• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 2 November 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Polda Aceh Gelar Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana Baru

redaksi by redaksi
28 Januari 2026
in Aceh
Polda Aceh Gelar Sosialisasi KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana Baru

MediaNanggroe.com — Polda Aceh melalui Bidang Hukum (Bidkum) menggelar sosialisasi KUHP, KUHAP, serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana Baru. Sosialisasi yang diikuti pejabat utama Polda Aceh, para Kasatreskrim, penyidik, dan personel perwakilan satuan kerja tersebut digelar di Hotel Amel Convention Hall, Kota Banda Aceh, Rabu, 28 Januari 2026.

Karo Rena Polda Aceh Kombes Pol. R. Dadik Junaedi Supri Hartono, dalam sambutan Kapolda Aceh mengucapkan selamat datang dan apresiasi kepada pemateri dari Divkum Polri, Kombes Pol. Mohammad Rois, yang akan mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, serta Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Baru.

Menurutnya, sosialisasi hukum ini menjadi sarana untuk menambah wawasan dan pengetahuan yang sangat bermanfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian, khususnya yang berkaitan dengan penanganan tindak pidana.

“Dalam berbagai persoalan yang sedang kita hadapi, serta upaya membangun kembali kepercayaan publik terhadap organisasi Polri, kita semua dituntut untuk mampu mendongkrak kepercayaan tersebut secara signifikan melalui berbagai langkah penguatan internal di tubuh Polri. Salah satunya melalui pemahaman terhadap undang-undang terbaru,” kata Kombes Pol. R. Dadik Junaedi di hadapan para peserta.

BacaJuga :

Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748

Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748

2 November 2026
Gelapkan Motor Mahasiswi, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Scoopy Digadaikan Berulang Kali

Gelapkan Motor Mahasiswi, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Scoopy Digadaikan Berulang Kali

1 November 2026

Ia mengungkapkan bahwa untuk mewujudkan postur Polri yang sesuai dengan visi Kapolri, yakni Polri yang Presisi, seluruh personel harus terus berbenah dalam berbagai aspek guna memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.

Kombes Pol. R. Dadik juga menekankan agar peserta mengikuti kegiatan ini secara serius dan sungguh-sungguh, sehingga dapat memperoleh bekal serta pemahaman yang memadai dalam menjalankan tugas ke depan. Ia juga berharap kegiatan ini menjadi sarana tukar informasi dan forum diskusi untuk memperoleh masukan terkait penerapan KUHP dan KUHAP baru serta aturan penyesuaian pidananya.

“Melalui sosialisasi KUHP dan KUHAP baru serta undang-undang penyesuaian pidana hari ini, saya berharap dapat meningkatkan kemampuan dan memperluas wawasan peserta guna mendukung pelaksanaan tugas-tugas kepolisian ke depan, khsusunya di Aceh,” ujarnya.

Sementara itu, Kabagluhkum Biro Kermaluhkum Divkum Polri Kombes Pol. Mohammad Rois, dalam materinya menyampaikan bahwa sejak Januari 2026 telah diberlakukan tiga undang-undang baru yang perlu menjadi perhatian seluruh anggota kepolisian, khususnya penyidik, yakni Undang-Undang tentang KUHP, KUHAP, dan Penyesuaian Pidana.

Menurutnya, penyidik perlu bertransformasi dalam penegakan hukum seiring pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru, serta penguatan peran Polri sebagai penyidik utama dalam penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Dalam kesempatan tersebut, abituren Akabri 1992 itu juga memaparkan materi tentang Buku I dan Buku II, penyelidikan dan penyidikan, kewenangan penyelidik, penyidik, dan penyidik pembantu. Selain itu, ia menguraikan proses penyelidikan dan penyidikan serta alat bukti, koordinasi antara penyidik Polri dan penyidik PPNS, upaya paksa dan praperadilan, hingga restorative justice dan korporasi, termasuk fungsi dan tujuan hukum pidana.

“Perlu kita pahami bahwa fungsi hukum pidana ada tiga, yaitu melindungi kepentingan individu, melindungi kepentingan masyarakat, serta melindungi kepentingan negara—termasuk keamanan dan marwah negara. Sementara tujuan hukum pidana adalah memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, serta keadilan,” jelasnya.

Ia juga menyebutkan terdapat 17 kelebihan dalam KUHP baru, antara lain titik tolak asas keseimbangan, rekodifikasi hukum pidana yang terbuka dan terbatas, tujuan dan pedoman pemidanaan, pertimbangan bagi hakim sebelum menjatuhkan pidana, penentuan sanksi pidana dengan Modified Delphi Method, putusan pemaafan oleh hakim (judicial pardon), pertanggungjawaban pidana korporasi, serta pengutamaan pidana pokok yang lebih ringan.

Kelebihan lainnya meliputi perluasan jenis pidana pokok berupa pidana pengawasan dan kerja sosial, pembagian pidana dan tindakan ke dalam tiga kelompok (umum, anak, dan korporasi), pengaturan pidana denda dalam delapan kategori, pengaturan pidana mati secara bersyarat sebagai jalan tengah pro dan kontra, pencegahan penjatuhan pidana penjara untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun, serta pengaturan alternatif pidana penjara berupa pidana denda, pidana pengawasan, dan pidana kerja sosial. KUHP baru juga mengatur pemidanaan dua jalur berupa pidana dan tindakan, serta pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dan pertanggungjawaban pengganti (vicarious liability).

