MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) online yang diterapkan Dinas Pendidikan (Disdik) Aceh tahun 2023 benar-benar kacau. Bukan hanya tidak konsisten menerapkan sistem zonasi dengan membuang jauh-jauh siswa dari suatu daerah, pihak sekolah sendiri juga mengaku tidak dilibatkan.
Pihak Disdik membantah informasi tersebut. Plh Kadisdik Aceh, Asbaruddin, yang dikonfirmasi KabarAktual.id mengakui, memang ada siswa yang harus ditempatkan ke sekolah di luar zonasi. Kata dia, hal ini dilakukan akibat terbatasnya kuota. “Tapi, tidak ada calon siswa baru asal Banda Aceh yang diluluskan di sekolah luar daerah,” ujarnya melalui penjelasan tertulis yang diterima Redaksi media ini, Kamis (27/4/2023).
Sejumlah orang tua murid mengeluhkan sistem PPDB tersebut. Menurut mereka, seleksi penerimaan siswa baru SMA, kali ini, benar-benar membuat pusing. Bagaimana tidak, ada siswa yang berdomisili di Banda Aceh tahu-tahu dinyatakan diterima di SMA luar Banda Aceh. “Bahkan ada anak Banda Aceh yang dilempar ke Aceh Selatan,” ujar seorang kepala sekolah (kepsek) kepada KabarAktual.id, Selasa (25/4/2023).
Padahal, jika merujuk sistem zonasi, seharusnya, anak-anak Banda Aceh tetap diterima di sekolah-sekolah yang ada di kota ini. Sebagai contoh, SMAN 1 Banda Aceh akan menerima calon siswa dari Punge, Neusu, Baiturrahman, Kampung Baru, dan sekitarnya. Tapi, itu tidak terjadi. Aturan zonasi dilanggar. “Bahkan calon siswa kategori P2 dengan domisili radius 5 km dari sekolah pun tidak lulus di sekolah zonasinya,” kata kepsek ini lagi.
Gelisah akan kelanjutan pendidikan putra-putri mereka, sejumlah orang tua murid telah mendatangi UPTD Tekkomdik Disdik Aceh — unit kerja yang menangani urusan PPDB — guna mendapatkan penjelasan. Tapi, petugas di sana tidak mampu memberi penjelasan kenapa anak mereka tidak diterima di sekolah sesuai zonasi, bahkan justeru dibuang ke sekolah luar daerah.
Seorang warga Banda Aceh yang berdomisili di Kecamatan Baiturrahman mengatakan, putranya dinyatakan diterima di SMAN Montasik Aceh Besar. Padahal sesuai zonasi, seharusnya bisa diterima di SMAN 1, SMAN 2 atau SMAN 3 Banda Aceh. “Kenapa lulusnya di luar Kota Banda Aceh, gimana ceritanya?” orangtua murid ini mempertanyakan.
Seorang kepala SMA di Banda Aceh juga mengaku banyak didatangi orang tua murid yang menanyakan status kelulusan anak mereka. Dari orang tua murid pula, kata kepsek, dia mendengar bahwa banyak siswa asal Banda Aceh yang dinyatakan lulus di kabupaten lain. “Bukan hanya Montasik, tapi juga ada yang dinyatakan lulus di Aceh Selatan,” ujar kepsek ini.
Kepsek yang identitasnya harus dirahasiakan ini menjelaskan kepada KabarAktual.id, Selasa (25/4/2023), kekacauan pada PPDB yang tahun ini ditangani langsung oleh Disdik disebabkan dua hal. Pertama, karena oknum pejabat Disdik terlalu memaksakan keinginan agar sejumlah siswa titipan mereka diterima di sekolah tertentu.
Jumlah siswa titipan dari luar zonasi itu diperkirakan mencapai lebih dari 40 persen dari total siswa yang diterima. “Makanya, anak-anak dari lingkungan sekolah tidak bisa tertampung lagi karena jatah mereka sudah diambil oleh anak-anak titipan pejabat Disdik,” katanya.
Kata kepsek, faktor itu mengakibatkan calon siswa yang berasal dari zonasi terpaksa dilempar ke luar wilayah zonasi, bahkan ke luar daerah domisili. Seperti ada siswa yang berdomisili di Banda Aceh diluluskan ke SMA Montasik Aceh Besar dan kabupaten/kota lainnya.
Kenapa banyak siswa titipan yang dipaksakan harus masuk ke berbagai SMA favorit di Banda Aceh secara melanggar aturan oleh oknum pejabat Disdik? Kata seorang sumber di jajaran kepsek, karena ada dugaan permainan uang di sana. “Selain harus mengakomodir titipan penguasa, juga ada kemungkinan permainan uang,” ujarnya.
Penyebab kedua, kata sumber KabarAktual.id, karena sikap otoriter oknum pejabat Disdik yang sama sekali tidak mau menerima masukan dari para kepala sekolah yang telah berpengalaman melaksanakan PPDB. “Mereka bekerja sendiri. Kami sama sekali tidak dilibatkan,” ujar sang kepsek.
Sumber ini menceritakan, PPDB sistem zonasi tahun-tahun sebelumnya tidak pernah menimbulkan masalah separah tahun ini. Lebih-lebih ketika SMA masih berada di bawah pengelolaan kabupaten/kota, PPDB lancar-lancar saja.
