• Beranda
  • Indeks
  • Mobile
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi Media Nanggroe
Senin, 24 Agustus 2026
Media Nanggroe
  • Login
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
  • Home
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Lifestyle
    • Kesehatan
  • Opini
  • DPKA
  • Nanggroe TV
No Result
View All Result
Media Nanggroe
No Result
View All Result
Home Aceh

Ombudsman Bahas Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Bersama Pemerintah Aceh

redaksi by redaksi
5 Agustus 2025
in Aceh
Ombudsman Bahas Biaya Penyelenggaraan Pendidikan Bersama Pemerintah Aceh

MediaNanggroe.com – Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh berkoordinasi dengan Pemerintah Aceh untuk membicarakan biaya penyelenggaraan pendidikan di Aceh, terutama berkenaan dengan proses pemeriksaan Ombudsman terhadap sejumlah sekolah yang dilaporkan melakukan pungutan saat Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun 2025 tingkat SMA dan SMK berlangsung.

Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh Dian Rubianty diterima oleh Plt. Sekretaris Daerah Provinsi Aceh Muhammad Nasir. (Senin, 04/08/2025).

Dalam pertemuan tersebut, Dian menyampaikan apresiasi atas SE Gubernur Nomor 400.3.1/7031 tentang Larangan Gratifikasi/Pungutan Liar/Penyuapan Pada Sistem Penerimaan Murid Baru di SMA, SMK, dan SLB se-Aceh.

“Ombudsman apresiasi penetapan SE ini oleh Gubernur Aceh,” kata Dian.

BacaJuga :

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

24 Agustus 2026
Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

24 Agustus 2026

Dian menjelaskan, SE Gubernur Aceh merupakan salah satu upaya memastikan agar setiap anak Aceh dapat mengakses layanan pendidikan yang menjadi haknya, tanpa dihambat biaya-biaya yang tidak seharusnya dibebankan pada saat SPMB, sesuai Peraturan Menteri Pendidikan Dasar Dan Menengah Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.

“Pendidikan adalah hak anak yang dijamin konstitusi. Tidak boleh aksesnya dihambat oleh praktik gratifikasi, pungutan di luar ketentuan dan suap.” Ucap Dian.

Selain itu, Dian juga menyampaikan alasan sekolah dan komite terkait praktik pungutan di luar ketentuan adalah biaya penyelenggaraan pendidikan yang tidak mencukupi.

“Alasan sekolah, dana BOS tidak mencukupi untuk kegiatan pendukung seperti bimbingan belajar sore. Namun pada Pasal 181 dan 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 dengan jelas melarang sekolah dan komite mengutip uang untuk bimbingan belajar,” jelas Dian.

Ombudsman berharap melalui pertemuan dengan Pemerintah Aceh, dapat diupayakan kegiatan peningkatan mutu tanpa memberatkan orang tua/wali murid atas pembiayaannya.

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Aceh menyampaikan komitmen Pemerintah Aceh untuk memastikan penyelenggaraan pendidikan di Aceh terus berjalan dengan lebih baik.

Nasir menyatakan, “Adanya laporan masyarakat terkait pungutan di luar ketentuan akan menjadi perhatian Pemerintah Aceh.”

Ia juga menambahkan, perlunya memperkuat regulasi terkait larangan gratifikasi dan pungutan di luar ketentuan untuk bidang pendidikan. Hal ini perlu diatur tidak saja saat SPMB, tapi pada seluruh proses penyelenggaraan pendidikan.

Menurut Sekretaris Daerah Aceh, Hasil pertemuan bersama Ombudsman ini selanjutnya akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Biro Hukum Setda Aceh untuk menyiapkan landasan hukum berupa Pergub

Previous Post

Geger! Dua ASN di Aceh Ditangkap Densus 88, Diduga Terlibat Terorisme

Next Post

Pemerintah Kota Sabang Terima Penghargaan di Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis 2025

Berita Lainnya

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

24 Agustus 2026

Banda Aceh – Turnamen Silapong 5 (Silaturahmi Pingpong) yang berlangsung sejak 21—23 Agustus 2026 berakhir dengan sukses. Ajang yang digelar...

Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

24 Agustus 2026

BANDA ACEH – Masyarakat Pidie dan Lhokseumawe kini tak perlu lagi menempuh perjalanan ke Banda Aceh untuk mendapatkan informasi dan...

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

24 Agustus 2026

BANDA ACEH – Misteri meninggalnya Ketua Baitul Mal Kabupaten Pidie Jaya, Teungku Zulkifli (48), di rumah singgahnya di Gampong Lambaro...

Load More
Next Post
Pemerintah Kota Sabang Terima Penghargaan di Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis 2025

Pemerintah Kota Sabang Terima Penghargaan di Konferensi Nasional Pendanaan Ekologis 2025

Discussion about this post

BERITA TERKINI

Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

24 Agustus 2026
Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

Semarakkan HUT RI ke-81, Turnamen Silapong 5 Resmi Berakhir dan Bakal Digelar Setiap Tahun

24 Agustus 2026
Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

Tak Perlu ke Banda Aceh, ATM BPOM Kini Hadir di Pidie dan Lhokseumawe

24 Agustus 2026
Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Ketua Baitul Mal Pidie Jaya Ditemukan Tewas, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

24 Agustus 2026
Nasabah BSI Tembus Rekor 24,3 Juta, Transformasi Teknologi Mulai Dongkrak Bisnis

Nasabah BSI Tembus Rekor 24,3 Juta, Transformasi Teknologi Mulai Dongkrak Bisnis

23 Agustus 2026
  • Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    Perselisihan di Simpang Dodik Berujung Badik, Korban Ditikam Tujuh Kali

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pj Bupati Muhammad Iswanto Serahkan Donasi Rp 358,4 Juta Untuk Korban Gempa Turki-Suriah dari Birokrat dan Masyarakat Aceh Besar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komitmen Kampanyekan Anti Korupsi, Bank Aceh Raih Penghargaan KPK

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Mahasiswa Asal Aceh Singkil Ditemukan Tewas di Asrama USK, Polisi Olah TKP

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Media Nanggroe

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Navigate Site

  • Home
  • Redaksi Media Nanggroe
  • Indeks
  • Peraturan Media Siber
  • Privacy Policy

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Peristiwa
  • Aceh
    • Kutaraja
    • Lintas Barat
    • Lintas Tengah
    • Lintas Timur
  • Nasional
  • Kesehatan
  • Lifestyle
  • Opini

© 2020 mediananggroe - Media Online Aceh Terkini .

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In