Banda Aceh | Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menegaskan kembali komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memperkuat kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui pengamalan nilai-nilai dasar BerAKHLAK.
Penegasan ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejati Aceh, Yudi Triadi, S.H., M.H., saat memimpin apel pagi rutin di halaman kantor Kejati Aceh, Senin 7 Juli 2025 di Banda Aceh.
Apel yang dihadiri oleh para Asisten, Plh. Kabag TU, Koordinator, dan seluruh pegawai ini menjadi penguatan nilai dasar ASN serta refleksi terhadap tanggung jawab moral ASN sebagai pelayan publik yang dibiayai dari anggaran negara.
“Setiap rupiah belanja pegawai yang dikucurkan negara harus dibalas dengan kinerja yang disiplin, profesional, dan bertanggung jawab,” tegas Kajati Yudi Triadi dalam amanatnya.
“Ketika ASN abai terhadap kedisiplinan, maka yang dirugikan bukan hanya institusi, tetapi juga rakyat yang membiayai gaji dan tunjangan melalui pajak mereka”tambahnya.
Selain itu, Kajati Yudi menekankan pentingnya disiplin kerja dan orientasi pada efisiensi sebagai fondasi utama membangun institusi modern.
“Kejati Aceh berkomitmen menjadi institusi yang modern dan berintegritas. Namun itu tidak akan pernah terwujud jika kedisiplinan ASN masih rendah dan pelayanan publik belum efisien,” kata Yudi Triadi.
Ia menambahkan, nilai-nilai BerAKHLAK Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif bukan sekadar slogan, melainkan harus menjadi pedoman dalam setiap tindakan dan keputusan ASN di lingkungan Kejati Aceh.
Untuk menekan cost (biaya) pelayanan dan meningkatkan efisiensi birokrasi, Kejati Aceh saat ini tengah mengoptimalkan sistem pengaduan berbasis daring (online complaint system).
Sistem ini diharapkan mampu memangkas waktu respons, mempercepat proses penanganan laporan masyarakat, serta mengurangi pemborosan sumber daya.
Hal ini merupakan upaya peningkatan transparansi dan keterbukaan informasi publik, termasuk mempercepat respon atas permintaan informasi dari masyarakat. Kajati juga menekankan pentingnya pengawasan internal dan sosialisasi kode etik ASN secara berkala guna memastikan integritas tetap terjaga dalam setiap lini pelayanan.
Tak hanya fokus pada internal, Kejati Aceh juga menjalin kolaborasi dengan sejumlah instansi vertikal dan daerah. Kerja sama lintas sektor ini diharapkan mampu menciptakan tata kelola birokrasi yang lebih adaptif, efisien, dan responsif terhadap tantangan zaman.
“Kami ingin setiap ASN menyadari bahwa setiap bentuk ketidakdisiplinan adalah beban biaya, baik dari sisi anggaran, waktu, maupun kepercayaan publik. Sebaliknya, ASN yang disiplin dan efisien adalah aset bangsa,” ujar Yudi Triadi.
Melalui komitmen terhadap nilai BerAKHLAK dan penekanan pada efisiensi serta kedisiplinan, Kejaksaan Tinggi Aceh terus berupaya memberikan pelayanan terbaik serta menegakkan hukum secara adil dan transparan bagi seluruh masyarakat Aceh.











Discussion about this post