• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Rabu, 26 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga April

redaksi by redaksi
1 Maret 2023
in Aceh
Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga April

Kepala Bidang Pendapatan, Badan Pengelolaan Keuangan Aceh )BPKA), Saumi Elfiza, (foto: Hasni Hanum)

MediaNanggroe.com, Banda Aceh – Pemerintah Aceh memperpanjang masa pemutihan pajak kendaraan hingga Apri 2023. Periode sebelumnya telah berakhir hari ini, Selasa (28/2/2023). Masyarakat diimbau agar memanfaatkan kesempatan ini, karena bisa saja tidak diadakan lagi ke depan.

Kepala Bidang Pendapatan pada Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) , Saumi Elfiza, mengatakan, kebijakan pemutihan pajak dilakukan untuk mendorong para wajib pajak melakukan pembayaran pajak dengan memanfaatkan keringanan penghapusan sanksi. Para wajib pajak yang sebelumnya terlambat dalam membayar pajak bisa memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa dikenakan denda.

Dijelaskan, pemutihan dilakukan dengan mempedomani UU Nomor 22 Tahun 2009. Di sana terdapat satu pasal yang menyebutkan bahwa jika pajak kendaraan sudah mati berarti otomatis kendaraan tersebut tidak dapat beroperasi di jalan raya. Tidak hanya itu, data kendaraan yang mati pajak akan dihapus dan tidak dapat didaftarkan lagi.

Menurut Saumi, faktor pandemi Covid-19 sebelumnya menyebabkan banyak wajib pajak yang terkendala membayar pajak. Dengan adanya keringan melalui kebijakan pemutihan, kata dia, para wajib pajak dapat menyelesaikan kembali tunggakan pajak tanpa dikenakan denda. Dengan demikian, mereka akan terbebas dari ancaman penghapusan data kendaraan.

BacaJuga :

BBPOM Aceh Kawal Mutu dari Dapur Produksi, Pelaku Usaha Didorong Terapkan CPPOB

BBPOM Aceh Kawal Mutu dari Dapur Produksi, Pelaku Usaha Didorong Terapkan CPPOB

26 Agustus 2026
Tim Tabur Kejati Aceh Bekuk DPO Korupsi di Bandara Kualanamu, Hendak Umrah

Tim Tabur Kejati Aceh Bekuk DPO Korupsi di Bandara Kualanamu, Hendak Umrah

26 Agustus 2026

Dijelaskan, masyarakat yang ingin memanfaatkan fasilitas pemutihan pajak dapat mendatangi kantor Samsat, Samsat keliling, Samsat jempol atau UPTD Samsat yang ada di kabupaten/kota. “Mekanismenya masih sama. Sedang dikaji agar prosesnya bisa lebih cepat dan mudah. Ke depan masyarakat tidak perlu repot-repot lagi isi permohonan,” katanya.[]

Previous Post

Percobaan Pengeroyokan Antar Remaja di Dewantara, Polisi Amankan Sajam

Next Post

Diduga Racuni Anak Harimau, Seorang Warga Aceh Timur Ditahan Polisi

Berita Lainnya

BBPOM Aceh Kawal Mutu dari Dapur Produksi, Pelaku Usaha Didorong Terapkan CPPOB

BBPOM Aceh Kawal Mutu dari Dapur Produksi, Pelaku Usaha Didorong Terapkan CPPOB

26 Agustus 2026

BANDA ACEH — Keamanan pangan tidak cukup dijamin saat produk sudah beredar di pasaran. Pengawasan harus dimulai sejak dari dapur...

Tim Tabur Kejati Aceh Bekuk DPO Korupsi di Bandara Kualanamu, Hendak Umrah

Tim Tabur Kejati Aceh Bekuk DPO Korupsi di Bandara Kualanamu, Hendak Umrah

26 Agustus 2026

BANDA ACEH — Upaya melarikan diri dari eksekusi hukuman berakhir di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara. Tim Tangkap...

Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

26 Agustus 2026

BANDA ACEH — Pelarian Muhammad Yusuf bin Samsul Bahri (22), terpidana jarimah pemerkosaan terhadap anak, akhirnya terhenti. Setelah kabur dari...

Load More
Next Post
Diduga Racuni Anak Harimau, Seorang Warga Aceh Timur Ditahan Polisi

Diduga Racuni Anak Harimau, Seorang Warga Aceh Timur Ditahan Polisi

Discussion about this post

BERITA TERKINI

BBPOM Aceh Kawal Mutu dari Dapur Produksi, Pelaku Usaha Didorong Terapkan CPPOB

BBPOM Aceh Kawal Mutu dari Dapur Produksi, Pelaku Usaha Didorong Terapkan CPPOB

26 Agustus 2026
Tim Tabur Kejati Aceh Bekuk DPO Korupsi di Bandara Kualanamu, Hendak Umrah

Tim Tabur Kejati Aceh Bekuk DPO Korupsi di Bandara Kualanamu, Hendak Umrah

26 Agustus 2026
Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

Kabur dari LPKA hingga Luar Negeri, DPO Pemerkosa Anak Dibekuk Tim Tabur Kejati Aceh

26 Agustus 2026
Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

Taufik Jadi Plt Sekda Aceh, Dek Fadh Tekankan Integritas dan Komunikasi

24 Agustus 2026
Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

24 Agustus 2026
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BPK Sorot Sewa Mobil Dinas Aceh Selatan: Kendaraan Istri Bupati dan “Kantor Jakarta” Ikut Dibayar APBK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nazar Apache dan Influencer Ternama Dikabarkan Bergabung ke PSI Aceh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In