MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Pj Gubernur Aceh melalui Juru Bicara Muhammad MTA akhirnya memberi respon terhadap kasus pelaporan guru kembar ke polisi oleh Kepala SMAN 1 Bandar Baru, Pidie Jaya. Sebelumnya, berbagai pihak seperti PGRI dan anggota DPD RI asal Aceh, juga telah meminta agar tidak terjadi kriminalisasi terhadap guru kontrak tersebut.
Diberitakan sebelumnya, kedua guru kembar masing-masing bernama Khairani dan Khairina yang bertugas sebagai guru honorer pada SMAN 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, mengadukan nasib mereka kepada Pj Gubernur Achmad Marzuki dan Kepala Dinas Pendidikan Aceh.
Dalam tayangan video, salah satu dari mereka mengatakan, pihak sekolah tidak adil karena menghilangkan nama keduanya dari sebuah Surat Keputusan (SK) kepala sekolah. Akibatnya, menurut mereka, bisa berakibat fatal nantinya ketika ada pendataan.
Keadilan yang diminta belum datang, kedua guru ini malah dilaporkan ke polisi oleh Kepala SMAN 1 Bandar Dua, Nilawati binti Zulkarnaini. Mereka dituduh melakukan pencemaran nama baik.
Menjawab media ini, Juru Bicara (Jubir) Pemerintah Aceh Muhammad MTA mengatakan, bahwa Pj Gubernur sudah memerintahkan Kepala Dinas Pendidikan Alhudri untuk menyelesaikan permasalahan ini sesuai ketentuan. “Kita dorong pihak Disdik dan pihak sekolah untuk selesaikan hal ini,” ujar MTA.
Pada bagian lain, dia juga meminta agar semua pihak menahan diri menyikapi permasalahan tersebut. “Semua pihak tahan diri untuk solusi yang arif dan tanpa menciderai pihak manapun,” pesan MTA lewat pesan WhatsApp, Senin (7/11/2022) malam.[]
Discussion about this post