserta JKN di Aceh

9 Juni 2026
  • Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    Sekda Langsa Tegaskan Anggaran Setda Sesuai Regulasi dan Berorientasi pada Pemulihan Pascabencana

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dinas Syariat Islam Aceh Selatan Anggarkan Rp687,7 Juta untuk Pengadaan Baju Kelompok Wirid Yasin dan Zikir Maulid

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DP3AKB Aceh Selatan Anggarkan Rp840 Juta untuk Pulsa TPK Lewat Pengadaan Langsung

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pelemahan Rupiah Berdampak pada Mahasiswa Indonesia di Kairo, Daya Beli Menurun

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In