Selain itu, mantan Kapolres Nabire tersebut juga menyampaikan sejumlah poin yang menjadi catatan penting dalam KUHAP baru, di antaranya prinsip diferensiasi fungsional sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2), yang secara tegas memisahkan fungsi penegak hukum, yakni penyidikan oleh Polri, penuntutan oleh Kejaksaan, peradilan oleh hakim, advokat sebagai penyeimbang, serta pembimbing kemasyarakatan. Prinsip ini memastikan tidak adanya hubungan subordinatif antarlembaga, melainkan koordinasi yang bersifat horizontal.

Selanjutnya, penegasan Polri sebagai penyidik utama sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) KUHAP, di mana Polri ditetapkan sebagai primary investigator, sementara PPNS dan penyidik tertentu berperan sebagai supporting investigator yang tetap berada di bawah koordinasi Polri.

Catatan penting lainnya adalah terkait koordinasi antara penyidik dan penuntut umum sebagaimana diatur dalam Pasal 58 sampai dengan Pasal 63 KUHAP. Enam pasal tersebut dirumuskan secara komprehensif untuk memperkuat mekanisme kerja yang sinkron antara Polri dan Kejaksaan.

Selain itu, KUHAP baru juga menekankan mekanisme check and balances serta perlindungan HAM, khususnya dalam pelaksanaan upaya paksa sebagaimana diatur dalam Pasal 89 sampai dengan Pasal 140. Terdapat sembilan bentuk upaya paksa yang pada prinsipnya memerlukan izin pengadilan, kecuali penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanan. Pengecualian tersebut didasarkan pada kondisi geografis Indonesia, urgensi penegakan hukum di lapangan, serta keterbatasan jumlah hakim.

“Catatan penting ini harus dipelajari dan diimplementasikan, termasuk penanganan tindak pidana korporasi. KUHP baru mengatur secara komprehensif mekanisme penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan terhadap korporasi. Polri diberikan fleksibilitas untuk menentukan pihak yang mewakili korporasi, baik direksi, komisaris, pengendali, pemberi perintah, maupun beneficial owner, sesuai dengan teori pertanggungjawaban korporasi. Selain itu, penerapan restorative justice sebagaimana diatur dalam Pasal 79 sampai dengan Pasal 88 KUHAP diperbolehkan sejak tahap penyelidikan, penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan di persidangan,” pungkasnya.

Previous Post

Jam Sekolah Dipakai Main Domino, Siswa SMA Terjaring Razia Satpol PP Aceh

Next Post

16 Juta Anggota Muhammadiyah Bisa Bayar Iuran Anggota Muhammadiyah Lewat BYOND by BSI

Berita Lainnya

Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748

Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748

2 November 2026

MediaNanggroe.com - Penggunaan QRIS di Aceh terus tumbuh. Sejak 2021 hingga September 2026, Bank Aceh telah menjaring 25.748 merchant QRIS....

Gelapkan Motor Mahasiswi, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Scoopy Digadaikan Berulang Kali

Gelapkan Motor Mahasiswi, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Scoopy Digadaikan Berulang Kali

1 November 2026

Tim Opsnal Ranmor Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan seorang pria berinisial EPA (45), warga Gampong Punge Jurong, Kecamatan Meuraxa, Banda...

Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi

Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi

31 Oktober 2026

BANDA ACEH – Pemerintah Australia bersama The Asia Foundation dan Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh meluncurkan sosialisasi awal Program Partisipasi...

Load More
Next Post
16 Juta Anggota Muhammadiyah Bisa Bayar Iuran Anggota Muhammadiyah Lewat BYOND by BSI

16 Juta Anggota Muhammadiyah Bisa Bayar Iuran Anggota Muhammadiyah Lewat BYOND by BSI

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748

Bank Aceh Dorong Perluasan Ekosistem Pembayaran Digital, Merchant QRIS Tembus 25.748

2 November 2026
Gelapkan Motor Mahasiswi, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Scoopy Digadaikan Berulang Kali

Gelapkan Motor Mahasiswi, Pria di Banda Aceh Ditangkap Polisi, Scoopy Digadaikan Berulang Kali

1 November 2026
Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi

Australia Dukung Penguatan Demokrasi di Aceh melalui Program Partisipasi

31 Oktober 2026
10,85 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Perairan Aceh

10,85 Juta Batang Rokok Ilegal Diamankan di Perairan Aceh

31 Oktober 2026
Polda Aceh Tetapkan 22 Tersangka Kasus BBM Subsidi, 18 Kendaraan Ikut Diamankan

Digerebek di Pendopo DPRK, Oknum Ketua DPRK Nagan Raya Dilaporkan Istri, Polda Aceh Turun Tangan

31 Oktober 2026
  • Yulindawati Desak Pemko Banda Aceh Hukum Pemilik Usaha Jika Terbukti Melanggar Qanun

    Aktivis Kritik Anggaran Rp2 Miliar untuk BACCE 2026, Pertanyakan Urgensi dan Desak Transparansi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Breaking News: 12 Siswa SMPN 4 Banda Aceh Alami Mual hingga Bengkak Mulut Usai Santap MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Geger Pengawasan di Aceh Besar, BBPOM Temukan 6.819 Produk Bermasalah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In