MediaNanggroe.com— Komitmen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh dalam mewujudkan birokrasi yang bersih, akuntabel, dan melayani kembali menuai hasil. Kejati Aceh secara resmi ditetapkan sebagai unit kerja berpredikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025, sebuah capaian prestisius dalam penguatan reformasi birokrasi di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Penetapan tersebut diumumkan dalam kegiatan Apresiasi dan Penganugerahan Zona Integritas Menuju WBK dan Kompetisi BerAKHLAK Tahun 2025 yang digelar pada Rabu, 17 Desember 2025, di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan. Acara ini dibuka langsung oleh Jaksa Agung Republik Indonesia bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Piagam penghargaan WBK yang ditandatangani Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin, diserahkan oleh Plt. Wakil Jaksa Agung RI, Prof. Dr. Asep N. Mulyana, S.H., M.Hum., kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H. Predikat WBK tersebut menjadi bukti keberhasilan Kejati Aceh dalam memenuhi seluruh indikator dan syarat evaluasi mandiri pembangunan Zona Integritas.
Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 1126 Tahun 2025, dua satuan kerja lainnya di wilayah Aceh juga berhasil meraih predikat WBK, yakni Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang dan Kejaksaan Negeri Nagan Raya. Capaian ini menempatkan Aceh sebagai salah satu wilayah dengan kontribusi signifikan dalam pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kejaksaan RI tahun 2025.
Kajati Aceh, Yudi Triadi, menyampaikan bahwa keberhasilan tersebut merupakan buah dari kerja keras, konsistensi, dan komitmen seluruh jajaran dalam mendukung agenda reformasi birokrasi. Menurutnya, predikat WBK bukanlah tujuan akhir, melainkan pemacu untuk terus meningkatkan kinerja, profesionalisme, serta kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat.
“Penghargaan ini adalah amanah sekaligus tanggung jawab besar bagi kami untuk terus menjaga integritas, memperkuat pengawasan internal, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Aceh,” ujar Yudi Triadi.
Ia juga berharap capaian Kejati Aceh bersama Kejari Aceh Tamiang dan Kejari Nagan Raya dapat menjadi inspirasi bagi satuan kerja lainnya. Ke depan, Kejati Aceh berkomitmen melakukan pendampingan dan penguatan integritas secara berkelanjutan agar seluruh satuan kerja di wilayah hukumnya mampu meraih predikat WBK, sehingga manfaat reformasi birokrasi benar-benar dirasakan oleh masyarakat luas.











Discussion about this post