Misalnya untuk Banda Aceh, kata sumber ini. Belum pernah terjadi ada siswa dalam zonasi diterima dibuang ke luar wilayah domisili. Misalnya, anak-anak Punge dan sekitarnya pasti bersekolah di SMAN 1 Banda Aceh. “Paling-paling kalau dalam seleksi tidak lulus di SMA 1, otomatis dia akan diterima di sekolah pilihan berikutnya. Apakah SMA 2 atau SMA 3. Tidak pernah ada yang dilempar ke SMA Montasik. Kali ini benar-benar kacau,” ujarnya.
Keanehan lainnya pada sistem PPDB tahun ini, lanjutnya, terjadi pada pengumuman hasil seleksi. Dulu ketika PPDB dilakukan pihak sekolah, pengumuman cukup sekali. “Ini pengumuman kok berkali-kali. Ada apa? Pasti ini ada permainan,” kata sumber media ini.
Menurut sumber lainnya, kekacauan sistem PPDB Disdik Aceh tahun ini akibat instansi itu tidak bisa mendapatkan data penduduk usia sekolah SMA di suatu wilayah dari Disdukcapil. Sehingga, Disdik tidak memiliki data akurat terkait jumlah siswa yang berada di sebuah sekolah dalam wilayah zonasi tertentu. “Faktor ini yang mengakibatkan terjadinya kekacauan dalam penyusunan perencanaan penerimaan siswa baru,” ucap sumber ini.
Kepsek jadi bulan-bulanan
Tindakan oknum pejabat Disdik yang otoriter tidak hanya sebatas mengobrak-abrik sistem zonasi dan menimbulkan kebingungan di masyarakat, tapi juga menyebabkan para kepsek jadi bulan-bulanan.
Betapa tidak, kata sumber media ini, sekolah pasti menjadi sasaran karena tidak menampung para siswa di lingkungan sekolah. Padahal sekolah tidak bisa melakukan apa-apa karena semua proses PPDB dilakukan oleh Disdik.
Yang anehnya, kata seorang kepsek, data hasil seleksi juga tidak langsung diserahkan kepada sekolah. Sehingga, sekolah tidak mengetahui berapa siswa yang diterima. “Aneh sekali kan? Kami yang mengelola sekolah tapi kami tidak tahu data calon siswa baru,” ujarnya.
Plh Kadisdik Aceh, Asbaruddin, yang dikonfirmasi KabarAktual.id, Kamis (27/4/2023), membantah dugaan adanya permainan uang pada seleksi penerimaan calon siswa baru melalui PPDB tahun ini. Meski begitu, dia mengakui banyak siswa baru yang tidak tertampung di sekolah dalam wilayah zonasi.
Hal itu, kata Asbaruddin, dikarenakan terbatasnya jumlah kuota pada beberapa sekolah yang dituju oleh calon peserta didik baru. “Namun tidak ada yang ditempatkan di kabupaten lain, selain desa irisan dari Kabupaten Aceh Besar yang berbatasan dengan wilayah Kota Banda Aceh,” ungkapnya.
Menurut dia, pelaksanaan PPDB tahun ini sudah sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan serta Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek Nomor: 7978/A5/HK.04.01/2023 Tanggal 7 Maret 2023 Perihal Pelaksanaan PPDB Tahun Ajaran 2023/2024.
Asbaruddin juga membantah tudingan yang menyebut ada oknum pejabat Disdik yang menitipkan calon siswa ke sekolah tertentu sehingga siswa dari wilayah zonasi jadi korban, tidak bisa masuk sekolah yang dipilih. “Hal tersebut tidak benar. Semua proses pelaksanaan PPDB dari awal pendaftaran sampai dengan pengumuman penerimaan tidak dipungut biaya (gratis),” tegasnya.
Plh Kadisdik Aceh juga menerangkan bahwa para kepsek sudah dilibatkan pada PPDB mulai dari proses penyusunan pemetaan data zonasi sekolah hingga rapat kelulusan CPDB, baik melalui rapat yang dilaksanakan secara tatap muka maupun virtual. Pernyataan itu untuk membantah pernyataan seorang kepsek yang mengatakan dengan tegas bahwa mereka tidak pernah dilibatkan. Bahkan, kata sumber media ini, pihak Disdik juga tidak mau mendengar masukan dari para kepsek yang sudah berpengalaman melaksanakan PPDB.
Sempat beredar isu di lingkup jajaran Disdik Aceh kalau kekacauan pelaksanaan PPDB tahun ini akibat kinerja seorang staf yang ditugaskan menyusun Juknis. Staf ini dikabarkan mendapat ancaman dari oknum pejabat di instansi itu akan dmutasi ke daerah. Isu itu lagi-lagi dibantah Asbar. “Tidak ada staf yang dimutasikan ke daerah terkait pelaksanaan PPDB,” tegasnya melalui pernyataan tertulis.
Terkait hasil PPDB yang belum diserahkan ke sekolah seperti dikeluhkan seorang kepsek, menurut Asbar, pihaknya masih menunggu waktu pendaftaran ulang. “Data itu akan diserahkan kepada sekolah sebelum proses pendaftaran ulang CPDB,” pungkasnya.[]
Discussion about this post