MediaNanggroe.com – Tim Survei Penilaian Integritas (SPI) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan kunjungan ke Kantor Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Aceh, Jumat (3/10/2025). Pertemuan tersebut membahas upaya pencegahan korupsi dan maladministrasi sekaligus memperkuat sinergi antar lembaga dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Sebelumnya, Ombudsman Aceh telah bekerja sama dengan Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK dalam pengawasan penerimaan peserta didik baru madrasah dan sekolah tahun 2025. Dalam kesempatan kali ini, kedua lembaga membedah hasil penilaian terhadap kinerja pemerintah daerah, baik dari aspek kepatuhan standar pelayanan publik maupun integritas birokrasi.
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Aceh, Dian Rubianty, memaparkan metode penilaian langsung yang dilakukan lembaganya terhadap dinas layanan dasar dan puskesmas di seluruh kabupaten/kota. “Dengan metode ini, hasilnya lebih objektif dan konkret, tidak sekadar berbasis dokumen, tapi benar-benar menilai kepatuhan terhadap standar pelayanan yang ditetapkan dalam UU 25 Tahun 2009,” ujarnya.
Sementara itu, Tim SPI KPK menyampaikan hasil Indeks Integritas Nasional 2024 yang menunjukkan mayoritas kabupaten/kota di Aceh masih memperoleh skor rendah. Auditor Madya sekaligus Ketua Tim Tindak Lanjut SPI KPK, Artha Vina, menegaskan perlunya perbaikan serius. “Koordinasi antar lembaga kami harapkan dapat mempercepat perbaikan indikator yang masih merah nilainya,” katanya.
SPI KPK dirancang untuk memetakan risiko korupsi di instansi pemerintah. Skor rendah mengindikasikan perlunya pembenahan sistem, termasuk penyederhanaan layanan, transparansi informasi, hingga perbaikan tata kelola pengaduan. Data tersebut, jika dikombinasikan dengan temuan Ombudsman, diharapkan menghasilkan rekomendasi kebijakan yang lebih tajam dan berbasis bukti.
Selain itu, kedua lembaga juga menyoroti pembangunan Zona Integritas (ZI) menuju predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM). Ombudsman berperan menilai kepatuhan pelayanan publik, sementara KPK memastikan kelayakan instansi menyandang predikat bebas korupsi.
“Kolaborasi Ombudsman dan KPK akan membuat predikat ZI tidak sekadar administratif, tetapi menunjukkan perubahan nyata di lapangan,” tutup Dian.










Discussion about this post