MediaNanggroe.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menerima kunjungan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang melakukan verifikasi lapangan untuk Penganugerahan Komisi Kejaksaan RI Tahun 2025. Verifikasi ini menilai langsung unit kerja dan individu berprestasi yang diusulkan dari Aceh. Banda Aceh, 24 November 2025.
Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., menyambut kedatangan tim yang dipimpin Koordinator Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, A.Md. Ia memaparkan filosofi kepemimpinan serta capaian kinerja Kejati, termasuk pendekatan holistik berbasis kecerdasan intelektual, emosional, dan spiritual.
“Penegakan hukum adalah pengabdian. Kami bekerja dengan hati dan kejujuran tanpa pamrih,” ujar Yudi Triadi. Ia juga menyoroti empat pilar kinerja Kejati—Kolaboratif, Transformasi digital, Inovatif, dan Adaptif—yang mendorong meningkatnya kepercayaan publik dan capaian penegakan hukum.
Koordinator Tim Komisi Kejaksaan RI menjelaskan bahwa verifikasi ini bagian dari tugas pengawasan dan penilaian sesuai Perpres No. 18/2011 dan UU No. 11/2021. Prosesnya mencakup pemeriksaan data dan kinerja nominasi dari Aceh.
Nominasi yang diverifikasi meliputi Kejaksaan Tinggi Aceh, Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, Sakafa Guraba, S.H., M.H., Gita Anggareini, S.E., dan Rizky Fauzi, S.H., M.H. Kejati Aceh berharap verifikasi ini memperkuat motivasi seluruh jajaran untuk terus meningkatkan profesionalitas dan pelayanan hukum.










Discussion about this post