MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga Apri 2023. Periode sebelumnya telah berakhir hari ini, Selasa (28/2/2023). Masyarakat diimbau agar memanfaatkan kesempatan ini, karena bisa saja tidak diadakan lagi ke depan.
Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) , Saumi Elfiza, mengatakan, kebijakan pemutihan pajak dilakukan untuk mendorong para wajib pajak melakukan pembayaran pajak dengan memanfaatkan keringanan penghapusan sanksi. Para wajib pajak yang sebelumnya terlambat dalam membayar pajak bisa memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa dikenakan denda.
Dijelaskan, pemutihan dilakukan dengan mempedomani UU Nomor 22 Tahun 2009. Di sana terdapat satu pasal yang menyebutkan bahwa jika pajak kendaraan sudah mati berarti otomatis kendaraan tersebut tidak dapat beroperasi di jalan raya. Tidak hanya itu, data kendaraan yang mati pajak akan dihapus dan tidak dapat didaftarkan lagi.
Menurut Saumi, faktor pandemi Covid-19 sebelumnya menyebabkan banyak wajib pajak yang terkendala membayar pajak. Dengan adanya keringan melalui kebijakan pemutihan, kata dia, para wajib pajak dapat menyelesaikan kembali tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Dengan demikian, mereka akan terbebas dari ancaman penghapusan data kendaraan.
Dijelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak dapat mendatangi kantor Samsat, Samsat keliling, Samsat jempol atau UPTD Samsat yang ada di kabupaten/kota. “Mekanismenya masih sama. Sedang dikaji agar prosesnya bisa lebih cepat dan mudah. Ke depan masyarakat tidak perlu repot-repot lagi isi permohonan,” katanya.[]
Discussion about this post