Banda Aceh, Media Nanggroe.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Aceh (Satpol PP dan WH) bersama TNI dan Polri melakukan patroli ditempat wisata kawasan pantai Lhokga Aceh Besar, 11 Februari 2021
Patroli penegakan qanun (perda) Nomor 11 tahun 2002 tentang pelaksanaan syari’at islam bidang akidah,ibadah dan syi’ar islam dilakukan sepanjang pantai wisata Lhokga Aceh Besar dari pukul 16.45 sampai dengan pukul 18.00 Wib
Kasi Operasi dan Pengawasan Syariat Islam Satpol PP dan WH Aceh, M.El Amin,SE kepada Media Nanggroe menjelaskan, patroli hari ini terjaring 7 pasang ( 14 orang) pelanggar qanun 11 tahun 2002.
Para pelanggar tersebut di data dan dikenakan sanksi berupa teguran dan nasehat dari polisi Wilayatul Hisbah, dan kemudian para pelanggar kita suruh pulang ketempat masing masing, ”katanya.

M.El Amin juga menghimbau kepada pengunjung tempat wisata agar tidak melanggar qanun syariat islam.
Selain itu, saat patroli tersebut terlihat juga petugas melakukan sosialisasi protokol kesehatan kepada masyarakat yang berada di tempat wisata untuk untuk selalu menggunakan masker saat keluar rumah, menjaga jarak dan selalu mencuci tanggan, agar memutuskan mata rantai Covid 19.











Discussion about this post